BerandaIslam.com — Guru honor Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal oleh hakim, Kotabaru, Banjarmasin, Rabu (9/9).
Dikutip dari prokal.co (9/9), Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat, karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan tidak sesuai dengan tuduhan. Sehingga dakwaan lainnya pun dinyatakan batal.
“Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum),” ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu.
Sebagaimana dilansir pada laman Media Umat (8/9), Despianor dijerat dengan UU ITE, dituduh menyebar kebencian, padahal yang disampaikannya hanyalah tentang dakwah seputar khilafah dan syari’ah. Makanya keadilan hukum di negeri ini masih dipertanyakan dan kesetaraan di depan hukum’ sedang bermasalah.
Despianoor pun langsung ditahan, dan sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru. Sementara unggahan-unggahan para pelaku pelecehan agama Islam yang sudah dilaporkan sampai saat ini tidak pernah ditanggapi. []
(WI)
KONTEN TERKAIT
Simpang Siur Data Dalam Kebijakan Pengelolaan Pangan
Amerika Menggapai Lebanon Dalam Dua Hal
Direktur Siyasah Institute: Negara Seperti Gelar Karpet Merah untuk Zina