April 20, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sentra Jagung Jangan Ribawi

Oleh : Ani S.,M.Si (Sambas-Kalbar)

Kabupaten Bengkayang telah dicanangkan sebagai sentra pengembangan jagung di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak 70% produksi jagung di Kalbar disebut berasal dari Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan jagung merupakan salah satu komoditas unggulan sektor pertanian. Tak hanya dari sisi petani yang banyak menggarap di komoditas ini, tetapi juga dari sisi pembeli yang ada di sekitar Bengkayang (finance.detik.com 28/09/2022)

Sebelumnya tahun 2021, dilansir dari Antara (4/10/2021), Sebastianus menyebut pengembangan budidaya jagung di Bengkayang ada di 122 desa atau ini tersebar di 7 kecamatan. Pihaknya fokus pada pengembangan produktivitas jagung dan lahan yang sudah tersedia sekitar 30.036 hektare yang menyebar di 7 kecamatan tersebut. (antaranews.com, 4/10/2021)

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat, Florentinus menyebut setiap tahun di Kalimantan Barat dibutuhkan jagung pipilan kering (JPK) sebanyak 322.621 ton, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan Industri Pakan Ternak.

Kebutuhan tersebut atas dasar kapasitas terpasang pabrik pakan. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi akan kebutuhan pakan ternak di Kalimantan Barat yang jauh lebih besar. Jagung yang merupakan salah satu komoditas unggulan sektor pertanian menarik banyak petani untuk turut menanamnya.

Adanya program Tapal Batas yang mengulas perkembangan ekonomi, infrastruktur hingga wisata di beberapa wilayah terdepan Indonesia ternyata turut dimanfaatkan petani. Program pengembangan usaha jagung juga tak lepas bagi petani untuk memanfaatkannya dengan melakukan peminjaman modal ke Bank yang ribawi.

Mencari nafkah dengan jalan yang halal adalah suatu standar yang mesti dijadikan patokan untuk memperoleh harta yang halal lagi berkah. Dalam sistem kapitalis, untung rugi yang menjadi patokan dalam bertindak. Selama menguntungkan, apapun dilakukan, walaupun hal tersebut adalah sesuatu yang haram.

Disinilah pentingnya peran negara dalam mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariah bermuamalah. Dengan pemahaman tentang konsep bermuamalah, masyarakat akan terhindar dari riba, dan dari mengkonsumsi makanan haram, serta melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain.[]