March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Sengkarut Sengketa Lahan Butuh Solusi Sistemik

Oleh : Agustin Pratiwi, S.Pd (Owner Mustanir Course)

Publik kembali dihebohkan dengan kasus sengketa lahan di negeri ini. Pada bulan September lalu, PT Sentul City Tbk telah menggusur hunian 100 keluarga yang tinggal di 2 kampung kelurahan Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor (tempo.co 9/9/2021). Agak ironi rasanya mengingat warga yang telah menetap selama setengah abad hidup di tanah tersebut terpaksa didesak oleh klaim pihak Sentul City yng dianggap sebagai pemilik tanah di kampung tersebut. Sengkarut yang terjadi dalam kasus sengketa lahan antara Sentul City dan masyarakat nyatanya tak dapat teratasi hanya dengan memberlakukan undang-undang pertanahan. Hal ini bahkan memicu konflik horizontal dimana kantor desa Bojong Konong  dirusak warga yang protes sebab masyarakat geram pemerintah tak kunjung memberi respon akan sengketa tersebut (Kumparan.com 3/10/2021).

Kasus senada juga terjadi di Manado. Tanah warisan adat istiadat warga diserobot PT Ciputra Internasional/ Perumahan Citraland. Melihat kondisi tersebut, Brigjen TNI Junior Tumilaar berinisiatif membuat surat terbuka dengan tulisan tangan melalui media sosial untuk membela warga di Manado. Dalam suratnya, Junior tidak terima pemanggilan Babinsa (Bintara Pembina Desa) oleh Brimob Sulawesi Utara karena membela salah seorang warga miskin dan buta huruf tanahnya diserobot oleh PT Ciputra Internasional (Republika.co.id, 22/9/2021).

Sejatinya faktor mendasar yang menjadi pemicu konflik sengketa lahan ialah karena tidak adanya kejelasan dalam penentuan status kepemilikan lahan. Konsep kepemilikan dalam sistem kapitalis memberikan kebebasan bagi siapa saja agar dapat memiliki lahan selama ia mampu membelinya. Dalam tatanan saat ini semua lahan diklaim milik negara lalu dengan leluasa negara bisa menjual dan menyerahkan pengelolaannya pada individu ataupun swasta. Bahkan status kepemilikan lahan haruslah dalam legalitas formal dengan adanya sertifikat.

Hal ini tentu saja sulit bagi masyarakat kecil. Dikarenakan rumit dan tingginya biaya pengurusan sertifikat sehingga banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat meskipun telah menghuni suatu kawasan secara turun temurun dan telah mengelola lahan tersebut sejak dulu.  Hanya karena tidak memiliki sertifikat yang menjadi legitimasi status kepemilikan menjadi alasan dibolehkannya praktek perampasan lahan dan penggusuran hunian rakyat. Tentu saja yang demikian hanya akan menambah peliknya kehidupan masyarakat.

Pemerintah juga hadir hanya menjadi regulator dan fasilitator untuk perpanjangan tangan kepentingan korporasi. Watak kapitalisme penguasa mencipta keberpihakan negara pada para pemilik modal (kapital) dan seolah memaksa rakyat untuk mengalah dengan berbagai regulasi atas nama kebutuhan investasi.

Tatanan kapitalisme sekuler secara nyata tidak bisa membawa titik terang untuk mencari solusi dalam masalah sengketa lahan. Justru yang ada semakin menunjukkan disfungsi negara sebagai pelindung dan bertanggung jawab akan kehidupan rakyatnya. Tatanan ini juga kian menjadikan pihak korporasi semakin arogan untuk terus bercokol berkuasa dalam negeri.

Diantara ketetapan yang memberikan jalan bagi para kapitalis adalah ketetapan UU Omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan pada Oktober 2020 lalu. UU ini memberlakukan Bank Tanah, yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak? Penyelenggaraan fungsi Bank Tanah tersebut sejatinya sudah dijalankan oleh Badan Layanan Umum (BKU) Lembaga Manajemen Aset Negara (IMAN), lantas mengapa pemerintah membuat lembaga baru untuk bidang yang sama? Oleh karenanya disinyalir dan tak dipungkiri ada dugaan kuat kehadiran Bank Tanah ini ialah untuk membantu, mempermudah perizinan atau persetujuan usaha dimana hak pengelolaan lahan tentu akan jatuh di tangan para pemilik modal.

