April 26, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Yuk Bebaskan Hutang Negara Kita Dengan Khilafah

Oleh : Fitri khoirunisa,A.Md (Aktivis Back To Muslim Identity)

Negara kita saat ini sedang berada di ambang kehancuran dengan hutang yang makin hari makin membengkak. Di sisi lain APBN negara tidak cukup untuk membayar bunganya saja, alhasil masyarakat bahkan bayi yang baru lahir dipaksa untuk membayar hutang. Padahal hasil dari hutang tidak sedikitpun dampaknya dapat dinikmati oleh rakyat.

Ditambah lagi pandemi yang masih menghantui masyarakat dan perekonomian yang makin mengkhawatirkan semakin menambah jumlah baru hutang yang harus dilakukan oleh negara dengan dalih sebagai tambahan dana untuk penanganan covid-19.  Pandemi telah memperparah kondisi ekonomi yang memang sudah terpuruk. Semua ini akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis riba dan dicampakkannya sistem ekonomi Islam berbasis syariat.

Sistem keuangan yang seharusnya mampu menjadi solusi atas kondisi extraordinary ini, nyatanya malah semakin oleng dan menambah permasalahan baru. Defisitnya anggaran dan kontraksi yang tajam menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk kembali menutupnya dengan utang.

Utang Luar Negeri (ULN) yang tadinya berada pada level di bawah Rp1000 triliun, kini nyaris menyentuh Rp6000 triliun per Oktober 2020. Tak heran jika Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai 10 besar negara berpendapatan rendah dan menengah, yang memiliki utang luar negeri terbesar pada tahun ini. (Republika.co.id, 27/12/2020)

Seperti yang dikutip dari Muslimah News (6/1) bahwa pemerintah beralasan mengambil utang agar tidak terjadi damageyaitu kerusakan yang diakibatkan pemangkasan pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, gaji pegawai, dll. Nyatanya, pengambilan utang semakin tinggi, pemangkasan di sektor krusial pun tetap terjadi, bahkan korupsi semakin menjadi. Artinya, utang bertambah pun, manfaatnya tidak sampai pada rakyat. (Kanti Rahmillah, M.Si, MuslimahNews.com, 6/1/2021)

Banyak sekali pertanyaan di benak masyarakat mengapa APBN negeri ini penuh polemik? Bagaimana Islam menjadikan APBN sebagai solusi terhadap karut-marutnya perekonomian?

Sebagaimana diketahui bahwa APBN negara yang menggunakan sistem kapitalis ini hanya berkutat pada pajak dan hutang. Adapun  yang dimaksud dengan APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Padahal kenyataannyatidak demikian, APBN hanya di nikmati oleh segelintir orang dan kelompok saja. Terlebih lagi APBN tersebut malah digunakan untuk memuluskan penjajahan asing dalam mengeruk sumber daya alam negeri Indonesia.

Berbeda sekali seperti APBN dalam sistem Khilafah. APBN dalam sistem pemerintahan Khilafah dikelola oleh badan yang disebut dengan Baitul Mal. Baitul Mal akan mengatur semua pemasukan dan pengeluaran negara yang jauh berbeda secara diametral dengan APBN dalam sistem demokrasi saat ini.

Dikutip dari Kanti Rahmillah, M.Si, (MuslimahNews.com, 6/1/2021), setidaknya ada tiga hal yang membuat Baitul Mal stabil dan kuat. Pertama, sumber Baitulmal banyak dan tidak sama sekali membebankan pada pajak dan utang. Kedua, pengaturan alokasi pengeluaran pun sudah jelas. Setiap jenis pengeluaran memiliki alokasi sumber pendanaannya. Ketiga, penyusunannya tidak dilakukan tahunan, melainkan dilakukan sepanjang waktu sesuai alokasi yang diatur syariat. Sehingga, menghabiskan anggaran di akhir tahun tidak akan terjadi dalam sistem keuangan Baitulmal.

Dalam kitab Al-Amwal, karya Abdul Qadim Zallum, Baitul Mal terdiri dari dua bagian pokok. Pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke Baitul Mal dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Kedua, berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.

Bagaimana dengan Pendapatan Negara???

