March 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Tiga Jenis Kepemilikan (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 127-130)

Oleh : Gus Syams

Telaah Kitab atas Muqaddimah ad-Dustur kali ini membahas empat pasal sekaligus, yakni pasal 127, 128, 129 dan 130.  Pasal-pasal ini menjelaskan macam-macam kepemilikan (property) yakni: kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.  Redaksi pasal-pasal tersebut berbunyi:

اَلْمِلْكِيَّةُ ثَلاَثَةُ أَنْوَاعٍ : مِلْكِيَّةٌ فَرْدِيَّةٌ، وَمِلْكِيَّةٌ عَامَّةُ، وَمِلْكِيَّةُ الدَّوْلَةِ

Kepemilikan ada tiga macam: kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan negara (state property) (Pasal 127).

اَلْمِلْكِيَّة الْفَرْدِيَّة هِي حُكْمٌ شَرْعِيٌّ مُقَدَّرٌ بالْعَينِ أَوْ المَنْفَعَةِ يَقْتَضِي تَمْكِيْنَ مَنْ يُضَافَ إِلَيْهِ مِنْ اِنْتِفَاعِهِ بِالشَّيْءِ وَ أَخْذِ الْعِوَضِ عَنْهُ

Kepemilikan individu adalah hukum syariah yang ditetapkan atas barang atau jasa, yang memungkinkan bagi orang diberi ijin (oleh Asy-Syari’) untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan kompensasi dari kepemilikan tersebut (Pasal 128).

اَلْمِلْكِيَّةُ الْعَامَّةُ هِيَ إِذْنُ الشَّارِعِ لِلْجَمَاعَةِ بِالْاِشْتِرَاكِ فِي اْلاِنْتِفَاعِ بِالْعَيْنِ

Kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari’ kepada masyarakat untuk memanfaatkan benda  (barang)  secara bersama-sama (Pasal 129).

كُلُّ مَالٍ مَصْرِفُهُ مَوْقُوْفٌ عَلَى رَأْيِ الْخَلِيفَةِ وَ اجْتِهَادِهِ يُعْتَبَرُ مِلْكاً لِلدَّوْلَةِ كَأَمْوَالِ الضَّرَائِبِ وَ الْخَرَاجِ وَ الْجِزْيَةِ

Setiap harta kekayaan yang pengelolaannya bergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya dianggap sebagai kepemilikan negara seperti harta-harta pajak, kharaj dan jizyah (Pasal 130).

Kepemilikan (Al-Milkiyah)

Pada pasal sebelumnya telah dijelaskan hakikat kekayaan yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah SWT semata.   Allah SWT memberikan kuasa kepada manusia untuk memiliki dan memanfaatkannya.     Berdasarkan kuasa tersebut manusia mempunyai hak untuk memiliki harta.  Allah  SWT berfirman:

وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ ٧

Nafkahkanlah apa saja yang telah kalian kuasai (atas izin Allah) (QS  al-Hadid []: 7).

Hanya saja, istikhlaf (wewenang penguasaan) itu bersifat umum bagi setiap orang.  Adapun dalam konteks pemilikan harta secara langsung dibutuhkan ijin kepemilikan dari Asy-Syari.  Dengan ijin inilah seseorang baru absah dan berhak memiliki harta secara real.

Atas dasar itu, syariah menjelaskan bahwa ada kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyyah). Artinya, setiap orang bisa memiliki harta dengan sebab-sebab tertentu, seperti bekerja (al-‘amal), menjadi buruh (al-ijarah), waris, dan lain sebagainya. Samurah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه

Siapa saja yang memagari sebidang tanah maka tanah tersebut adalah menjadi haknya (HR Abu Dawud).

