March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Ribuan Calon Haji Alami Masalah Administrasi

Oleh : Trijayanti (Pontianak-Kalbar)

Sebanyak 260 orang dari 279 jemaah calon haji (JCH) Kota Pontianak sudah melakukan konfirmasi dan melunasi biaya haji. Data ini tercatat hingga hari ke-10 masa pelunasan biaya haji 2022. Mirad, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak mengatakan pihaknya masih menunggu JCH yang belum melakukan konfirmasi dan pelunasan biaya haji hingga 20 Mei 2022, “Masih tersisa 19 jemaah calon haji lagi yang kami tunggu konfirmasinya,” ujar dia. (19/5)

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ada pendapat bahwa ibadah haji bisa ditunda juga bisa disegerakan. Masing-masing pendapat memiliki dalilnya untuk menunda atau menyegerakan. Ia bersandar pada dalil dari Firman Allah yang berbunyi: Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al Hajj: 27).

Sebenarnya peran negara adalah menyelenggarakan pelaksanaan haji ini dengan mengacu pada konsep kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas. Ihsân (kebaikan, kesempurnaan) dalam melaksanakan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syariah.

Untuk merealisasikankebaikan/kesempurnaan dalam melaksanakan pekerjaan, harus terpenuhi tiga hal berikut dalam manajemennya:

  • Kesederhanaan aturan; karena kesederhanaan aturan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan.
  • Kecepatan dalam pelayanan transaksi; karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan.
  • Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. []

Wallahu’alam