July 27, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

CPO Tumpah, Apa Sanksi Pemerintah?

Oleh: Syiria (Sintang-Kalbar)

Warga desa pesisir di Kecamatan Sintang meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas tercemarnya Sungai Melawi akibat tumpahan CPO milik PT Wahana Plantation and Product (PT WPP) atau PT Julong. Desakan itu disampaikan warga, menyusulnya kejadian tumpahnya kontainer bermuatan ratusan ton CPO di Sungai Melawi, Desa Tebing Raya, Kecamatan Sintang, pada 11 September 2022.

“Kita pasti terdampak karena satu jalur dengan Sungai Melawi. Warga kita di Desa Baning yang berada di pesisir, MCK-nya memang di sungai. Ketika sungai tercemar, warga kesulitan. Mau kemana lagi warga memenuhi kebutuhan MCK? Karena sungai ini asset satu-satunya untuk MCK, warga ndak ada pilihan lain,” ujar Dodon Supriadi warga terdampak.

Selain untuk MCK, warga pesisir Sungai Melawi juga mengambil air minum ke Sungai Melawi. Parahnya lagi, ungkap Sukarman, hingga saat ini masalah itu belum ditangani.

CPO atau Crude Palm Oil memang bukan hal baru terutama di wilayah Kalimantan Barat. Tumpahnya CPO bukan yang pertama kali terjadi baik di daratan maupun di perairan/sungai, bahkan sering terjadi tumpahan CPO di jalan raya yang menyebabkan kecelakaan ringan hingga sedang akibat jalan yang licin terkena tumpahan CPO.

Lepas tangannya pihak berwenang yaitu pemerintah dalam menangani kasus yang dianggap biasa ini sebetulnya sangat merugikan masyarakat setempat. Selain berlepas tangan dari pengelolaan sumber daya untuk negara juga berlepas tangan dari masalah yang ditimbulkan oleh pihak asing.

Warga yang seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan justru menderita berkali lipat karena tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sarana air bersih. Karena pada dasarnya, perhatian akan kesejahteraan warga bukanlah tanggung jawab swasta/asing.

Dalam hal ini, Islam memberikan solusi yang bisa mengatasi masalah ini sampai ke akarnya. Pertama, pengelolaan sumber daya tidak seharusnya diserahkan kepada asing ataupun swasta yang tidak pernah peduli akan keselamatan dan kesejahteraan warga setempat. Melainkan dikelola oleh pemerintah dengan memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar.

Kedua, penyediaan sarana air bersih. Sarana air bersih tidak diperjual belikan seperti yang terjadi saat ini. Melainkan air merupakan harta milik umum, yang dilarang untuk diperjual belikan. Penguasa bertanggung jawab menyediakan sarana air bersih untuk setiap warganya tanpa kecuali.

Ketiga, sanksi tegas kepada pihak asing. Pemerintah sudah seharusnya ikut memperhatikan masalah yang dihadapi oleh warganya. Jika ada pihak asing yang merugikan mereka, maka negara punya tanggung jawab dan kewajiban untuk membela warganya.

Pihak asing harus diberi sanksi tegas, bukan hanya sekedar ancaman. Namun perlu ditindak, misalnya seperti pemberhentian ijin dan dilarang untuk membangun pabrik di tempat lain, atau pabrik diambil alih oleh negara serta membayar denda untuk pembersihan cemaran sampai benar-benar hilang cemaran tersebut dan biaya ganti rugi kepada warga terdampak selain denda yang masuk ke Baitul mal. Supaya mereka jera dan tidak terulang kembali kesalahan yang sama. []