March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Rabies Beres Bukan Dengan Sistem Kapitalis

Oleh: Dedah Kuslinah (Pontianak)

Rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yaitu penyakit yang dapat ditularkan dari hewan kemanusia dan sebaliknya. Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat disebabkan oleh Virus (Lyssa virus). Saat ini, 26 provinsi di Indonesia dinyatakan tertular rabies dan 8 provinsi lainnya telah bebas dari rabies.

Virus penyebab rabies menular ke manusia melalui gigitan hewan, umumnya ditularkan dari anjing melalui gigitan, cakaran, atau air liur. Pada kasus yang jarang terjadi, penularan virus rabies juga dapat terjadi dari manusia ke manusia, melalui transplantasi organ.

Kera, kucing, musang, dan kelinci, kelelawar, musang, sapi, kambing, kuda, berang-berang, rubah, rakun, sigung, juga dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat mencatat 948 kasus gigitan hewan penular rabies sejak awal tahun 2021. Tiga orang meninggal, berasal dari Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Sekadau. (kalbar.antaranews.com, 21/9/2022)

Kasus gigitan rabies tertinggi terjadi di kabupaten Landak 290 kasus dan kabupaten Bengkayang 275 kasus. Jumlah korban yang meninggal di kabupaten Sanggau dan Bengkayang masing-masing 2 orang, dan 3 orang lainnya di kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang dan Sambas masing-masing 1 orang.  (pontianak.tribunnews.com, 12/9/22).

Rabies masih jadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Hal itu menunjukkan upaya pengendalian rabies memerlukan langkah terstruktur dan sistematis. Peran pemerintah dan lintas sektor masih sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP), melakukan analisis ekonomi pengendalian rabies di Kalimantan Barat. Adapun vaksin rabies masih tergantung pada produk asing  karena PT Bio Farma (BUMN) tidak memproduksi vaksin rabies.

Sikap pemerintah yang menyerahkan pengembangan dan pengadaan vaksin kepada swasta maupun asing merupakan bentuk lepas tanggung jawab atas kepentingan hajat hidup orang banyak. Keberadaan swasta di industri kesehatan akan membuat negara makin ketergantungan dan tidak mandiri. Terlebih lagi, dari sudut pandang Islam hal ini membuktikan pemerintah mengingkari kewajiban mengurus umat (riayah suunil ummah).

Pelibatan badan/lembaga internasional yang memiliki tanggung jawab terhadap masalah dunia semestinya menjadi aspek yang harus dikhawatiri dan benar-benar diperhatikan. Mindset kapitalisme tentunya yang mengendalikan setiap program yang digulirkan, hasil akhirnya pastilah kapitalisasi dengan dalih investasi.

Indonesia bebas dari penyakit berbahaya ini, tidak harus nunggu 2030. seyogianya sesegera mungkin diwujudkan. Namun pijakannya jangan dikembalikan ke pengaturan kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tolak ukur pelaksanaan program. Sejatinya keselamatan dan kesehatan masyarakat semata-mata kewajiban yang harus dijamin oleh negara.

Sistem Islam lah yang bisa memberikan jaminan tersebut. Karena mindset penyelesaian adalah semata-mata amanah dari diin kepada setiap pemimpin. Maka, kesehatan dan terbebasnya masyarakat dari wabah akan dioptimalkan oleh negara.

Pada level geopolitik, Khilafah (red_negara) akan berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk menahan laju penyebaran penyakit, menyadari bahwa sebuah pandemi tidak dibatasi batas-batas negara. Dalam mengembangkan obat (treatment), berbagi pengetahuan teknis dan terobosan-terobosan tanpa dibatasi konsep haram seperti paten. Dan yang pasti, tidak membiarkan dikontrol negara-negara atau organisasi lain yang memiliki motif tersembunyi.

Khilafah akan berusaha menolong negara-negara lemah dalam hal pengobatan dan perawatan, seperti yang telah terbukti dalam sejarah bagaimana Khilafah menolong negara-negara lain yang dilanda kelaparan.

Sayangnya, kepemimpinan intelektual, koordinasi, dan tolong menolong untuk yang lemah telah hilang di dunia saat ini. Alih-alih, dunia dikepung oleh persaingan, tuduh menuduh, paten, dan “nasionalisme vaksin”.

Pada level Individu, vaksinasi adalah pengobatan untuk mencegah penyakit. Hal ini dihukumi sama sebagaimana pengobatan lainnya, hukumnya sunah (mandub). Rasulullah saw. ketika ditanya tentang mencari pengobatan, “Wahai hamba Allah, carilah pengobatan. Sungguh, Allah tidak menciptakan sebuah penyakit kecuali menciptakan obatnya, kecuali satu. …. (yaitu) ‘tua’.” (Sunan at-Tirmidzi 2038)

Vaksinasi telah dilakukan pada masa Kekhilafahan Utsmani untuk mencegah smallpox (cacar), sebuah penyakit mematikan yang disebabkan virus, lama sebelum “ditemukan” Edward Jenner pada 1796 di Inggris. Jadi, vaksinasi bukanlah pengobatan yang asing dalam Islam atau Syariah.

Dalam level pemerintah, Khilafah memiliki kewajiban untuk mengurusi urusan umat, termasuk menyediakan layanan kesehatan. Dalam situasi pandemi, peran Khalifah termasuk di dalamnya memerintahkan pengembangan vaksin dan memfasilitasi distribusinya, sehingga vaksin tersebut menyentuh masyarakat untuk mencegah penyakit. Dan aturan Islam yang secara spesifik telah membicarakan pandemi, seperti mencegah perjalanan dari dan ke wilayah terjadinya wabah, dan memisahkan yang sakit dan yang sehat.

Kesehatan adalah salah satu kepentingan umat Islam. Rasulullah Saw menugaskan seorang dokter yang merupakan dokter pribadinya untuk melayani umat Islam. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban untuk membelanjakan anggaran negara pada penyediaan sistem kesehatan gratis dan berkualitas untuk semua orang. Maka, Baitul-Mal harus menyusun anggaran untuk kesehatan. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi, maka pajak kekayaan akan dikenakan pada umat Islam yang kaya untuk memenuhi defisit anggaran.

Sistem Islam memandang penyediaan kesehatan kepada warga negaranya dari perspektif manusia dan bukan aspek ekonomi demi memiliki tenaga kerja yang sehat yang dapat memberi kontribusi terhadap perekonomian. Tapi, demi memenuhi tugasnya mengurus kebutuhan orang-orang dalam ketaatan kepada Allah SWT.[]

Wallahu’alam bishowab