March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Ustadz Shiddiq : Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Pemeluk Baha’i adalah Toleransi Yang Liar

BerandaIslam.com, – Ucapan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada masyarakat pemeluk Baha’i di Indonesia dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dinilai oleh Pakar Fiqih Muamalah KH Muhammad Shiddiq al-Jawi adalah toleransi yang liar tidak lagi dibimbing oleh syariah. Hal tersebut disampaikannya dalam program Kajian Soal Jawab Fiqih pada channel Youtube Ngaji Shubuh, Kamis (29/7) lalu.

“Islam itu toleransi yang dibimbing oleh syariah bukan liar seperti sekarang ini. Itu (saat ini) toleransi yang liar, liberal. Jadi haram mengucapkannya, tapi Islam tidak melarang mereka beribadah yang dilarang itu umat Islam sendiri” ujarnya.
Kiyai Shiddiq juga menjelaskan bahwa mengucapkan selamat jika dilakukan oleh seorang muslim maka dapat terkategori murtad jika ia mengakui ajaran-ajaran Baha’i.

“Seorang muslim yang mengucapkan selamat hari raya agama Baha’i kepada kelompok Baha’i, hukumnya ada rincian. Pertama, jika dia mengucapkan selamat itu disertai pengakuan iqrar terhadap ajaran ajaran Baha`i, maka dia dihukumi sudah murtad yaitu sudah keluar dari agama Islam,” jelasnya.

Adapun yang kedua, jika seorang muslim mengucapkan selamat itu namun tidak disertai pengakuan (iqrar) terhadap ajaran-ajaran Baha’i, tidak dihukumi sudah murtad, namun tetap dihukumi melakukan keharaman dan dosa besar.

Ia juga mengungkap bahwa firqah/sekte Baha’iyyah (atau Baabiyyah) berasal dari Iran dan didirikan oleh Mirza Husain Ali Al Mazindani (atau Baha’uddin) pada Kamis 23 Maret 1844 M. Sekte Baha’i ini masuk Indonesia tahun 1878 dengan jumlah pengikut sekitar 5000 orang dan difatwakan sebagai sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014.

Secara akidah, pendiri sekte ini (Baha’uddin) mengaku sebagai rasul, mengaku bahwa karya-karya tulisnya adalah wahyu dari Allah dan mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya.

“Sekte ini mengingkari bahwa Rasulullah SAW adalah penutup para Rasul, mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan padanya menghapus (menasakh) Al-Qur’an yang mulia dan sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi (tanasukh al arwah)” terangnya.

Sedangkan secara syariah, menurutnya, sekte ini banyak mengubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih Islam, diantaranya mengubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya, sholat dilaksanakan sebanyak sembilan rakaat (sehari) dan dilaksanakan masing-masing tiga rakaat yakni pada waktu pagi, sore, dan tergelincirnya matahari.

“Dia juga mengubah tayammum hanya dengan berdoa: ‘dengan nama Allah yang Maha suci’ (bismillahi al ath-har). Mengubah puasa hanya 19 hari. Mengubah arah kiblat dari Makkah ke Akka (Palestina). Mengharamkan jihad. Menggugurkan hukuman hudud. Dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba,” pungkasnya.