March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Wanita Menumpang Mobil Pribadi Dengan Sopir yang Sudah Dikenal Oleh Keluarganya

Oleh Al-‘Alim Al-Jalil Asy-Syaikh Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang wanita tanpa mahram menumpang kendaraan pribadi jika sopirnya adalah orang yang sudah dikenal (akrab) dengan keluarganya ?

Jawab:

  1. Kendaraan pribadi hukumnya seperti hukum rumah karena memerlukan izin untuk masuk (untuk mengendarainya).
  2. Oleh karena itu tidak boleh ada di dalamnya bersama seorang wanita kecuali mahram atau suaminya, sebagaimana di dalam rumah.
  3. Tidak dikecualikan dari yang demikian melainkan yang dikecualikan oleh nas di dalam rumah seperti shilaturrahim untuk kerabat baik mereka adalah mahram seperti paman, atau selain mahram, tanpa berkhalwat seperti anak laki-laki paman.  Boleh berkunjung ke kerabat mereka dalam rangka shilatur rahim misalnya pada hari raya dan sebagainya.  Hal itu karena adanya nas-nas yang bersifat umum tentang shilatur rahim : wajibnya menjalin hubungan kepada mahram, dan sunah menjalin hubungan kepada arhâm (kerabat) selain mahram tanpa berkhalwat.  Dan kondisi-kondisi yang lain jika terdapat nas secara khusus untuknya, maka boleh terjadi pertemuan/berkumpulnya laki-laki dengan perempuan di dalam rumah.
  4. Juga terdapat pengecualian yang lain dalam (masalah) sarana transportasi pribadi (kendaraan pribadi seperti rumah karena perlunya izin untuk masuk) yaitu bolehnya wanita manaiki kendaraan pribadi itu bersama sopirnya jika masih memiliki hubungan kerabat dengannya, dengan ketentuan tidak berkhalwat, tetapi di dalam kendaraan itu juga terdapat orang-orang lain yang dia kenal atau yang dikenal oleh sopir baik mahram wanita itu ataupun bukan.

Dalil pengecualian ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Asma binti Abu Bakar radhiyaLlâh anha dan dikeluarkan oleh imam Bukhari dari jalan Asma’ binti Abu Bakar ra., ia berkata : “Az-Zubair menikahiku … dan aku mengusung biji-bijian dari tanah az-Zubair pemberian Rasulullah saw.  Aku mengusungnya di atas kepalaku.  Jarak tanah itu dari tempat tinggalku sekitar dua per tiga farsakh.  Maka pada satu hari aku datang dan biji-bijian itu ada di atas kepalaku.  Lalu aku bertemu dengan Rasulullah saw yang sedang bersama sekelompok orang Anshar.  Maka Beliau memanggilku, lalu beliau bersabda : “sini ! sini! Untuk memboncengkan aku di belakang Beliau.  Maka aku malu berada di tengah kelompok laki-laki.  Dan aku ceritakan hal itu kepada Zubair, hal itu membuatnya cemburu dan dia orang yang sangat cemburu.  Maka Rasulullah saw memberitahunya bahwa aku merasa malu, maka berlalulah hal itu …. ”.  Satu farsakh sekitar 3 mil yakni sekitar 5,5 km.

Dari hadits ini bisa dipahami :

Bahwa Rasul saw membolehkan Asma’ untuk naik di belakang Beliau diatas hewan tunggangan Beliau.  Dan itu adalah hewan tunggangan pribadi, bukan untuk transportasi umum.

Dan bahwa Rasul saw ketika itu sedang berjalan bersama sejumlah sahabat dalam suatu kafilah yang berjalan bersama beliau.

Jelas dalam hadist itu bahwa perjalanan Asma’ itu bukanlah perjalanan yang jauh yang wajib ada mahram.

Dan bahwa Rasul saw berhenti untuk memberi tumpangan kepada Asma’ karena Asma’ memiliki hubungan kerabat dengan Rasul saw, karena Asma’ adalah saudari Ummul Mukminin Aisyah radhiyaLlâh anhâ isteri Rasul saw.

