March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Royalti 0 Persen Hilirisasi Batu Bara Menguntungkan Pengusaha Merugikan Rakyat dan Negara

Oleh : Lathifah Masniary Lubis.S.E (Pontianak- Kalimantan Barat)

Dilansir dari KalbarOnline (3/3), pemerintah telah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis seperti pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja memang dibuat untuk memanjakan para pengusaha, dan bukan untuk rakyat. Penghapusan royalti yang dinilai membebani pengusaha batu bara, tentu mereka terima dengan senang hati dan tersenyum gembira.

Sayangnya, kegembiraan ini berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan rakyat. Rakyat tidak dapat lagi menikmati hasil pngelolaan SD yang ada. SDA milik umat dirampok untuk kepentingan segelintir orang, ditambah lagi negara malah menjadi fasilitator perampokan tersebut melalui kebijakannya.

Inilah yang akan terjadi pada negara penganut sistem demokrasi kapitalis. Segala kebijakan akan menguntungkan para pemilik modal dan segelintir orang saja. Rakyatlah yang terus-menerus dirugikan. Sudah saatnya campakkan sistem demokrasi kapitalis ini dan kembali kepada aturan Islam. []