Syariah juga menjelaskan bahwa ada kepemilikan umum, yakni harta yang setiap orang memiliki hak dan andil di dalamnya.  Harta-harta seperti ini tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau sekelompok individu.  Salah seorang Muhajirin mengatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

النَّاسُ شُركَاَءٌ في ثَلاَثٍ : فِي اْلماَءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النَّارِ

Manusia bersekutu dalam kepemilikan atas tiga hal: air, padang gembalaan dan api (HR Imam Ahmad).

Syariah juga menjelaskan adanya kepemilikan negara  (milkiyat al-dawlah).  Di dalam ketentuan fikih, jika ada seorang Muslim meninggal dunia, tanpa meninggalkan ahli waris, harta kekayaannya menjadi hak milik Baitul Mal. Ini sebagaimana kharaj, jizyah, dan harta-harta lain yang menjadi hak milik Baitul Mal. Apa yang menjadi hak milik Bitul Mal adalah milik negara, kecuali zakat.  Negara berhak mendistribusikan harta yang dia miliki, sesuai dengan kehendaknya, dengan tetap berpijak pada hukum-hukum syariah.

Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardiyyah)

Kemilikan individu adalah izin Asy-Syari’ kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa.  Kepemilikan ini tidak bisa ditetapkan kecuali ada penetapan dari Asy-Syari’ atas barang dan jasa tersebut, juga didasarkan pada sebab-sebab kepemilikan yang ditetapkan oleh Asy-Syari’.  Kepemilikan seseorang atas suatu barang tidak muncul dari sisi apakah barang itu bermanfaat atau tidak, tetapi muncul dari ijin Asy-Syari‘ dan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan oleh syariah.

Asy-Syari‘ mengijinkan seseorang memiliki barang tertentu dan melarang barang tertentu lainnya.  Asy-Syari‘ melarang akad-akad tertentu dan mengijinkan akad-akad tertentu lainnya.  Seorang dilarang memiliki harta riba dan judi.  Seseorang juga dilarang memanfaatkan jasa pelacuran, peramal dan lain sebagainya.  Asy-Syari’ juga melarang muamalah ribawi, spekulasi dan muamalah haram lainnya.

Sebaliknya, Asy-Syari’ membolehkan jual-beli, syirkah, dan lain sebagainya.

Sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) individu secara umum ada lima macam: (1) Bekerja (al-’amal); (2) Pewarisan (al-irts); (3) Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup; (4) Pemberian negara (i’tha’ ad-dawlah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal; (5) Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.

Perolehan harta melalui bekerja mencakup upaya menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), mencari bahan tambang, berburu, menjadi pialang, kerjasama mudharabahmusyaqah, bekerja sebagai pegawai, dll.

Perolehan harta tanpa adanya curahan daya dan upaya mencakup hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan, “santunan” untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintahan.

Islam melarang seorang Muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara yang tidak diridhai Allah seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiat lain walaupun seakan-akan tidak merugikan orang lain. Islam juga melarang seorang Muslim untuk mendapatkan harta melalui cara korupsi, mencuri, menipu, dll yang pasti merugikan orang lain dan menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)

Kepemilikan umum adalah izin dari Asy-Syari (Allah)’ kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan barang dan jasa.  Misalnya, memanfaatkan; (1) fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); (2) barang barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti: sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya; (3) barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.

Pengelolaan kepemilikan umum pada prinsipnya menjadi hak dan wewenang negara. Adapun dari sisi pemanfaatannya bias dinikmati oleh masyarakat umum.  Masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola harta-harta milik umum tadi jika barang-barang tersebut bisa diperoleh dengan mudah tanpa harus mengeluarkan dana yang besar seperti, pemanfaatan air di sungai atau sumur, mengembalakan ternak di padang penggembalaan dan sebagainya. Jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi dan eksploitasi yang sulit, dan jika tidak dikelola oleh negara akan menimbulkan perselisihan, maka pengelolaan milik umum seperti ini dilakukan hanya oleh negara demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.  Hasil-hasil pengelolaan negara atas harta-harta milik umum jenis ini, diberikan kepada seluruh rakyat secara cuma-cuma atau dengan harga murah. Dengan cara ini rakyat bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan murah.

