March 23, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Harapan Negeri Bebas Miras

Oleh : Dwi Apriyani (Aktivis Back To Muslim Identity)

Benarkah demi investasi dan kemajuan ekonomi para pengusaha negara dengan rela mengorbankan masa depan anak bangsa? Siapkah negara kehilangan budi baik pemuda bangsa, demi segelintir keuntungan dan kepentingan orang tertentu saja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021 berisikan industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan  bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan. Walaupun Perpres ini akhirnya dicabut bagian lampirannya.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Dengan adanya peraturan tersebut sontak terjadi kehebohan di berbagai kalangan, sehingga hal tersebut juga menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

“Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja,” katanya.


Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.


“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” kata dia. (Antaranews.com, 01/03/ 2021)

Tidak berlalu lama, dengan banyaknya penolakan baik dari berbagai kalangan tersebut yaitu ketua MUI, wakil ketua MUI, para ulama, dan para tokoh masyarakat akhirnya presiden mencabut lampiran dari perpres tersebut. Namun, pencabutan lampiran perpres, tidak menghilangkan kekhawatiran dan kecemasan rakyat. Karena pada dasarnya peraturan pokoknya masih ada, yaitu investasi miras perkara yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Dalam hal ini, pemerintah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan bersama, namun pada faktanya bukan kepentingan rakyat akan tetapi kepentingan para pengusaha investasi. Umat sadar bahwa kebijakan dan peraturan yang diterapkan tidak lagi mendamaikan kehidupan bangsa. Faktanya usaha minuman keras yang dianggap menguntungkan negara, tapi justru merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Jika investasi Miras tersebut benar-benar diadakan, artinya akan banyak minuman yang akan diproduksi dan diedarkan. Sedangkan di Indonesia hanya sebagian kecil yang dapat mengkonsumsi minuman keras yaitu bagi pemeluk agama selain Islam, itupun dalam ranah private bukan publik. Karena Islam dengan tegas mengharamkannya.

Apabila investasi miras ini diperbolehkan maka produksi miras akan semakin banyak dan berkembang. Akhirnya akan menyebabkan rakyat ikut serta mengkonsumsi dan memperjualbelikannya. Tentu saja jumlah pemabuk minuman keras akan semakin bertambah dan meningkat. Padahal para pakar kesehatan dan beberapa penelitian menyatakan bahwa kandungan dari minuman keras dapat mengganggu kejiwaan, menurunkan akal sehat, dan menurunkan kesehatan seseorang. Negara lagi-lagi yang harus menanggung kesehatan dan  keselamatan rakyat.

Seseorang yang terindikasi dipengaruhi alkohol (mabuk) dapat bertindak di luar batas kesadarannya yang memungkinkan terjadinya kejahatan dan kriminalitas. Sehingga kemungkinan akan bertambahnya kasus pembunuhan, pemerkosaan, balas dendam dan lain sebagainya. Lagi-lagi negara negara harus mengatasi masalah yang nantinya ditimbulkan oleh para pemabuk minuman keras tersebut.

Pertanyaannya masihkan beranggapan bahwa investasi miras ini akan menguntungkan?  Sudahlah rugi dari sisi kesehatan, ditambah lagi kerugian akibat dari kriminalitas setelah mengkonsumsi minuman keras tersebut.

Inilah aturan buatan manusia yang tidak layak lagi untuk diterapkan, karena bersumber dari akal manusia yang memang lemah dan terbatas. Setiap kebijakan yang dianggap sebagai solusi atas masalah yang ada ternyata justru malah menambah masalah baru. Inilah buah dari sistem sekuler-kapitalis, yakni membuat aturan berdasarkan akal manusia.

Sistem kapitalis sejatinya berasaskan pada manfaat. Mencari keuntungan sebanyak banyaknya tanpa memperhatikan halal dan haram. Berbeda ketika kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariah maka akan mengkomodir kebutuhan umat. Karena aturan syariah akan memberikan penghidupan kepada manusia.

Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allâh dan seruan Rasul apabila menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allâh membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” [TQS Al-Anfâl/8:24]

Oleh karena itu sudah selayaknya bangsa ini hidup merdeka dengan sistem yang dapat membawa kedamaian dan kesejahteraan yaitu sistem islam dengan aturan dari sang Maha Pencipta. Sistem islam adalah sistem ketatanegaraan yang hanya berlandaskan pada aturan Allah SWT yang menjamin kesejahteraan umat manusia baik muslim maupun non muslim. Menjamin pula keadilan yang bersifat merata bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Untuk menambah pemasukan, Islm memberikan aturan agar negara dapat mengelola sumber daya alam sebagai  salah satu solusi yang diberikan demi meningkatkan perekonomi negara dan juga untuk kepentingan rakyat. Maka keberadaan miras dapat dihapus dengan sebersih-bersihnya agar masyarakat terhindar dari maksiat. Sudah saatnya umat sadar bahwa kehidupan ini butuh sistem islam yang membawa keadilan dan ketentraman bagi seluruh umat. []

WallahuAlam Bish-shawab