Alih-alih mencari solusi, justru tatanan demokrasi kapitalisme hanya akan menjadikan pemilik modal sebagai pemain kunci dalam pemanfaatan lahan demi kepuasan syahwat keuntungan materialistik. Kebijakan UU Omnibus Law justru menjadi karpet merah bagi korporasi dan hanya akan menjadikan negara kian membebek pada kepentingan segelintir pemodal. Hal ini justru dapat mengancam makin tergadainya kemandirian negara. Bahkan  sangat memungkinkan kedepannya negara tidak mampu lagi menghindari kerugian ekologis dan lingkungan.

Program Reforma Agraria yang dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tak mungkin dapat terealisasi dengan baik jika paradigma pengaturannya masih tetap berlandaskan tatanan neoliberal dan kapitalisme yang batil. Karena konsep tata kelola lahan merupakan bagian dari sistem politik dan ekonomi suatu negara. Maka  dalam penyelesaiannya dibutuhkan solusi yang sistemik. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang memiliki konsep dan metode dalam pemecahan masalah kehidupan manusia.

Konsep penyelesaian konflik lahan dalam Islam telah dicontohkan Rasulullah SAW juga oleh para khalifah sepeninggal beliau. Setidaknya ada dua konsep untuk mengakhiri konflik lahan yaitu pertama, mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kedua, menghadirkan sebuah negara yang berfungsi mengurusi urusan umat sesuai koridor yang telah Allah tetapkan dan megikuti apa yang telah dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam pandangan Islam ada tiga status kepemilikan lahan, yang pertama adalah lahan yang boleh dimiliki individu diantaranya lahan pertanian, ladang, kebun dan sebagainya. Kedua, lahan milik umum ialah lahan yang di dalam atau di atasnya terdapat harta milik umum seperti hutan tambang dan sebagainya. Ketiga, lahan milik negara, yakni lahan hanya dimiliki dan dikelola oleh negara. Dalam hal ini haram hukumnya menjual dan menyerahkan pengelolaan lahan kepemilikan umum dan negara pada korporasi ataupun individu. Negara wajib secara mandiri mengelola harta milik umum tersebut yang kemudian akan digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan rakyat.

Di dalam Islam kepemilikan lahan juga harus sejalan dengan produktivitas pengelolaannya. Jika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak adanya kepemilikan di atasnya maka diperbolehkan bagi siapapun untuk memiliki dan mengelolanya. Bahkan suatu lahan yang diterlantarkan hingga 3 tahun lamanya oleh pemilik asal maka hak kepemilikannya akan hilang. Konsep seperti inilah yang akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan walaupun ia tidak memiliki kendala administratif. Bahkan hal ini dapat memudahkan bagi siapapun untuk memiliki lahan asalkan ia sanggup mengelolanya untuk produktivitas.

Negara juga wajib hadir di tengah umat sebagai pelayan dan pengurus serta menjaga masyarakat dengan penerapan syariat Islam secara totalitas di seluruh lini kehidupan. Tatanan syariat Islam sudah tervalidasi kesahihannya karena telah dijamin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Penerapan hukum syara’ dapat mencegah dan menyelesaikan seluruh potensi masalah serta konflik yang terjadi di tengah umat manusia dengan cara penyelesaian yang paling adil tanpa adanya pengistimewaan kepada pihak tertentu.

Negara akan memberi perlakuan sama pada seluruh rakyat. Tatanan Syariat juga akan membentuk para penguasa yang bertakwa kepada Allah kompeten di bidangnya dan ikhlas dalam melayani rakyatnya. Konsep sempurna tatanan syariat yang demikian hanya bisa diterapkan dengan metode yang khas yakni Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah adalah sistem pemerintahan Islam yang menjadikan Wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai standar dalam merumuskan segala hal hidup bernegara.

Tatanan yang bersumber dari Dzat Sang Maha Pencipta Maha Segalanya jelas akan melahirkan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, menentramkan hati serta mengundang keberkahan dan kebaikan kehidupan di dunia juga mengantarkan pada keselamatan di akhirat. Maka hanya dengan Khilafah lah konflik sengketa lahan bisa di akhiri.[] Wallahua’lam bissawab.