March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Rakyat Dapat Apa Dari Limbah?

Oleh : Ning Hari Wuriani

Pemerintah menerbitkan aturan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dan diteken Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah abu batu bara tersebut dikenal dengan sebutan Fly Ash Bottom Ash (FABA). Keputusan Presiden Jokowi yang mencoret abu batu bara sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari daftar limbah berbahaya dan beracun (B3) ini menuai kontroversi. Dan hal merupakan dampak dari UU Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dinilai bisa menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan pertanian. Karena adanya kemudahan dalam pengurusan Amdal. Padahal dengan prosedur amdal yang eksisting dan relatif ketat saja banyak terjadi pencemaran lingkungan apalagi kalau dipermudah seperti yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 88 UU Cipta Kerja berbunyi “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”

Sedangkan sebelumnya Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengatur sangat ketat urusan lingkungan. Karena setiap orang atau korporasi bertanggungjawab mutlak apabila kegiatannya mencemari lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Maka dari itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai bahwa penghapusan pasal ini berdampak pada hilangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Terdapat indikasi bahwa pertanggungjawaban mutlak korporasi diminimalkan dan akan hilang dengan sendirinya. Artinya pemerintah lebih melindungi keberlangsungan korporasi dibanding upaya penegakan hukum secara mutlak untuk menjaga lingkungan. (Detik.com, 6/10/2020)

Selain akan semakin merusak lingkungan, juga dapat merusak kesehatan warga di sekitar pembangkit. Namun, di sisi lain, para pengusaha PLTU justru menyambut gembira keputusan ini sebab mereka bisa menghemat biaya pengelolaan FABA sebagai limbah B3. Padahal FABA dapat berbahaya bagi kesehatan karena beracun dan dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia. Kalau memang seperti itu lantas apa pengaruhnya bagi rakyat, rakyat dapat apa dari keputusan ini?

Abu batu bara tidak perlu diuji terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan dengan statusnya sebagai limbah non B3. Artinya, dimungkinkan terdapat risiko bahwa abu batu bara dimanfaatkan tanpa diketahui potensi dan dampak dari pencemarannya.

Pengusaha Hemat hingga Rp 2 Triliun

Selama ini kebijakan FABA PLTU sebagai limbah B3 membebani perusahaan karena biaya pengelolaannya yang cukup besar, bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun berdasarkan kajian yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Adapun FABA yang dihasilkan oleh perusahaan PLTU dan non-PLTU setiap tahunnya berkisar 10-15 juta ton. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan masih diandalkannya PLTU sebagai sumber energi listrik nasional. (Kumparan.com, 6/03/2021)

Menurut Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) untuk perusahaan PLTU dengan kapasitas menengah, beban biaya FABA sebesar Rp 50 miliar. PLTU dengan skala besar dapat mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun per tahun. Jadi bisa dibayangkan beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sangat besar setiap tahunnya. (Kumparan.com, 6/03/2021)

Menurut para pengusaha, kebijakan ini justru menghindarkan masyarakat dari dampak lingkungan karena jutaan abu yang dihasilkan dapat dimanfaatkan. Dengan kebijakan baru ini, abu batu bara dari PLTU bisa lebih bermanfaat karena bisa dijadikan produk konstruksi mulai dari paving block, batako, hingga bahan campuran semen. Mereka membandingkan dengan negara maju yang bersih seperti Jepang pun memanfaatkan FABA ini sebagai bahan konstruksi. Justru jika tidak dimanfaatkan akan menjadi beban masyarakat di sekitar karena lebih banyak mudaratnya.

Alasan ini diutarakan lagi-lagi hanya keuntungan saja tanpa memikirkan dampak bagi kesehatan masyarakat. Padahal limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya dan beracun.

Dicoretnya FABA dari daftar limbah B3 dapat mengurangi beban biaya pengelolaan dan pengangkutan produsen listrik. Dengan begitu, biaya pokok produksi (BPP) listrik pun berkurang. Namun kenyataannya hal ini tidak serta-merta menurunkan tarif tenaga listrik di tingkat konsumen. Berarti memang benar hanya untuk keuntungan para produsen saja.

