April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sistem Kesehatan Islam

Muhammad Amin, dr. M.Ked.Klin,Spmk

Direktur Poverty Care

Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan.  Khilafah akan mengadakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Kaya-miskin. Penduduk kota dan desa. Semuanya mendapat layanan dengan kualitas yang sama. Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Negara tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik sekalipun ia orang yang mampu membayar.  Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara.

Profesional dalam Layanan Kesehatan 

Institusi Khilafah yang dipimpin Khalifah adalah penanggung jawab layanan publik. Khilafah wajib menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri. Itu adalah tanggung jawabnya.  Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).

Rasulullah saw. dan para Khalifah telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan. Nabi saw. (sebagai kepala Negara Madinah) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis, dokter tersebut beliau jadikan sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Anas ra. menuturkan bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis (HR al-Hakim).

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan wajib dilakukan Negara dan bukan yang lain. Negara harus mandiri dan tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak lain (swasta).

Pada masa penerapan Islam sebagai aturan kehidupan bernegara, hampir setiap daerah terdapat tenaga medis yang mumpuni. Negara tentu sangat memperhatikan penempatan tenaga ahli kesehatan di setiap daerah. Islam tidak membatasi kebolehan pasien menginap selama sakitnya belum sembuh tanpa dipungut biaya apapun.

Kompetensi Tenaga Medis

Sebagai bagian integral dari sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, sistem kesehatan Khilafah dibangun di atas fondasi yang kokoh dan benar untuk menjamin kehidupan.

Allah SWT telah memberikan tanggung jawab dan kewenangan penuh kepada Pemerintah/Khalifah untuk mengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran.  Tugas mulia ini tidak boleh dilalaikan sedikit pun. Apapun alasannya.

Sistem pendidikan Islam, termasuk pendidikan kedokteran, benar-benar sempurna pada tataran input, proses maupun output. Kebijakan sistem pendidikan Khilafah bebas biaya. Kurikulum berdasarkan akidah Islam. Ini menjadi jalan sebaik-baiknya bagi lahirnya para peserta didik pendidikan kedokteran, baik dari segi jumlah maupun kompetensi.

Pendidikan kedokteran bebas biaya. Kurikulum pendidikan kedokteran yang berdasarkan akidah Islam. Ini akan melahirkan para dokter yang berkompeten.

Khilafah hanya akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di atas prinsip-prinsip pelayanan/sosial dan sesuai  dengan etik kedokteran Islam. Para dokter yang jumlahnya memadai dengan kompetensi terbaik akan dipekerjakan pada institusi-institusi pelayanan kesehatan Khilafah. Mereka digaji secara patut dan ditugasi sesuai kapasitas.

Kebijakan Khilafah yang berorientasi pelayanan meniscayakan tersedianya fasilitas kesehatan, sarana prasarananya secara memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sistem sanksi Islam yang bersifat pencegah-penebus, atmosfir ketakwaan dan kesejahteraan yang melingkupi menjadikan sistem kesehatan Khilafah benar-benar terjauh dari bahaya petaka malpraktek.

Gratis dan Cepat

Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab Negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, II/143).

Khalifah Umar selaku kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikitpun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).

Dengan demikian dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh Negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh Negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab Negara. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya.

Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Namun, hal ini tak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta hukumnya haram. Pasalnya, yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari Negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan Pemerintah), misalnya dari dokter praktik swasta atau membeli obat dari apotik umum (bukan apotek pemerintah), maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter atau membeli obat dari apotek swasta tersebut. Hal ini didasarkan pada dalil umum kebolehan berobat dengan membayar dan dalil umum kebolehan jual-beli (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, 2/143).

Akselerasi Riset

Dalam Islam, potensi intelektual Muslim tidak boleh terbajak oleh kepentingan bisnis industri kesehatan. Kehidupan didesain untuk memberdayakan kehidupan manusia, bukan untuk menghidupkan mesin-mesin pemutar uang untuk industri kesehatan ala kapitalis. Kapitalisme telah gagal sebab menjadikan sumberdaya alam bahkan sumberdaya manusia sebagai aset bagi mekanisme putaran pasar/uang semata.

Dalam model kesehatan Islam, intelektual para ahli di bidang kesehatan difungsikan untuk menginovasi produk-produk kesehatan termasuk obat agar negara mampu melayani seluruh rakyatnya dengan baik. Sekali lagi, ilmu terdedikasi bukan untuk bisnis industri global. Negara punya peran untuk mengurus kemaslahatan rakyat. Tidak semua hal harus dianggap berdasar kacamata bisnis.

Para ilmuwan Islam seperti al-Biruni, Ibnu Sina, dsb mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat. Dedikasi tersebut benar-benar sampai aplikasinya kepada umat karena penguasa punya perhatian penuh terhadap kemaslahatan umat.

Dalakm Islam, industri kemaslahatan publik dikelola Negara untuk tujuan pelayanan, bukan mengejar untung. Negara (Khilafah) tampil sebagai perisai dan pengurus umat. Terbangunlah rumah sakit-rumah sakit megah dan modern pada eranya secara gratis untuk rakyat. Infrastruktur bendungan-bendungan skala raksasa dibangun negara untuk mengairi pertanian rakyat. Demikian seteusnya.

