July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Dispensasi Nikah Melegalisasi Seks Bebas?

Oleh : Mia Purnama, S.Kom

Hubungan seks bebas dikalangan remaja seakan menjadi hal biasa. Jika hamil akibat seks bebas maka solusinya menikah. Jika masih dibawah umur solusinya mengajukan dispensasi menikah. Hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia baik di kota maupun di desa.

Menurut data Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, sebanyak 240  remaja mengajukan dispensasi nikah. Dari data tersebut 52,12 persen pemohon dalam kondisi hamil (Radar Kudus, 3/8/2020)

Fenomena tersebut membuktikan bahwa Dispensasi nikah menjadi solusi pragmatis bagi pelaku seks bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diiginkan. Hal tersebut seolah dispensasi nikah merupakan pelegalan zina. Padahal zina adalah dosa besar dalam agama islam.

Sungguh ironi memang, saat remaja yang masih bisa dianggap “anak-anak” tapi sudah berani melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal tersebut terjadi karena adanya ransangan dari luar sehingga naluri seksual muncul. naluri seksual adalah fitrah dan Kemunculannya dipengaruhi pemikiran dan fakta yang diindra yang ada pada orang tersebut yang bisa menjadi rangsangan.

Banyaknya Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja kebebasan akan menjadi stimulan seks bagi orang-orang yang sudah dewasa biologisnya.

Rangsangan tersebut menuntut untuk pemenuhan. Bagi remaja yang tidak mampu untuk meredam gejolak syahwatnya maka mereka akan melampiaskannya dengan pacaran. Tak haran jika remaja yang pacaran akhirnya berujung pada perzinahan dan kehamilan yang tidak diinginkan. Saat seks bebas berujung kehamilan maka solusi satu-satunya yang di pilih oleh remaja dan orang tua adalah dengan menikahkan anak-anak mereka. Sehingga pernikahan dini semakin meningkat setiap tahunnya salah satu alasanya karena hamil diluar nikah.

Tetapi Solusi yang diberikan pemerintah terkait banyaknya pernikahan dini yang terjadi dimasyarakat ialah dengan menaikkan usia perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pengaturan batas usia minimal seseorang dapat menikah. Pada awalnya batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan namun diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. (kumparan, 18 mei 2020)

Adanya perubahan usia perkawinan tidak  menjadi solusi atas  pernikahan dini yang terus terjadi. Tetapi justru semakin meningkat. Terbukti dengan banyaknya permohonan dispensasi nikah salah satu alasannya karena hamil diluar nikah.

Sejak revisi UU perkawinan No 1/1974 disahkan, pemohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar meningkat tiga kali lipat. Oktober 2019 (Sebelum disahkan UU Perkawinan) ada 89 permohonan dispensasi nikah. Namun sampai akhir Desember 2019 naik 245 permohonan. Pemohon tersebut hampir 90 persen memutuskan menikah karena pihak perempuan hamil terlebih dulu. Usia calon pengantin perempuan rata-rata 15 tahun. (detiknews, 6/1/2020)

Revisi usia perkawinan seakan-akan bukanlah solusi atas pernikahan dini jika dispensasi nikah tetap ada. Bukan menyelesaikan akar masalah sebenarnya yaitu seks bebas dikalangan remaja. Alhasil Dispensasi menikah dan revisi UU perkawinan No 1/1974  seolah hanya melarang adanya pernikahan dini tapi tidak memberian solusi atas kerusakan remaja akibat seks bebas. padahal seks bebas di kalangan remaja terus mengkhawatirkan tanpa adanya solusi oleh negara.

Hal tersebut terjadi karena negara terlalu berpihak kepada pengusaha. Bagi pengusaha sesuatu yang menguntungkan dan menghasilkan uang harus terus di prosuksi sesuai tuntutan pasar tanpa memikirkan masa depan remaja. Sehingga atas nama tuntutan pasar, film sinetron, iklan, yang mengumbar aurat dan menampilkan pornoaksi dan pornografi terus di masukkan dalam industri seni.

Jadi yang diperlukan sebenarnya bukanlah larangan pernikahan dini dan dispensasi nikah melainkan adanya aturan negara tentang sistem pergaulan islam. sistem pergaulan islam mampu yang menjadi solusi tuntas dalam mencegah seks bebas remaja dan mempersiapkan generasi untuk memasuki gerbang keluarga. Tetapi sistem pergaulan tersebut harus didukung dengan sistem yang lain agar negara menyelesaikan masalah dengan solusi tuntas. Hal tersebut hanya dapat terwujud dalam sistem negara islam “khilafah Islamiyah” yang menerapkan islam kaffah.

Wallahu a’lam.