March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Urgensi Mempelajari Muamalah Maliyah dan Khilafah

Oleh Andi Septiandi, S.P

Pasca Runtuhnya Daulah Islam pada tahun 1924 awal mula umat islam tidak lagi hidup diatur dengan hukum syariat islam. Tugas Pengurus seluruh urusan umat Islam yang dulunya berada di tangan Rasulullah SAW dan diwarisi kepada para khalifah yakni pengganti rasulullah kini sudah tidak ada lagi. Ketiadaan institusi Islam ini menjadikan urusan kaum Muslimin hari ini dalam hal muamalah tidak lagi berasaskan Islam tapi berdasarkan kapitalisme sekuler yang hari ini telah dipaksakan untuk diterapkan di negeri-negeri kaum Muslimin. 

Akibatnya banyak umat Islam sudah tidak lagi menjadikan syariah sebagai standar dalam perbuatan, khususnya dalam bidang muamalah maliyah yakni interaksi antara manusia dengan manusia lain yang terkait dengan harta. Mereka tidak lagi memperdulikan lagi aturan syariah dalam mengatur muamalah  maliyah, sehingga muncul pernyataan dan sloga di tengah-tengah umat Islam “mencari yang haram saja susah apalagi yang halal“. Hal ini menunjukan bahwa kondisi umat islam yang sudah tidak lagi memperdulikan halal dan haram dalam urusan muamalah maliyah.

Hal ini pula sesuai dengan apa yang Rasulullah Saw sabdakan dalam sebuah hadist

“Akan datang pada manusia suatu zaman, ketika seseorang tidak peduli akan apa yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kondisi yang dimaksud oleh Rasulullah Saw  tentu sudah terjadi di zaman kita hidup pada hari ini. Salah satu contoh muamalah haram yang berkembang luas ditengah umat Islam adalah riba yakni hutang piutang yang menimbulkan manfaat.

Hampir sulit kita temui pengusaha Muslim dan umat Islam yang tidak terlibat dengan riba. Padahal dosa riba adalah termasuk dosa-dosa besar. Dalam suatu hadis Rasulullah Saw bersabda,

“Satu dirham yang didapat oleh seseorang dari hasil riba itu lebih berat daripada berzina sebanyak 36 kali, dalam pandangan Islam.”

Di dalam sistem ekonomi kapitalis muamalah ribawi tumbuh sangat pesat bahkan riba dijadikan jantung ekonomi yakni sistem perbankan.

RIba hanya salah satu contoh muamalah yang haram di dalam Islam, padahal masih banyak lagi muamalah yang tidak sesuai dengan syariah yang berkembang di tengah-tengah umat seperti, judi, multi akad, ghroror, dan sebagainya.

Dari sinilah urgensi memahami dan mempelajari muamalah syariah agar kita  terhindar dari muamalah yang diharamkan dalam Islam dan memastikan setiap harta yang kita dapati semuanya halal karena khawatir akan ancaman dari Rasulullah Saw,

“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi,)

Maka dari itu sudah seharusnya tertanam prinsip yang kuat dalam benak individu Muslim bahwa bisnis ataupun pekerjaan bukan hanya persoalan untung rugi ataupun gaji tetap akan tetapi persoalan surga dan neraka. Apakah harta yang kita dapati dari muamalah  bisa menjadikan kita masuk dalam surganya ataukah malah memasukan kita ke dalam nerakanya Allah SWT?

Dalam sebuah hadist yang lain Nabi Saw juga bersabda

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: umurnya di manakah ia habiskan, ilmunya di manakah ia amalkan, hartanya bagaimana ia peroleh dan di mana ia infakkan dan mengenai tubuhnya di manakah usangnya.”(HR. Tirmidzi).

Nabi juga sudah mengabarkan kepada kita bahwa ketika manusia nanti dibangkitkan, kaki kita tidak akan beranjak sebelum ditanya umur, ilmu, harta dan tubuhnya untuk apa ia gunakan. Khusus untuk harta, maka Allah SWT akan bertanya tentang dua hal yaitu dari mana harta itu ia dapatkan dan untuk apa harta tersebut digunakan. Maka dari itu wajiblah umat Islam memperhatikan kedua hal tersebut mengenai dari mana dan untuk apa hartanya digunakan.

Setelah mempelajari dan memahami muamalah maliyah yang sesuai dengan Islam tentu saja ini tidaklah cukup karna muamalah yang tidak sesuai dengan Islam ini berpeluang akan selalu ada dan akan terus memperangkap umat Islam agar masuk kedalamnya. Terlebih lagi jika negara menerapkannya dan menjadikan sebagai sistem ekonomi sehingga menjadikan produk-produk muamalah yang batil ini akan ada muncul di tengah-tengah umat Islam.

Maka oleh sebab itu umat Islam harus sadar dan berjuang menyadarkan kaum Muslimin yang lain agar segera menggantikan ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam yang komprehensif. Dan tentu saja ekonomi Islam tidak bisa diterapkan tanpa ada institusi yang islami yang menerapkannya yaitu institusi Khilafah yang diwarisi oleh Rasulullah Saw.[]

Walahualam