March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

2021 Haji Batal Lagi, Negara Harus Tanggung Jawab!!!

Oleh: Siti Taqiya Ashifa

Musim Haji 2021 M/1442 H kini tinggal beberapa hari lagi. Para calon jemaah haji tentunya menantikan jadwal keberangkatan mereka. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan haji 2021 tetap menerapkan protokol kesehatan, social distancing dan menggunakan masker. Sebagaimana yang telah ditegaskan langsung oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi bahwa haji akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Apakah pemerintah akan membuka pemberangkatan haji 2021 M?

Seperti yang dilansir dari detik.com, pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji 2021 resmi dibatalkan. Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 tentu menuai kontroversi di kalangan masyarakat terlebih bagi calon jemaah haji yang dijadwalkan akan diberangkatkan tahun ini (news.detik.com, 5/6/2021).

Berdasarkan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini. Yaqut menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut. Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan pemerintah yang dijadikan alasan keputusan ini dibuat.

Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu (cnbcindonesia.com, 6/6/2021).

Adapun, keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin. Pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Sebagai mayoritas negeri muslim terbesar di dunia, tentu keputusan ini sangat mengecewakan bagi para calon jemaah haji. Bagaimana tidak? Untuk menjalankan rukun islam yang kelima ini, mereka harus menunggu belasan tahun agar dapat berangkat melaksanakan ibadah haji di Mekkah. Terlebih lagi, pembatalan keberangkatan ini terjadi selama 2 tahun berturut-turut. Otomatis rentang waktu keberangkatan juga akan semakin bertambah panjang.

Kondisi pembatalan pemberangkatan haji saat ini patut dipertanyakan bagaimana komitmen pemerintah dan negara Indonesia dalam menjamin pelaksanaan ibadah tiap-tiap warga negaranya? Kalau alasannya terkait belum ada nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji sebagaimana tersebut di atas, sesulit apa hal itu diupayakan? Bukankah seharusnya hal itu bisa diupayakan jauh-jauh hari sebelumnya, apalagi di era digital saat ini akses komunikasi sangat terbuka lebar dan mudah? (muslimahnews.com, 10/6/2021).

Lagi-lagi keseriusan pemerintah dalam mengatasi problem yang terjadi saat ini sangat patut untuk kita pertanyakan. Sebab, untuk mengurusi ibadah haji yang dilaksanakan setahun sekali, pemerintah tentu cukup punya banyak waktu untuk mengatasi masalah atau hambatan jauh-jauh hari sebelumnya. Mengingat ibadah haji juga merupakan agenda tahunan dan bukanlah hal yang baru. Tetapi, dikarenakan asas negara yang digunakan adalah sistem sekuler, yakni memisahkan segala aturan hidup didunia dengan aturan dari sang pencipta (Allah). Tentu saja akhirnya banyak aturan-aturan kehidupan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Termasuklah dalam penyelenggaraan ibadah haji ini. Mereka memandang bahwasanya pelaksanakaan haji bukanlah ibadah semata, bukanlah suatu kewajiban dan ketaatan kepada Allah, melainkan ada peluang untuk mendapatkan keuntungan materi. Bahkan, penyelenggaraan haji hanya dilihat dari aspek ekonomi saja. Sungguh kejam dan bobroknya sistem ini. Sistem yang telah menjadi virus yang menyebar serta menimbulkan dampak buruk yang tidak hanya bagi negara tapi juga bagi rakyat.

Sangat berbeda jika yang digunakan adalah sistem Islam (Khilafah). Kita sudah tahu bukan? Bahwa Islam tak hanya mengurusi perkara ibadah saja, tetapi Islam mengajarkan kita untuk mengatur kehidupan pribadi, berakhlak, bertetangga, bermasyarakat hingga bernegara dengan aturan Islam. Islam juga bukan agama prasmanan yang bisa dipilah pilih dan hanya mengambil bagian-bagian yang disukai atau bermanfaat serta membuang yang tidak disukai atau tidak mendatangkan manfaat.

Padahal Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islam lah kalian secara kâffah (totalitas), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” QS Al-Baqarah (2): 208.

Terkait haji, pemerintahan dalam sistem Islam (Khilafah) tentu akan serius dalam penyelenggaraan nya. Sebab, mereka tahu betul bahwa ibadah haji adalah rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu. Sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran [03]: 97).

Sistem pemerintahan Islam itu indah karena akan menjaga pelaksanaan syariat Islam tiap warga negaranya. Ibadah haji sebagai bagian dari rukun Islam tentu menjadi prioritas yang akan dijaga pelaksanaannya oleh negara. Dengan kata lain, negara akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan terlaksananya kewajiban haji oleh rakyat. Jika pun ada hambatan terkait pemberangkatan jemaah haji, negara akan berusaha menghilangkan hambatan tersebut (muslimahnews.com, 10/6/2021).

Keberhasilan sistem Islam (Khilafah) dalam menangani pelaksanaan haji telah menoreh catatan sejarah. Seperti, pada masa Khilafah Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun sebuah jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah—Madinah). Negara juga menyediakan logistik dan dana zakat bagi jemaah yang kehabisan bekal. Selain itu, masa Kekhalifahan Sultan Abdul Hamid II, pernah dibangun sarana transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji.

Sungguh, aturan Islam harus dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh di dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Sehingga dapat mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. []

Wallahu’alam bisshowwab