Islam Bertanggung Jawab Meriayah, Melindungi dan Memastikan Kemaslahatan Rakyat

Islam diturunkan sebagai sebuah pedoman hidup. Tujuannya agar manusia dapat menentukan mana yang baik dan yang batil. Islam merupakan agama samawi yang ajarannya berisi perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan manusia. Kebaikan itu tak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Islam menganggap manusia sebagai pribadi yang wajib bertanggung jawab kepada Allah SWT dan Islam menjamin hak-hak individu di dalam masyarakat terpenuhi. Oleh karenanya Islam juga mengembangkan rasa tanggung jawab sosial dalam diri manusia termasuk dalam memperlakukan alam dan lingkungan hidup. Terdapat panduan yang jelas dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga tidak sekedar hanya untuk mencari keuntungan semata. Setiap individu didorong untuk ramah pada lingkungan dan tidak merusaknya.

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga jiwa. Sebab, rusaknya lingkungan, terjadinya pencemaran, dan pelecehan terhadap keseimbangan alam akan membahayakan kehidupan manusia karena dapat menganggu alam dan kesehatan.

Menjaga lingkungan juga sama dengan menjaga keturunan, yang berarti keturunan manusia di muka bumi. Kerusakan yang terjadi sekarang akan diwariskan untuk generasi mendatang. Merekalah nantinya yang menanggung akibat dari kerusakan tersebut.

Menjaga lingkungan juga sama dengan menjaga harta. Allah SWT membekali manusia dengan harta untuk menjalani kehidupan di bumi. Harta itu bukan hanya uang, tetapi bumi, pohon, dan tanaman pun adalah harta kekayaan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Allah SWT berfirman di dalam Alquran surat Al-‘Araf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik.”

Ayat ini dengan tegas melarang semua bentuk kerusakan. Oleh karena itu, membunuh jiwa, merusak keturunan, harta benda, akal, dan agama merupakan perbuatan yang dilarang. Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya dalam tataran konsep, tetapi juga teraplikasi di dalam kehidupan sehari-hari.

Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi ini sebagai khalifah untuk mengatur dan mengelola bumi sesuai dengan aturan-Nya. Manusia diwajibkan berhubungan baik dengan seluruh makhluk yang ada di muka bumi ini dan memakmurkannya. Yang dimaksud memakmurkan tersebut yaitu bertambahnya keberkahan dan bertambahnya sesuatu yang bermanfaat. Sesuatu yang disebut makmur juga harus berdayaguna, berkembang, dan berkelanjutan.

Menjaga lingkungan hidup dan keseimbangan alam dengan tidak mengotori dan tidak  membuatnya rusak telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Misalnya, Rasulullah saw melarang umatnya untuk buang air kecil (BAK) di genangan air yang tidak tergerak atau lubang yang ada binatangnya. Artinya, BAK di sembarang tempat itu tidak boleh. Dan hal tersebut bertentangan dengan adab dan etika.

Dalam surah ar-Rum ayat 41, Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa kerusakan di muka bumi baik di daratan maupun di lautan itu dapat terjadi karena ulah tangan manusia yaitu berupa kemaksiatan manusia. Allah SWT berfirman :

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41)

Kemaksiatan yang terjadi saat ini justru dilakukan secara sistematis untuk memenuhi hawa nafsunya. Dengan akalnya manusia menguasai, mengekspoitasi, serta merusak bumi. Tidak hanya itu, perlu kita cermati sebelum Quran Surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT menjelaskan tentang zakat dan riba, yakni ketika manusia juga tidak menunaikan zakat dan tidak meninggalkan riba dapat menyebabkan kerusakan. Hal ini karena praktik ekonomi yang eksploitatif seperti riba merupakan suatu kemaksiatan.

Ayat selanjutnya juga menjelaskan cara untuk memperbaiki bumi yang rusak oleh tangan-tangan manusia. Ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, manusia harus merenungkan dan mengambil pelajaran dari azab serta siksaan yang telah menimpa kaum-kaum sebelumnya. Kedua, manusia juga harus meluruskan fitrahnya sesuai dengan agama. Yakni fitrah secara berekonomi, sosiologi, politik, dan budaya, yang harus dikembalikan kepada ketentuan Allah SWT.

Tindakan merusak alam tentunya termasuk bagian dari dosa karena maksiat. Berdasarkan  ayat-ayat Alquran di atas, jika melanggar aturan dan perintah Allah SWT terkait lingkungan atau alam semesta maka tentunya akan jatuh kepada perbuatan dosa. Dapat menjadi dosa pribadi dan juga dosa secara kolektif. Jika yang melakukan perusakan itu secara sistematis, seperti korporasi atau negara yang mensponsori perusakan tersebut, maka hal tersebut terkategori sebagai dosa kolektif .[]

Wallahu a’lam bissawab