March 15, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Mempertanyakan Peran Negara Saat Ajang Miss Queen Melenggang

Oleh : Ummu Nabila ( Anggota Belajar Menulis Revowriter )

Beberapa waktu lalu telah berlangsung acara Miss Queen Indonesia 2021 di Bali. Acara ini merupakan kontes kecantikan bagi para transgender. Dikutip dari wolipop.detik.com, (7/8) Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa, yang tak lain keponakan dari salah seorang artis terpilih menjadi pemenang Miss Queen Indonesia 2021. Millen Cyrus akan mewakili Indonesia dalam ajang Miss International Queen 2021 yang akan digelar di Thailand.

Miss International Queen adalah kontes kecantikan terbesar dan paling prestisius bagi para transgender dari seluruh dunia. Diselenggarakan setiap tahun di Kota Pattaya, Thailand sejak tahun 2004. Para peserta harus ditunjuk sebagai laki-laki saat lahir dan berusia antara 18-36 tahun. Peserta hanya dapat mewakili negara tempat kelahirannya yang terdaftar di paspor.

Semua peserta akan tinggal bersama selama 1 pekan dan berpartisipasi dalam kegiatan pengambilan foto, makan siang dengan official Kota Pattaya, dan makan malam dengan pers, serta mengunjungi sponsor dan masyarakat. Kontes ini diorganisasi oleh Tiffany’s Show Pattaya Co. Ltd. dan disponsori oleh Otoritas Pariwisata Thailand.

Tujuan diadakannya kontes ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hak transgender di kalangan masyarakat internasional. Penggalangan dana yang akan disumbangkan ke yayasan AIDS Kerajaan Thai, membangun persahabatan, sikap sportif dan bertukar ide antar komunitas LGBT internasional. (Wikipedia.org)

Indonesia sendiri bukan pertama kali mengirimkan perwakilan dalam kontes Miss International Queen. Indonesia telah mengirimkan utusannya sejak tahun 2019. Bahkan di tahun 2019 lalu, Gebby Vesta yang mewakili Indonesia, meraih gelar Miss Congeniality. Sebuah gelar yang disematkan pada kontestan yang memiliki kepribadian baik, ramah dan humble.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah di negeri mayoritas muslim ini LGBT dilegalkan?, Bahkan sampai mengadakan ajang kecantikan khusus transgender. Bagaimana pula peran negara dan tanggapan tokoh masyarakat terhadap terselenggaranya ajang kecantikan yang menjadi karpet merah bagi para LGBT. Setidaknya hal ini menimbulkan penolakan di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin menanggapi terkait acara Miss Queen Indonesia yang merupakan ajang untuk para transgender. Menurutnya, acara tersebut bukanlah kemajuan dan kebebasan, melainkan kebablasan atas kebebasan dan peradaban jungkir balik.

Disampaikan, meskipun acara tersebut dipandang sebuah kemajuan dan diapresiasi sebagai kebebasan dan hak-hak kemanusiaan oleh dunia barat, tapi tidak dibenarkan dalam konstitusi negara dan norma etika masyarakat. Apalagi, jika diukur dengan norma agama yang  jelas mengharamkan perbuatan seperti itu. (Republika.co.id, 04/10/2021)

Majelis Ulama Indonesia telah mengecam dan melarang penyelenggaraan kompetisi yang diadakan di Bali. Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya menyatakan bahwa ajang-ajang seperti Miss Queen Transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. Prof. Utang mempertegas kembali fatwa haramnya aktivitas transgender yang telah jauh hari ditetapkan dalam MUNAS (Musyawarah Nasional) MUI ke-8 tahun 2010. Fatwa tersebut menyebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram. (Republika.co.id, 03/10/2021)

Berbeda halnya dengan sebagian warganet yang masih saja ada memberikan dukungan terhadap pemenang untuk tampil dalam ajang yang sama di tingkat internasional. Kampanye LGBT terasa semakin bebas dan masyarakat mulai ‘toleran’ terhadap eksistensinya. Hal ini sangat berbahaya, karena dapat meliberalkan generasi.

