March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

RICUH PENGESAHAN UU IKN, SELURUH MASYARAKAT WAJIB MENOLAK

Oleh : Fitri Khoirunisa, A.Md ( Aktivis Back To Muslim Identity)

Sekarang ini tengah ramai pembahasan mengenai pegesahan UU IKN. Dan semua lini masyarakat hampir sepenuhnya menentang pindahnya Ibu Kota Negara ini, baik dari kalangan rakyat biasa, ulama dan para aktivis kampus. Bagaimana tidak, penetapan UU IKN ini sungguh tidak melihat dampak buruk yang terjadi kedepannya. Saat pembukaan lahan saja sudah berapa banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal, salah satu diantaranya hewan yang dilindungi yaitu orang utan. Selain beragam penolakan terhadap penetapan UU IKN, juga diiringi inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan sumber anggaran pembangunannya. Awalnya tidak membebani APBN, namun  malah kini akan menggunakan dana PEN yang sedianya untuk pemulihan ekonomi pasca Covid.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya bersama pemerintah bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022. Revisi UU DKI Jakarta, kata Arse, bisa menjadi inisiatif DPR atau menjadi inisiatif pemerintah. “Kita lihat nanti, yang jelas kita akan revisi UU DKI Jakarta, itu bisa inisiatif kita di DPR atau inisiatif pemerintah.” (beritasatu.com, 21/1/2022).

Kemudian Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN juga digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya oleh Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.  

Para tokoh tersebut akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.  Jika MK mengabulkan gugatan para tokoh tersebut, maka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bakal senasib dengan Korea Selatan (Korsel).  Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru. Ia berencana merelokasi ibu kota Seoul dengan membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong. (fajar.co.id, 22/01/2022)

Perlu kita ketahui bahwa kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN, hingga Kawasan Perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya

Maka yang akan diuntungkan dari proyek IKN baru adalah perusahaan-perusahaan pemilik konsesi tersebut karena menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini. Dan mereka adalah para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif. Lagi-lagi yang bermain dalam proyek tersebut adalah para elit kapitalis.

Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektare—setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta, ditambah tujuh proyek properti di Kota Balikpapan. Setidaknya juga ada 148 konsesi, di antaranya pertambangan batu bara, baik berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan salah satunya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluas 5.644 hektare seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM. Ring dua seluas 42.000 hektare mencakup konsesi PT IHM dan sekaligus PT IKU. Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN, yakni delapan di ring dua dan tiga, yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, serta sisanya di Kecamatan Sepaku.

Salah satu yang terbesar adalah PT Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektare yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Menko Marves pada kabinet jilid II Jokowi-Amin. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi Pemerintah, termasuk pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi.

Oleh karena itu kita sebagai bagian dari rakyat Indonesia sudah seharusnya menolak keras UU IKN ini. Jika pemerintah memulai dengan kekuatan yang senantiasa mencengkram yaitu sistem kapitalisme, maka kita sebagai umat islam harus melawannya dengan kekuatan sistem pula yaitu sistem syariat Islam. Karena kepemimpinan yang dikendalikan oleh ideologi kapitalisme tidak akan pernah mengenal kepentingan rakyat. Kalaupun ada, itu hanyalah narasi kosong di atas kertas, realisasinya nihil.

Pada faktanya, rezim hanya bekerja untuk memuaskan kepentingan para oligarki kekuasaan. Fungsi negara menjadi mandul. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator dalam mengakomodasi kepentingan segelintir elite kekuasaan.

Dalam kapitalisme, kekuasaan sangat rentan disalahgunakan. Merasa berkuasa, merasa punya kesempatan berharga membuat UU yang menguntungkan kapitalis. Contohnya, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Pajak, UU Minerba, dan sejumlah UU lainnya yang sangat kapitalistik, termasuk UU IKN ini. Apa yang bisa kita harapkan dari model kepemimpinan seperti ini?

Padahal, para penguasa dan wakil rakyat itu terpilih langsung oleh rakyat, tetapi nyatanya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat. Semua ini akibat penerapan ideologi kapitalisme liberal. Penguasa dan pengusaha kongkalikong untuk melegitimasi kepentingan mereka atas nama rakyat.

Islam memandang bahwa negara dan pemerintah adalah pelayan umat (publik). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan untuk hidup layak. Negara menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk hajat hidup rakyat, bukan malah menyusahkan rakyatnya.

Dalam sejarah, pemerintahan negara Islam juga pernah memindahkan ibu kota negara Khilafah sebanyak empat kali, mulai dari Madinah ke Damaskus, ke Bagdad, ke Kairo, terakhir ke Istanbul. Alasan perpindahan ibu kota negara Khilafah ke Bagdad adalah untuk kemaslahatan umat, yaitu karena lokasinya strategis, air di sana tersedia sepanjang tahun, serta dan Bagdad menjadi kontrol atas rute perdagangan sepanjang sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia. Semua ini dilakukan bukan untuk ambisi penguasa atau kepentingan segelintir orang.[]

Wallahualam bisawwab