April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Hukum Sekuler : Korban yang Jadi Tersangka

Oleh: Fitri Khoirunisa,A.Md ( Aktivis Back To Muslim Identity)

Belakangan ini terjadi kasus pembegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah menjadi sorotan nasional. Dimana sang korban, Murtede alias Amaq Sinta/AS (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, justru menjadi tersangka karena telah membunuh kawanan begal, sedangkan para pembegal yang masih hidup dijadikan saksi.

Sejumlah warga Lombok Tengah pun menggelar aksi damai mendesak supaya AS dibebaskan. Polda NTB mengambil alih kasus ini. Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukum AS terjadi setelah gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.

Mereka menyimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

Korban begal pun mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembelaan diri dan dia mengatakan jika dia mati siapa yang akan bertanggung jawab? Korban begal yang jadi tersangka ini, Murtede alias Amaq Santi (34) ini pun berharap bisa bebas murni sebelum persidangan. Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu pengin hidup normal lagi.(jpnn.com/16/04/2022).

Peristiwa tersebut telah menunjukkan ketidakadilan hukum dan akhirnya peristiwa ini menjadi viral dan membuat aparat melakukan penyetopan kasus. Namun snagat disayangkan, harus menunggu viral dulu baru akan diperhatikan. Inilah gambaran penerapan hukum di negeri ini.

Aparat mengatakan penyetopan kasus perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Namun ada kekhawatiran dari penegak hukum akan muncul mindset vigilantisme semacam itu merajalela. Begitulah gambaran sistem sanksi yang ada dalam sistem demokrasi-kapitalisme, bukan malah menyelesaikan masalah  tapi justru membuka peluang-peluang kejahatan dan ke”gaduh”an lainnya.

Sebetulnya, kekecewaan terhadap hukum dan peradilan niscaya terjadi karena sistem sanksi produk dari demokrasi kapitalisme (yang berasal dari akal manusia) tidak tegas, tidak menimbulkan efek jera, dan justru membuka peluang kegaduhan lainnya. Jadi, hukum sekuler kapitalisme memang bukanlah solusi tuntas untuk memberantas kejahatan yang marak terjadi di masyarakat.

Berbeda dengan Islam, Islam memiliki hukum tentang pembegal (qutha’i ath-thurq). Allah Swt, berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Maidah: 33)

Dengan demikian, sanksi bagi mereka para pelaku pembegalan berbeda-beda sesuai denga tindakannya. Dalam kitab Nizhamul Uqubat dan Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dijelaskan beberapa sanksi bagi para pelaku pembegalan.

Jika mereka hanya merampas harta benda saja, mereka akan dikenai hukuman dipotong tangan kanan dan kaki kirinya secara bersilangan. Tangan dipotong di pergelangan tangannya seperti pemotongan pada kasus pencurian, sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya.

Jika mereka hanya melakukan teror di jalan, mereka dikenai sanksi pengusiran, yaitu diusir dari negerinya ke negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja; dan jika mereka membunuh disertai merampas harta benda, maka mereka akan dibunuh dan disalib.

Penyaliban dilakukan setelah pembunuhan, bukan sebelumnya. Ini karena ayat tersebut (QS Al-Maidah: 33) menyebutkan salib setelah menyebut pembunuhan. Lebih utama mengikuti tertib penyebutan ayat, sebab salib sebelum pembunuhan adalah penyiksaan. Padahal, tujuannya adalah menjatuhkan sanksi, bukan menyiksanya.

Selain itu, tujuan dari penyaliban adalah untuk menakut-nakuti yang lain. Hal ini bisa tercapai jika penyalibannya dilakukan setelah pembunuhan. Jadi, dibunuh terlebih dahulu, kemudian disalib di hadapan umum sehingga mereka menyaksikannya telah tersalib dan ia telah mati.

Ini adalah sanksi bagi pembegal. Sanksinya sesuai dengan dosa yang dilanggarnya, tetapi dosa tersebut terbatas pada tiga perkara, yaitu pembunuhan, merampas harta benda, dan melakukan teror di jalanan.

Kejahatan atau kriminalitas di masyarakat membutuhkan solusi fundamental agar angkanya tidak terus meningkat dari tahun ke tahun yang terus memprihatinkan. Angka kejahatan yang tinggi bisa terpengaruhi tiga aspek, yaitu keimanan, ekonomi, dan hukum.

Aspek keimanan ini terjadi karena pada diri pelaku terjadi degradasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Kurangnya rasa takut (takwa) pada Allah menyebabkan seseorang nekat melakukan kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Para pelaku kejahatan ini sudah tidak peduli ancaman dosa dan sanksi Allah di akhirat kelak. Pandangan hidup sekuler mengamini hal ini sehingga mereka tidak peduli kehidupan akhirat.

Kejahatan yang ada dalam sistem kapitalis ini tidak lain karna masalah ekonomi pula, karna sulitnya pekerjaan dan harga bahan pokok terus meningkat setiap saat membuat masyarakat kehilangan arah. Akhirnya memiliki pandangan mengenai rezeki bahwa “mendapatkan yang haram saja susah, apalagi yang halal”. Halal dan haram sudah tidak lagi diperhatikan. Aksi kejahatan, seperti pembegalan, perampokan, pencurian, dilakukan demi sesuap nasi, menganggap sesuatu yang  bisa ditoleransi.

Sudah saatnya kita kembali pada Islam, yang akan menjamin hidup dan kebutuhyan setiap masyarakat, menjamin lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga masyarakat hidup dalam kedamaian dan rahmat dari Allah pun tercurah bagi seluruh alam.[]