Peran negara atas kepemilikan umum sebatas mengelola dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum.  Negara tidak boleh menjual aset-aset milik umum atau melakukan privatisasi. Sebab, prinsip dasar dari pemanfaatan adalah kepemilikan.   Seorang individu tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang dan jasa yang bukan menjadi miliknya.   Demikian pula negara, ia tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang yang bukan menjadi miliknya.  Laut adalah milik umum, bukan milik negara.  Pabrik-pabrik umum, tambang, dan lain-lain adalah milik umum, bukan milik negara.   Atas dasar ini, negara tidak boleh menjual aset yang bukan menjadi miliknya kepada individu-individu masyarakat.

Timbulnya dominasi ekonomi serta terakumulasinya kekayaan pada sejumlah individu lebih banyak disebabkan karena adanya penguasaan aset-aset milik umum umum atau sektor-sektor yang menjadi hajat hidup rakyat banyak oleh perusahaan individu atau sekelompok individu. Ini karena adanya policy dari pemerintah seperti privatisasi BUMN, atau privatisasi sektor publik lainnya.

Nabi saw. menarik kembali tambang garam yang beliau berikan kepada Abyad bin Hammal setelah beliau mengetahui depositnya melimpah-ruah bagaikan air mengalir (HR Abu Dawud). Riwayat ini menjelaskan bahwa tambang dengan deposit melimpah tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada individu atau swasta.  Seandainya tidak ada larangan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah saw. tidak menarik kembali apa yang telah beliau berikan kepada orang lain. Sebab, dalam hadis lain, Rasulullah saw. melarang seseorang untuk menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah dan at-Tirmidzi).

Dalam kasus Abyadh bin Hammal Rasulullah saw. justru menarik harta yang telah beliau berikan, setelah tahu kandungannya laksana air mengalir.  Ini menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi.  Jika sudah terlanjur dimiliki, negara harus menariknya kembali. Sebab, orang tersebut telah menguasai suatu benda yang oleh syariah dikategorikan sebagai milik bersama.

Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja. Sebab yang menjadi ‘illat larangan penguasaan tambang garam secara pribadi adalah karena jumlahnya yang berlimpah (al-ma’ al-’iddu).  Jika pelarangan itu ditujukan kepada zat garamnya, tentu Rasulullah saw. sejak awal menolak permintaan Abyad bin Hammal untuk memiliki tambang garam. Akan tetapi, Rasulullah saw baru melarang tambang garam itu dimiliki secara perorangan setelah mendapatkan penjelasan dari para sahabat bahwa tambang garam yang beliau berikan itu bagaikan air yang tak terbatas. Cakupan tambang itu bersifat umum, meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya tatkala jumlah (depositnya) sangat banyak atau tidak terbatas, dan menjadi hajat hidup seluruh rakyat.

Kepemilikan Negara (Milkiyah ad-Dawlah)

Kepemilikan Negara adalah izin dari asy-Syari’  atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan Negara seperti harta ghanimahfa’ikhumuskharajjizyah 1/5 harta rikaz’ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik Negara.

Harta milik Negara digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban Negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik,  dan lain sebagainya.

Negara, meskipun sama-sama berwenang mengatur dan mengelola harta milik umum dan milik Negara, hanya saja ada perbedaan di antara keduanya.  Terhadap harta milik umum, Negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut.   Adapun terhadap harta milik Negara, Negara (dalam hal ini Khalifah), berhak memberikannya kepada individu atau sekelompok individu rakyat, tetapi tidak untuk individu lain.   Atas dasar itu, Negara boleh memberikan harta kharaj kepada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka, dan tidak memberikan kepada masyarakat lain.  Namun, air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat.[]

Sumber : https://al-waie.id/telaah-kitab/tiga-jenis-kepemilikan-telaah-kitab-muqaddimah-ad-dustur-pasal-127-130/