April 18, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Cengkeraman Sistem Demokrasi-Kapitalisme Saat Ini Bersumber Dari Ideologi Sekulerisme

UU Cilaka yang kontroversial telah memicu pro-kontra dan menimbulkan konflik antara rakyat dan Pemerintah/DPR. Pasalnya, Pemerintah/DPR mengklaim UU ini demi kepentingan rakyat. Namun sebaliknya, rakyat menuding UU tersebut sangat merugikan mereka dan hanya menguntungkan para pengusaha. Tidak sedikit pengamat menyatakan UU ini menguntungkan para pengusaha/pemodal. Sebenarnya inilah kedok dari sistem kapitalisme, dan terbukti UU ini membongkar peran pengusaha di dalam sistem kapitalisme.

Sesungguhnya pangkal keterpurukan negeri ini adalah penerapan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sekularisme meniscayakan penolakan terhadap campur tangan Tuhan (agama) dalam mengatur kehidupan. Karena itu dalam sistem sekular, hukum-hukum Allah SWT senantiasa dipinggirkan. Bahkan dicampakkan.

Karena itu wajar jika kemudian banyak UU, keputusan hukum atau peraturan yang lahir dari Parlemen/DPR lebih mewakili kepentingan mereka (pengusaha/pemodal) yang sesungguhnya minoritas itu. Dan UU yang ada tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat. Di Indonesia, lahirnya UU Migas, UU Minerba, UU SDA, UU Penanaman Modal, termasuk Omnibus Law/UU Cilaka, jelas lebih berpihak kepada para pemilik modal bahkan pihak asing dan merugikan mayoritas rakyat. Hal ini semakin memperkuat oligharki kekuasaan serta abai terhadap kepentingan rakyat.

Buah dari penerapan sekularisme adalah sistem ekonomi kapitalis. Yaitu pengaturan ekonomi dengan melepaskan tanggung jawab dan peran negara serta menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat dalam hal ini kepada para pengusaha yang memiliki modal. Berarti setiap individu yang memiliki modal diberikan kebebasan kepemilikan atas alat-alat produksi dan distribusi serta pemanfaatan kepemilikan individu itu untuk memperoleh laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif. (Winardi, 1990)

Konsep dasar dari kapitalisme adalah kebebasan inidividu dengan asas kebebasan kepemilikan, dalam sistem inilah manusia akan saling memangsa. Bagi yang kuat dialah yang menang, dan itu tampak pada para pemilik modal. Mereka yang punya modal silahkan bertarung dipasar bebas untuk memproduksi barang dan jasa dan bagi rakyat silahkan mendapatkan barang dan jasa tersebut bagi yang mampu membelinya.

Kapitalisme tidak pernah memikirkan kebutuhan manusia dan bagaimana cara menjamin ketersediaan barang dan jasa. Kapitalisme juga tidak memikirkan apabila ada manusia yang tidak mampu memiliki kebutuhan dari satu sisi dan terhalang untuk mendapatkan akses hasil produksi karena kelemahan akal maupun fisiknya.

Agar kebijakan para kapital ini dapat terealisasi dalam rangka menguasai sumber daya alam dan mendapatkan laba sebesar-besarnya maka dalam mengatur urusan pubik, mereka menerapkan sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi adalah salah satu pilar dari sekularisme selain sistem ekonomi kapitalisme. Demokrasi meniscayakan hak membuat hukum ada di tangan manusia. Itulah yang disebut kedaulatan rakyat. Karena itu secara teoritis, dalam demokrasi, rakyatlah pemilik kedaulatan. Rakyatlah yang menentukan hitam-putih, benar-salah, baik-buruk dan halal-haram.

Namun, secara faktual tidaklah demikian. Demokrasi nyaris selalu didominasi oleh kekuatan para pemilik modal. Mereka inilah yang selalu sukses ‘mencuri’ kedaulatan rakyat. Dengan demikian rakyat sendiri sesungguhnya tidak memiliki kedaulatan.  Akhirnya, kedaulatan rakyat hanya jargon kosong belaka. Pasalnya, yang berdaulat pada akhirnya selalu para pemilik modal.

Di sisi lain, kedaulatan rakyat—jika pun ada—justru merupakan akar persoalan sekaligus merupakan cacat bawaan demokrasi. Pasalnya, rakyat adalah manusia yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan yang terkutuk. Karena itu dalam demokrasi, menyerahkan timbangan baik-buruk atau halal-haram kepada manusia jelas sebuah kesalahan fatal.

Alhasil, demokrasi-kapitalisme telah memindahkan kedaulatan dan wewenang untuk membuat hukum yang merupakan hak preogratif Allah SWT kepada akal manusia. Dan dalam hal ini kedaulatan rakyat adalah bagi mereka para pemilik modal. Para kapital yang mendikte melalui penguasa agar mengadopsi kebijakan dan pengaturan serta perundang-undangan agar diterapkan negara untuk menguntungkan bisnis dan usaha mereka sebagaimana yang telah terjadi selama ini.

Ideologi sekularisme jelas bertentangan dengan Islam. Penerapan demokrasi maupun sistem eknomi kapitalisme juga bertentangan dengan Islam. Islam mengatur berbagai kepemilikan, bahwa ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam akses terhadap barang dan jasa Islam mengatur pendistribusiannya. Kebutuhan pokok (primer) merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, jangan sampai rakyat bertarung bebas untuk mendapatkannya sebagaimana konsep kapitalisme.

Dalam sistem politik, Islam hanya menerapkan aturan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Bukan dari buah akal manusia. Namun dalam perkara teknis, pelaksanaan dan praktis, manusia dengan kemampuan akalnya berperan dalam melaksanakan hukum Allah dengan cara yang paling efektif dan efisien. Artinya manusia melaksanakan hukum Allah dan Rasul-Nya dengan sebaik mungkin.

Mengembalikan semua urusan dan persoalan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya merupakan kewajiban kaum Mukmin. Artinya, Al-Quran dan As-Sunnah wajib dijadikan rujukan kehidupan. Konsekuensinya, semua urusan kehidupan wajib diatur dengan syariah Islam. Apalagi urusan perundang-undangan yang mengatur kehidupan banyak orang. Wajib menggunakan syariah Islam. Ini adalah bukti keimanan setiap Muslim.

Lagi pula, tidak ada yang lebih baik dari syariah Islam. Sebabnya, syariah Islam berasal dari Allah SWT, Pencipta manusia. Pencipta pasti lebih hebat daripada yang dicipta. Pencipta pasti lebih tahu daripada yang dicipta. Apalagi sebagai Pencipta, Allah SWT tidak punya kepentingan apapun dengan syariah-Nya selain demi kemaslahatan manusia. Ini adalah bentuk kasih-sayang-Nya kepada manusia. Sebaliknya, hukum buatan manusia sering dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsunya dan sarat dengan ragam kepentingan dirinya. Mahabenar Allah Yang berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain hukum Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?  (TQS al-Maidah [5]: 50).  []