March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

SKB 3 Menteri “Wajah” Sekuler Indonesia

Oleh: Mia Purnama

Video viral tentang jilbab di SMK Negeri 2 Padang direspon pemerintah dengan diterbitkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021. SKB 3 menteri itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang diterbitkan pada 3 Februari 2021. Keputusan Bersama itu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (Tirto.id, 4/2/2021)

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dianggap sebagai solusi atas masalah yang ada, justru mendapat tantangan keras dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia menilai SKB yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu akan mengarahkan Indonesia menjadi negara sekuler. Menurutnya, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, semestinya didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama. Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menurutnya mengandung kehendak bangsa ini menjadi bangsa yang religius, bukan bangsa yang sekuler.

“Untuk itu, terkait pakaian anak-anak sekolah, negara justru seharusnya  mewajibkan anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai”, tegasnya.

Menurutnya, itu berlaku juga bagi siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mereka harus diwajibkan berpakaian sesuai agama mereka. (Muslimahnews.com, 6/2/2021)

Di saat yang sama SKB 3 menteri ini justru tidak menyelesaikan masalah pelarangan jilbab yang terjadi di Bali. Di kutip dari Tribun, bahwa pelajar di Bali, lebih tepatnya di Tabanan diwajibkan menggunakan pakaian adat madya  setiap hari kamis. Tujuannya agar pelajar lebih mengenal budaya yang ada.

Dengan alasan pengenalan budaya, secara otomatis aturan tersebut tidak akan bertentangan dengan SKB yang dibuat Mendagri, Mendikbud, dan Menag. Akibatnya pelajar muslim di daerah minoritas justru akan terus dirugikan. Harapan adanya kebebasan berjilbab bagi pelajar Muslimah Bali dan daerah yang islam minoritas tidak terwujud melalui SKB ini.

Jelaslah bahwa SKB 3 menteri ini hanya bertujuan untuk menjauhkan umat muslim dari agamanya. Membuat pelajar semakin sekuler dan liberal. Sistem sekuler yang mempercayai agama dan keberadaan sang pencipta, tapi di ranah publik seperti sekolah tidak boleh membawa aturan Islam. Wajar kalau akhirnya melahirkan sikap liberal, kebebasan yang kebablasan. Di sisi lain syariat islam terus dicampakkan dengan dalih moderasi agama dan toleransi. Di anggap tidak sesuai dengan nilai-nilai universal, hak asasi dan kebebasan.

Fakta inilah yang memperlihatkan bahwa penguasa di negara yang mayoritas islam juga tak lepas dari penyakit Islamphobia. Semua itu terjadi karena Indonesia menerapkan sistem sekuler yang menganggap bahwa agama tidak boleh mengatur kehidupan bernegera. Sehingga dibuatlah narasi-narasi islamophobia yang sejalan dengan konsep sekularisme.

Dalam pandangan sekuler keberadaan Tuhan tidak masalah diakui atau tidak diakui, yang pasti Tuhan tidak boleh mengatur kehidupan manusia dalam politik dan pemerintahan. Begitu juga dengan SKB atribut keagamaan, seragam busana muslim tidak dilarang namun tidak boleh diwajibkan. Pemerintah daerah dan sekolah yang tetap mewajibkan busana muslim kepada peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan akan dikenakan sanksi.  

Padahal kita sebagai muslim sudah mengetahui dengan jelas bahwa jilbab adalah kewajiban. Tetapi dengan adanya SKB ini, membuat perkara yang dalam syariah jelas wajib hukumnya, malah tidak boleh di wajibkan. Artinya jilbab menjadi pilihan, jadi di hukumi mubah.

Hal ini memperlihatkan bahwa Indonesia sebagai negara sekuler akan terus menghapus syariat Islam sejengkal demi sejengkal. Mulai dari pemisahan agama dari politik dan pemerintahan dengan melarang “Jihad dan Khilafah”, kemudian masalah poligami, dan sekarang masalah jilbab. Rasulullah Saw bersabda yang artinya, “Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah salat.” (HR Ahmad 5: 251).

Maka sebagai umat Muslim yang menyadari bahwa Islam adalah agama yang benar dan harus diterapkan secara kaffah (sempurna). Maka adanya sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara sempurna sangat diperlukan. Hanya dengan Khilafah maka Islam akan tetap terjaga dan umat Islam akan dimuliakan. []