Khilafah pada masa depan akan memberikan lingkungan yang subur untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan motivasi yang didasari untuk menjaga urusan rakyat daripada mendapatkan insentif modal. Dalam dunia kedokteran, ilmuwan Persia yang dikenal dengan nama Ibnu Sina atau Avicenna, menulis buku terkenal The Canon of Medicine. Ini merupakan buku teks standar yang diajarkan di berbagai universitas di seluruh dunia hingga abad ke-18. Melalui buku tersebut, Ibnu Sina memperkenalkan; sifat menular dari penyakit menular; penggunaan karantina untuk mencegah penyebaran infeksi; kondisi neuropsikiatri seperti epilepsy, stroke, dan dementia; gejala dan komplikasi diabetes; dan penggunaan uji klinis dalam obat eksperimental.

Kemajuan yang dicapai dalam dunia kedokteran adalah karena umat Islam mengikuti perintah Allah seperti yang tercantum dalam al-Quran dan as-Sunnah dalam menjaga urusan rakyat. Salah satu Hadis Nabi saw. yang terkenal berbunyi, “Tidak ada penyakit yang Allah telah ciptakan, kecuali bahwa Dia juga telah menciptakan pengobatannya.” (HR al-Bukhari).

Keberadaan obat untuk setiap penyakit dan menjaga urusan warga negara mendorong umat Islam untuk membuat kemajuan dalam penelitian medis.

Sama halnya dengan sekarang, Khilafah ar-Rasyidah pada masa mendatang dapat membantu menciptakan lingkungan yang menunjang penelitian dan pengembangan. Misalnya, daripada membiarkan perusahaan mendapat insentif dari meneliti obat-obatan yang akan menghasilan keuntungan kembali, Daulah Islam dapat menyediakan dana penelitian yang akan dipersaingkan perusahaan-perusahaan swasta. Dengan cara ini, Khilafah dapat mengarahkan jenis investasi yang diperlukan. Dana dapat diambil dari Baitul Mal. Dalam situasi genting, pajak darurat dapat dibebankan kepada orang-orang sebagai dana untuk mencukupkan penelitian dan pembuatan obat yang penting.

Hal ini akan menjadi proses yang jauh efisien daripada sistem saat ini, yang memberi peluang perusahaan-perusahaan swasta memutuskan apa yang harus dikembangkan berdasarkan keuntungan finansial mereka. Pada akhirnya, biaya riset dan pengembaangan masih diteruskan kepada para pembayar pajak dan uang pajak tersebut digunakan Pemerintah untuk membayar harga pengobatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Negara Khilafah akan menumbuhkan semangat rakyatnya untuk meningkatkan kapasitas diri. Di antaranya untuk memberi kontribusi bagi umat, juga melakukan opini publik tentang sistem kesehatan yang merawat dan melindungi kehidupan manusia. Negara juga membangunkan kesadaran umat tentang perlunya Negara mereposisi diri dengan menjalankan pola kehidupan masyarakat sesuai tuntunan Islam, sekaligus membuang pola kehidupan kapitalis dan komunis. Negara Khilafah mengambil peran besar dalam pengelolaan riset dalam bidang kesehatan, yakni menjadikan arah riset didedikasikan penduduk bumi.

Cepat Atasi Wabah

Dalam Islam, tindakan pertama yang harus diambil dalam epidemi dan penyakit menular adalah karantina. Perbedaan antara karantina di negara Khilafah dan karantina di negara-negara sekular saat ini teletak pada keterlibatan umat bersama dengan Negara. Di negara-negara sekular orang-orang justru melarikan diri dari karantina. Hanya beberapa orang yang menerimanya secara sukarela.

Sebaliknya, di dalam Khilafah, seorang Muslim memaksakan karantina pada dirinya sendiri karena itu adalah hukum yang harus dipatuhi. Jika Negara mewajibkan karantina, ia harus mematuhinya dengan keyakinan akan keadilan undang-undang karena ia hukum syariah yang datangnya dari Allah SWT. Mematuhinya adalah bentuk ketaatan kepada Allah, bukan ketaatan pada manusia.

Dalam konsep sistem kesehatan dalam Islam, Negara mengobati pasien penderita wabah secara gratis, profesional dan tidak mendasarkan pelayanan pada ‘kembalinya uang’. Khilafah justru diwajibkan oleh syariah untuk membantu mereka yang membutuhkan perawatan secara gratis. Khilafah mengurus kebutuhan warganya dan memastikan bahwa seluruh warganya (baik Muslim maupun non-Muslim) hidup dengan mendapatkan jaminan makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan. Hal-hal semacam itu merupakan kewajiban umum (fardhu kifayah).

Dalam tradisi kaum Muslimin ada tradisi sedekah yang telah berurat-berakar dalam masyarakat Islam sedemikian rupa. Bahkan Negara Islam akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang tidak hidup di bawah otoritas Islam. Hal ini berlaku dan diperlihatkan ketika Sultan Abdul Majid mengirimkan kapal-kapal penuh makanan ke Irlandia yang saat itu menderita kelaparan parah di tahun 1847.

Dalam sistem kesehatan Islam, Khalifah tidak hanya menyediakan cara yang efisien untuk meneliti dan mengembangkan obat-obatan yang penting. Khilafah juga akan memungkinkan persilangan teknologi. Perusahaan-perusahaan lain tidak akan dibatasi oleh adanya sistem paten regresif. 

Sumber : https://al-waie.id/siyasah-dakwah/sistem-kesehatan-islam/