Berhentinya Rasul saw untuk Asma’ dapat dipahami darinya satu pengetahuan yang dibutuhkan bagi wanita yaitu adanya hubungan kekerabatan dengan laki-laki itu.  Di dalam hukumnya termasuk wanita yang suaminya memiliki hubungan kekawanan/pertemanan dengan pemilik hewan tunggangan atau kendaraan pribadi.  Hal itu mengikuti ayat al-Quran yang memasukkan kawan bersama mahram dalam masalah (jamuan) makan di rumah (di kehidupan khusus).  Allah Swt berfirman :

تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ

… makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. (TQS. An-Nûr [24]: 61)

Kawan (ash-shadîq) adalah orang yang terpenuhi adanya hubungan kekawanan/pertemanan yakni kasih sayang dan kelembutan.

Ringkasnya :

Wanita boleh menumpang kendaraan pribadi jika sopirnya memiliki hubungan kekerabatan dengan dia, atau suaminya memiliki hubungan perkawanan/pertemanan yang benar-benar dengan sopir itu.  Dan tidak boleh berkhalwat.  Yakni harus ada bersama sopir itu orang lain selain wanita itu diantara orang yang dia kenal atau yang dikenal oleh sopir, dan dia terjamin keamanannya disamping mereka.  Karena orang-orang yang bersama Rasul saw adalah para sahabat Rasul saw.  Harus diperhatikan bahwa jika bersama sopir itu hanya ada satu orang orang yang dikenal wanita itu atau dikenal oleh sopir, maka orang itu haruslah mahram wanita tersebut.  Kecuali jika terdapat lebih dari satu orang yang dia kenal atau yang dikenal oleh sopir yang terjamin.  Yang demikian itu adalah gabungan diantara dalil-dalil yang ada :

Rasul saw di dalam hadits Asma’, beliau bersama sekelompok orang dari kaum Anshar.  Yakni lebih dari satu orang dan mereka bukan termasuk mahramnya Asma’.  Akan tetapi di dalam hadits Rasul yang memupus khalwat dengan satu orang (orang ketiga) disyaratkan orang itu haruslah mahram.  Karena Rasul saw bersabda :

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ»

Tidak halal seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya (HR. Muslim)

Atas dasar ini maka terdapat kondisi yang membolehkan adanya seorang laki-laki bersama seorang wanita di dalam kendaraan pribadi seperti laki-laki itu memiliki hubungan kekerabatan dengan wanita tersebut atau laki-laki itu merupakan kawan suami wanita tersebut.  Agar tidak terjadi khalwat maka harus ada lebih dari satu orang yang dikenal si sopir atau yang dikenal wanita itu, yang terjamin, atau ada satu orang mahram wanita itu.  Dan perjalanan wanita itu haruslah perjalanan yang dekat dan bukan perjalanan jauh yang wajib disertai mahram.

Ini berkaitan dengan memupus khalwat di antara laki-laki pemilik kendaraan pribadi dan wanita asing – yang masih ada hubungan kekerabatan dengan laki-laki itu atau suami wanita itu adalah kawan laki-laki tersebut- dengan adanya beberapa laki-laki bersama keduanya di dalam kendaraan pribadi itu : dan jika satu orang laki-laki saja, ia haruslah mahram wanita tersebut, atau lebih dari satu orang yang dikenal wanita itu atau yang dikenal laki-laki itu, yang terjamin aman.  Hal itu seperti yang dijelaskan dalam jawaban sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

Adapun memupus terjadinya khalwat dengan wanita yang terjadi diantara seorang laki-laki dengan seorang wanita asing, maka masalah itu merupakan masalah yang sudah dibahas di dalam kitab-kitab para fukaha terdahulu.  Dan bagi penanya hendaknya mengikuti salah seorang mujtahid terdahulu dalam masalah ini dan ia akan mendapat ganjaran.

Dan perlu diketahui diantara fukaha ada yang membolehkan memupus khalwat bersama seorang wanita asing dengan adanya wanita lain bersama wanita itu baik dari muhrim laki-laki itu atau isterinya.  Tetapi sebagian dari mereka mengatakan khalwat seorang laki-laki dengan seorang wanita asing bisa pupus jika bersama wanita itu terdapat wanita lain yang tsiqah.  An-Nawawi pengarang al-Majmû’ menyatakan ‘illat yang demikian dengan perkataannya “ karena tidak adanya mafsadah pada galibnya, karena wanita merasa malu antara sebagian dengan sebagian yang lain dalam hal itu”.  Dan di sana juga terdapat pendapat-pendapat yang lain …

18 Ramadhan 1427 H

10 Oktober 2006