March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Vaksin Merah Putih, Harga Mati?

Oleh : Ummu Azwa (Aktivis Muslimah)

Pemerintah saat ini sedang menentukan skema pembiayaan vaksin Covid-19 menjelang pelaksanaan vaksinasi massal yang akan diperkirakan dimulai pada Desember ini. Kepastian itu akan dilaksanakan jika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan Izin Penggunaan Darurat dan juga sudah dipastikan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah memang akan menanggung beban biaya vaksin Covid-19 bagi yang tak mampu. Tapi bagi yang mampu, tetap harus membayar. (rctiplus.com, 19/10)

Penyebaran Covid-19 yang tak kunjung henti memaksa pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya bekerja sama dengan sejumlah lembaga penelitian dan universitas guna melakukan penelitian tentang vaksin Merah Putih dengan berbagai pendekatan. Dengan kehadiran vaksin merah putih diharapkan Indonesia mampu mendiri dan tidak bergantung kepada produsen luar negeri dalam memproduksi sekaligus penelitian dan pengembangannya.

Vaksin Merah Putih buatan Indonesia diperkirakan tahun 2022 baru siap. Sambil menanti vaksin tersebut pemerintah bekerja sama dengan China dan Inggris dalam mendapatkan kandidat vaksin Covid-19.

Pemerintah dan masyarakat pastinya berharap hadirnya vaksin buatan dalam negeri bisa menjadi obat hingga bisa  terbebas dari wabah Covid-19 yang hingga saat ini belum reda. Walau demikian proses kehati-hatian dan penanganan yang betul-betul teliti sangat diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Selain belum adanya kejelasan berapa lama daya tahan imunitas vaksin. Ditambah lagi terdapat sejumlah peneliti yang justru meragukan klaim pemerintah mengenai vaksin sebagai pembentuk antibodi. Sehingga terlalu dini jika pemerintah sudah membahas skema harga, padahal vaksin tersebut belum jelas tingkat keberhasilannya. Sehingga akan sangat beresiko jika pemerintah melakukan vaksinasi secara terburu-buru.

Demikian pula dalam menentukan pola dalam menetapkan golongan, antara yang layak mendapat vaksin gratis dan yang harus bayar, sehingga menjadi pertanyaan apakah pemerintah bisa memastikan bisa adil dalam pendistribusiannya? Agar jangan terjadi seperti kasus bantuan sosial sebelumnya, dimana ada beberapa masyarakat yang mampu justru menerima bantuan atau sebaliknya.

Sejak awal pemerintah sudah sering melemparkan kebijakan dan informasi yang dinilai tidak valid dalam menjamin kesehatan warga negaranya, sehingga menghadirkan keraguan di benak rakyat. Dari sini nampak jelas bahwa negara tidak menjadikan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar warganegara yang wajib dipenuhi oleh negara.

Rencana pembagian vaksin Covid-19 dalam dua mekanisme menunjukkan bahwa negara justru berlepas tangan dalam kewajibannya menyelesaikan masalah pandemi. Bukannya membantu warga, negara justru bersekongkol dengan para kapital untuk kemudian mengeruk keuantungan dari penjualan vaksin. Padahal vaksin sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat saat ini, bukan malah menjadi ajang cari untung di tengah himpitan ekonomi yang malanda rakyat.

Beda halnya dalam sistem Islam yang  mengatur dan membuat kebijakan secara jelas dan tepat sasaran. Memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi termasuk pelayanan kesehatan yang terbaik tanpa adanya diskriminasi baik kaya maupun miskin, muslim ataupun non-muslim. Karena hukum yang diterapkan, berdasarkan Al-quran dan Assunah hingga tidak diragukan kesempurnaannya. Penerapan hukum syara’ secara kaffah untuk menjamin tercapai segala pemenuhan kebutuhan dan persoalan warganegaranya karena memiliki pertanggung jawaban kepada Allah Ta ‘ala.

Ibnu Umar r.a berkata, ” Saya telah mendengar Rasulullah bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan (diminta pertanggung jawabannya) dari hal-hal yang dipimpinnya” ( HR. Bukhari Muslim)

Wallahu a’lam Bis Showwab