April 16, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Ekspor Bijih Nikel Disetop, RI Raup Rp 299 Triliun. Rekening Pemodal Mitra Penguasa Makin Gendut, Jalan Infrastruktur Desa Terpencil Kalimantan Barat Tetap Menyedihkan

Oleh :

Muhammad Abduh Hirawan, ST. (Pengamat Kebijakan Publik)

Berita :

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia kembelai mengaskan bahwa Indonesia kan terus mendorong hilirisasi pertambangan. Hal itu termasuk investasi baru dari perusahaan-perusahaan internasional atau asing.

Salah satu hilirisasi yang sedang digenjot pemerintah adalah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. Yang mana, Indonesia sendiri sudah melarang pengusaha nikel untuk menjual nikel secara bijih, namun harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu sehingga penjualan mendapatkan nilai tambah.

Terbukti, pelarangan ekspor bijih nikel mampu mengerek nilai ekspor nikel RI yang mana pada tahun 2022 ini, kata Bahlil bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 299 triliun (kurs Rupiah Rp 14.977 per US$).

Komentar :

Program hilirisasi bijih nikel di beberapa industri smeltel nikel tampaknya menjadi sebuah anugrah bagi para pemodal yang selama ini selalu diuntungkan oleh pemerintah dalam berbagai mekanisme perundang-undangan.

Peningkatan nilai tambah industri tambang tetap jadi prioritas. Undang Undang Minerba pengganti UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

“Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020). (https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20200512/44/1239743/tingkatkan-nilai-tambah-uu-minerba-juga-mewajibkan-pembangunan-smelter)

Namun, kebijakan nilai tambah pada bahan mentah, hakikatnya adalah tindakan peningkatan bisnis oleh para pemodal dan mitra penguasa mereka. Rakyat sekali lagi hanya mendapatkan remahan sumber daya yang dicicil dari APBN.

Kondisi ini terlihat dalam penanganan infrastruktur desa terpencil di Kalimantan Barat. Beberapa desa, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, mengalami kerusakan, dan sebagian titik jembatan yang mengalami longsor. Bisa kita bayangkan jauh dan rusaknya perjalanan dari desa ke fasilitas publik terdekat, terkait pelayanan kepada rakyat, apabila ada ibu hamil yang mendekati waktu melahirkan, dan bayangkan itu adalah ibu kita.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi persoalan kaum Muslim, kemudian dia mati, sementara ia sedang menipu rakyatnya, kecuali Allah Swt haramkan atas mereka surga.” ( HR Bukhari dan Muslim dalam shahihnya, imam Ahmad dalam musnadnya dan al-Darimiy dalam sunannya. )

Terkait kandungan hadits di atas, syeikh Mulla al-Qari al-Hanafi berkata,

وهو غاش…. أي خائن لهم أو ظالم بهم لا يعطي حقوقهم ويأخذ منهم ما لا يجب عليهم إلا حرم الله عليه الجنة أي دخولها مع الناجين أو محمول على المستحل أو زجر وكيد ووعيد شديد أو تخويف بسوء الخاتمة نعوذ بالله من ذلك (مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح – (ج 11 / ص 322)

“wa huwa ghasy-syun” artinya adalah pengkhianat terhadap rakyat atau zhalim terhadap mereka, dia tidak memberikan hak-hak rakyat dan dia mengambil dari rakyat hal-hal yang tidak wajib atas meraka, kecuali Allah mengharamkan atas dia surga. Maksudnya haram masuk surga bersama dengan orang-orang yang selamat. Hadits tersebut mengandung pengertian mustahil, larangan, makar, ancaman yang keras atau menakut-nakuti dengan su’ul khatimah… na’udzubillah (Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, 11/ 322).