March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

UU TPKS Pentingkah?

Oleh : Syiria.S (Sintang – Kalbar)

Katanya negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual, tapi mengapa rezim ini malah menggulirkan UU yang menyiratkan untuk legalisasi perzinaan. Hal ini kontradiktif sekali antara keinginan dan tindakan.

Adapun isi dari RUU TPKS itu sendiri tidak ada satu pun pasal yang bisa digunakan untuk mencegah kejahataan seksual itu sendiri. Satu pasal yang perlu dipertanyakan, yakni Pasal 13 ayat 2 “Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, yaitu pelecahan seksual adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas”.

Mengapa harus ada pengecualian? Hanya dinilai sebagai pelecehan, itupun jika ada aduan. Walaupun korban atau pelaku adalah anak-anak ataupun penyandang disabilitas, mereka tetap memiliki hak untuk dilindungi. Seharusnya tidak ada satupun yang boleh melakukan kejahatan ataupun pelecehan seksual terhadap siapapun.

Jika dinilai dari niat awal dibuatnya RUU ini adalah untuk mencegah, maka seharusnya tidak ada satupun yang bisa melakukan kejahatan seksual dalam bentuk apapun dikemudian hari. Kalau seperti ini, maka seseorang bisa berpura-pura menyandang disabilitas, sehingga anak-anak bebas melakukan apapun. Artinya RUU ini secara tidak langsung melegalkan zina. Bagaimana tidak, segala jenis pelecehan seksual itu legal jika tidak ada delik aduan atau jika dilakukan kepada anak ataupun penyandang disabilitas.

Hukuman yang disebutkan didalam RUU ini pun tidak ada satupun hukuman yang membuat pelaku jera. Dari segala jenis kekerasan seksual yang disebutkan didalam RUU ini untuk tindak hukumannya tidak tegas, sehingga peluang untuk mengulangi kejahatanterbuka lebar.

Hukuman tertinggi hanya sebatas pidana penjara dan rehabilitasi yang hanya meliputi konseling dan terapi serta intervensi yang tidak dijelaskan. Dan parahnya rehabilitasi ini hanya untuk anak dibawah 14 tahun atau pelaku pelecahan seksual saja.

Lalu apakah RUU TPKS atau yang nantinya jadi UU TPKS ini adalah solusi untuk mengatasi kejahatan seksual yang terjadi di tengah masyarakat? Jika ini adalah solusi maka dimana letak solusinya? Justru yang ada menimbulkan masalah lain, yang kemudian menyibukkan mereka membuat solusi dari masalah atas solusi yang sebelumnya.

Sebetulnya segala solusi dari permasalahan itu sudah ada, yaitu solusi yang dibuat oleh Sang Pencipta manusia dan alam semesta yang mengetahui segala rahasia dibalik alam semesta ini. Islam, adalah solusinya. Karena Islam bukan dari manusia melainkan dari Tuhan semesta alam. Solusi mengatasi semua masalah tanpa masalah.

Islam mengajarkan untuk melindungi para perempuan dengan kewajiban menutup aurat secara sempurna, bukan hanya sekedar membalut tapi tidak membentuk lekuk tubuh. Laki-laki dan perempuan diperintahkan juga untuk sama-sama menundukkan pandangan.

Adapun media didalam Islam harus terseleksi, terutama konten-konten yang mengundang syahwat dan  nafsu, dipastikan tidak boleh ada. Meskipun perempuan sudah menutup aurat, namun jika media dibiarkan bebas dan merajalela, maka akan menimbulkan hasrat yang kemudian akan mengundang nafsu untuk menyalurkan hasratnya kepada siapapun.

Bukan karena otak laki-laki yang kotor. Tapi naluriah laki-laki atau perempuan itulah yang masing-masing memiliki syahwat. Saat ini tontonan di TV nasional, internet atau sosial media lainnya mudah sekali diakses oleh anak-anak. Tidak ada penyaring film terutama film yang bertemakan tentang percintaan dan perzinaan.

Islam juga telah mengatur jika memang terjadi kejahatan. Sanksi dan ukumannya pun menjadi solusi yang akan membuat pelaku jera mengulangi kejahatannya kembal. Salah satu sanksi zina adalah rajam.

Apakah rajam ini kejam? Justru perlu dipertanyakan apakah kejahatan itu tidak lebih kejam? Apalagi jika harus terulang dan terus menambah korban lain? Logika memang bisa dibolak balik, kita juga pasti akan berpikir  mana yang lebih kejam. Namun sekali lagi ketaatan pada Islam semata-mata karena perintah Allah SWT.[]

Wallahualam Bisshowwab