March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Rencana E-KTP Untuk Tr4ns6ender yang Salah Kaprah

Oleh: Agustina

Keberadaan L98T di Indonesia semakin masif untuk mendapatkan payung hukum. Tidak bisa dipungki dengan derasnya arus globalisasi yang didukung dengan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan kaum tr4ns6ender juga semakin berkembang di Indonesia. Kaum tr4ns6ender sudah semakin menunjukan eksistensinya yang didukung oleh keberadaan media sosial termasuk media cetak dan elektronik. Baru-baru ini Kemendagri telah menggencarkan rencana e-KTP untuk tr4ns6ender dan mensosialisasikan kebijakan ini agar diterima masyarakat.

Dilansir dari Tempo.com, Minggu (25/04), Kemendagri akan membuat e-KTP untuk tr4ns6ender. Rencana itu disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyatakan hal tersebut dilakukan karena para tr4ns6ender kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama ketika mengakses layanan publik, khususnya terkait administrasi kependudukan. Contohnya seperti BPJS, akses bantuan sosial, dan lain-lain.

Direktorat Jendral Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kementrian Dalam Negeri (Kemendegri), Zudan Arif Fakrulloh juga menyatakan bahwa pihaknya akan membantu para tr4ns6ender untuk mendapatkan KTP Elektronik, akta kelahiran dan kartu keluarga. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan kartu keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

Seluruh Dukcapil Indonesia akan membantu teman-teman tr4ns6ender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data harus diverifikasi dengan nama asli terlebih dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bias dengan dibantu oleh dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk pembuatan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. (Ed: gtp/pkp)

Wacana e-KTP untuk tr4ns6ender ini menimbulkan penolakan dan pertentangan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan dapat berdampak besar bagi masyarakat, dan tentu saja dengan adanya kebijakan ini berarti mengakui tr4ns6ender dan melegalkan keberadaan mereka.

Kritikan misalnya datang dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Ia tidak sependapat dengan Kemendagri yang akan menerbitkan e-KTP untuk para tr4ns6ender. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi kaum L98T. Selain itu, bisa saja dimanfaatkan para pelakusebagai bahan pengakuan dan alat propaganda ide-ide L98T hingga sebagai kampanye, bahwa menjadi tr4ns6ender di Indonesia sudah dianggap bukan lagi masalah. (tempo.co, 27/04/2021)

Masalah tr4ns6ender belum dapat dituntaskan hingga saat ini. Pemerintah yang memiliki wewenang terbesar dalam menerapkan atauran dan memberikan sanksi bagi yang melanggar tak mampu mengembalikan kaum L98T pada kondratnya. Memang, tidak bisa dibantahkan peran media sangat penting dalam membentuk pergerakan opini dukungan terhadap kaum L98T. Dalam hal ini media sebagai pemain tunggal dalam melaporkan segala kegiatan kaum L98T yang bisa membangkitkan simpati dari masyarakat agar mereka menjadi bagian penting untuk dilindungi bahkan dirangkul.

Prilaku L98T jelas merupakan perbuatan yang menyimpang. Jika, alasan pembuatan e-KTP bagi tr4ns6ender adalah untuk membantu mereka keluar dari kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, jelas itu merupakan alasan yang salah kaprah. Karena memang peran dan tugas negara harus memberikan pelayanan baik kepada laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu tidak ada jenis L98T. Gerakan ini sendiri muncul sebagai bentuk perlawanan dari fitrah masing-masing untuk memperoleh status sampai dengan tingkat perangkat hukum legalisasi. Hal ini mencakup perkawinan sesame jenis yakni bagi kaum gay atau homoseksual dan lesbian.

Pada masyarakat liberal yang berasas sekulerisme munculnya paham L98T adalah bagian dari kebebasan berekspresi, yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Sehingga paham dan prilaku ini dapat  tumbuh subur di masyarakat sekuler yang berbicara tentang pegakuan hak-hak L98T. Fenomena yang salah kaprah ini telah melanda dunia demokrasi. Sedangkan demokrasi itu sendiri secara asas dan produk aturannya akan selalu menimbulkan perselisihan dan pertentangan dengan ajaran Islam.

Seharusnya negara wajib menghentikan gelombang kerusakan yang disebabkan oleh kaum LGBT ini. Bentuknya dapat mengedukasi masyarakat bahwa prilaku ini diharamkan oleh Allah SWT dan akan mendapat laknat serta azab yang pedih. Serta menutup semua informasi tentang keberadaan mereka agar tidak dapat mempengaruhi masyarakat, bukannya memfasilitasi keberadaan mereka dengan berbagai kemudahan yang malah justru menghalangi untuk bertaubat dan menyadari kesalahan. Bahkan menurut hukum Islam para pelaku L98T harus diberikan sanksi yang tegas yaitu dibunuh.

Islam memandang L98T merupakan perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81).  Ayat ini kelanjutan dari ayat 80 yang menerangkan bahwa Nabi Luth telah menjelaskan kepada kaumnya bahwa sesungguhnya mereka melakukan kegiatan homoseksual.

Perbuatan L98T bukan saja bertentangan dengan fitrah manusia dan dapat memutus perkembangan keturunan umat manusia. Perbuatan ini juga hanya untuk pelepasan nafsu birahi semata, dan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut lebih rendah daripada prilaku hewan. Maka dari itu, Nabi Luth mengutuk dan mencemoohkan tingkah laku mereka.

Lantas bagaimana menghentikan prilaku bejat ini? Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh yang dapat menghentikan kaum L98T. Penerapan Islam yang menyeluruh ini harus diterapkan oleh negera. Sistem Islam yang kaffah atau menyeluruh telah memiliki sistem yang lengkap dan saling terintegrasi antara satu dengan yang lainnya.

Sistem peradilan dan sanksi yang tegas juga akan menjadi solusi atau seluruh perbuatan kemaksiatan dan kasus kejahatan, termasuk L98T yang hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jarimah) yang harus dihukum. Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). 

Hukuman bagi lesbianisme adalah ta’zir yakni hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi (hakim) yang ada dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah. Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. Selain itu, hukuman dalam Islam mengandung efek jera dan pencegahan, sehingga akan menciptakan keamanan hidup manusia. []

Wallahu’alam bisshowwab