Peran Negara dalam Menjaga Generasi

Miss Queen Indonesia hanya salah satu dari bentuk lemahnya penjagaan negara terhadap generasi. Saat ini, aktivitas kaum LGBT semakin nampak dan menyeruak bak jamur di musim hujan. Baik yang tampak di hadapan publik ataupun tidak. Dulu aktivitas LGBT masih tabu dan malu menunjukkan keberadaannya, saat ini telah mendapatkan panggung dan mencari pengakuan masyarakat. Adanya kontes kecantikan khusus transgender menjadi buktinya dukungan dari penguasa. Pasalnya, tidak mungkin kegiatan sebesar itu dapat berlangsung kecuali ada izin dari pemegang kebijakan.

Sebagaimana diketahui bersama, selama ini tidak ada aturan tegas yang melarang aktivitas kaum pelangi ini. Perilaku mereka hanya dicap sebagai penyimpangan seksual, bukan kejahatan. Walhasil, karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas membuat kaum pelangi semakin berkembang.

Seharusnya, sebagai pemegang kebijakan tidak boleh tinggal diam. Karena ini merupakan tanggungjawab besar terhadap eksistensi generasi bangsa. Yaitu generasi yang berperilaku normal, bukan generasi yang abnormal. Namun, dibalik lemahnya penjagaan negara dikarenakan negara mengadopsi sudut pandang sekularisme. Sekularisme meniscayakan agama hanya mengatur masalah ibadah dan urusan individu saja. Posisi agama hanya mengurusi NTRW (nikah, talak, rujuk, waris).

Sekularisme menjadi pangkal dalam mendangkalkan akidah umat. Akhirnya, lahirlah individu yang merasa baik-baik saja saat mengingkari qodho Allah tentang jenis kelamin. Bahkan, dianggap terperangkap di dalam jiwa yang salah. Kemudian menyalahkan takdir Tuhan. Sehingga merasa berhak untuk merubah ketetapan-Nya.

Atas nama HAM, negara seolah hadir untuk melindungi eksistensi kaum pelangi. Belum lagi dukungan  media internasional serta negara kapitalis dunia yang menjadikan LGBT sebagai alat untuk menancapkan hegemoni pemikiran liberal di negeri-negeri muslim. Saat ini, benteng terakhir kaum muslim adalah keluarga. Dan negara Kapitalis paham betul akan hal ini. Keberadaan keluarga muslim dan generasi muslim pun berusaha untuk dirusak dengan propaganda-propaganda pemikiran namun mematikan yaitu meracuni kepribadian generasi melalui kampanye dan pemakluman terhadap LGBT.

Solusi Islam terhadap Perilaku Menyimpang LGBT

Dalam Islam, aktivitas kaum LGBT jelas haram hukumnya. Sehingga Islam memiliki aturan yang jelas dan tegas terhadap perilaku menyimpang yang satu ini. Beberapa aturan yang ada di dalam islam yaitu sebagai berikut.

Pertama, dari sisi penjagaan keimanan. Negara yang menerapkan aturan Islam akan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada rakyatnya. Upaya ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman rusak dan membersihkannya dari pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam. Melalui sistem pendidikan Islam, baik formal dan non-formal, negara akan memastikan rakyatnya memahami Islam secara utuh.

Kedua, penerapan sistem kontrol. Negara akan menghapus segala bentuk konten yang menjerumuskan pada aktivitas LGBT, seperti video, tulisan, gambar, maupun konten lainnya. Segala bentuk informasi yang beredar di dalam negeri, akan tersaring sedemikian rupa, sehingga tidak ada informasi yang bertentangan dengan hukum Allah.

Ketiga, dari sisi ekonomi. Selama ini banyak orang menjadikan ekonomi sebagai alasan melakukan kesalahan. Tidak memiliki pekerjaan menjadikan seseorang “terpaksa” menjadi transgender. Terkait hal ini, Islam akan membuka pintu ketenagakerjaan yang sesuai syariat, juga menjamin memenuhi kebutuhan yang tidak mampu agar tidak kekurangan. Dengan demikian, mereka tidak punya alasan untuk melakukan aktivitas yang menyimpang.

Keempat, sistem sanksi yang tegas. Jika ketiga hal tersebut belum membuat para pelaku LGBT jera, sanksi tegas negara Islam akan menjamin aktivitas terlarang ini berhenti. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs ra, berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.’” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).[]

Wallahu ‘alam Bii Ash-Showwab