Masih dari sumber yang sama, berkaitan dengan pendapatan negara maka terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fa’i dan kharaj. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara. Meliputi harta yang tergolong fa’i bagi seluruh kaum muslim dan pemasukan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan bagi kaum muslim tatkala sumber-sumber pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi.

Bagian fa’i dan kharaj tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk dan jenis harta tersebut, yaitu; pertama, seksi ghanimah mencakup ghanimah, anfal, fa’i, dan khumus. Kedua, seksi kharaj. Ketiga, seksi status tanah. Keempat, seksi jizyah. Kelima, seksi fa’i. Keenam, pajak (dharibah).

Perlu diketahui, dharibah atau pajak dalam Islam berbeda jauh dengan pajak dalam sistem demokrasi. Selain menjadi tumpuan APBN dan pajak, dalam sistem ini dibebankan pada seluruh warganya. Sedangkan pajak dalam Islam hanya diberlakukan pada kaum Muslim yang kaya saja. Pengambilannya bersifat temporal. Jika kondisi Baitul Mal telah stabil, pemungutan pajak pun dihentikan.

Kedua, bagian pemilikan umum. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pencatatan harta milik umum. Juga berfungsi sebagai pengkaji, pencari, pengambil, pemasaran, pemasukan dan yang membelanjakan dan menerima harta-harta milik umum. Tidak boleh bercampur dengan harta lain, karena harta tersebut milik seluruh kaum muslim.

Adapun bagian pemilikan umum dibagi menjadi beberapa seksi berdasarkan jenis harta pemilikan umum, yaitu; seksi minyak dan gas, seksi listrik, seksi pertambangan, seksi laut, sungai, perairan dan mata air, seksi hutan, dan padang (rumput) gembalaan. Dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Negara tidak boleh memberikannya pada swasta apalagi asing. Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sepenuhnya. Bisa dalam bentuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, dll.

Ketiga, bagian sedekah. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing. Pos ini hanya didistribusikan pada delapan asnaf tidak boleh untuk selainnya, sesuai firman Allah SWT surat at-Taubah ayat 60.

Adapun tentang belanja negara, pos ini adalah apa-apa yang harus dibelanjakan Baitul Mal untuk keperluan yang mencakup pembiayaan bagian-bagian Baitul Mal itu sendiri. Pos Pembelanjaan terbagi menjadi beberapa seksi dan biro, yaitu seksi dar alKhilafah, seksi mashalih ad-daulah dan seksi santunan, semuanya memperoleh subsidi dari badan fa’i dan kharaj.

Seksi jihad yang meliputi biro pasukan, biro persenjataan dan biro industri militer dibiayai seluruh bagian dari Baitul Mal. Seksi penyimpanan harta zakat dibiayai dari pendapatan seksi zakat. Seksi penyimpanan harta kepemilikan umum dibiayai dari pendapatan kepemilikan umum berdasarkan tabanni (red_adopsi) Khalifah.

Seksi urusan darurat/bencana alam dibiayai dari fa’i dan kharaj serta dari harta kepemilikan umum. Jika kedua pos tersebut kosong, maka kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim berupa sumbangan sukarela dan dharibah. Terakhir, seksi anggaran belanja negara (alMuwazanah al-ammah), pengendali umum (alMuhasabah al-ammah) dan badan pengawas (almuraqabah) dibiayai dari fa’i dan kharaj.

Inilah pos-pos pendapatan dan belanja dalam Baitul Mal. Pendanaannya yang bebas utang akan menjadikan seluruh kebijakannya independen. Ditambah dengan karakter penguasa yang amanah, akan mampu menetapkan kebijakan yang adil dan pro rakyat. Begitu pun pendanaan yang tidak bertumpu pada pajak, akan meringankan beban rakyat. Ditambah fungsi pemerintah sebagai penjamin kebutuhan umat, akan mampu menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Sungguh, semua ini akan bisa terwujud jika sistem pemerintahan negeri ini berlandaskan syariat, yaitu Khilafah. Maka dari itu, sangat wajib sekali bagi kita untuk kembali pada sistem Islam yaitu Khilafah agar Negara kita bisa terbebas dari hutang piutang ribawi yang menghancurkan kita di dunia dan akhirat. []

Wallahu’alam bisshowwab