April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Propaganda Untuk Menyerang Khilafah

Berbagai upaya telah dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Khilafah adalah berbahaya dan sebagai suatu ancaman. Kita masih ingat bagaimana terbitnya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 lalu telah menjadi alat untuk menjegal para pengusung Khilafah. Perppu tersebut dikeluarkan seolah-olah untuk melindungi negara, yang hari ini akhirnya menggantikan posisi UU Ormas No. 17 Tahun 2013.

Tidak hanya melakukan propaganda-propaganda penyesatan opini publik, sekarang sudah mulai ditingkatkan dengan mengkriminalkan ormas-ormas yang menyerukan Khilafah termasuk para aktivisnya. Berulang kali narasi terhadap HTI misalnya sebagai ormas terlarang terus-menerus terjadi, padahal menurut Perppu tadi HTI hanya dibubarkan dan status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) tidak ada lagi. Maka salah alamat apabila menggunakan ketetapan Perppu untuk menghalangi dakwah Khilafah.

Upaya kriminalisasi tampak pada Kasus-kasus yang menimpa para aktivis pejuang Khilafah mulai Ustadz Ali Baharsyah, penangkapan terhadap pasangan suami istri di Kupang, NTT, yang dianggap menyebarkan ideologi Khilafah, hingga pemuda biasa yang dikenal baik dan santun, Despianoor, yang masih dan sedang berproses dalam persidangan. Terakhir Ustadz Ismail Yusanto masuk ke dalam laporan di meja kepolisian, menyusul penjegalan film dokumenter Jejak Khilafah Di Nusantara yang disinyalir dan dituduh tersusupi propaganda HTI.

Apakah benar anggapan bahwa Khilafah Islam yang diajarkan dan diperjuangkan umat Islam mengancam masyarakat dan negara? Jelas ini tidak benar. Dan hal ini merupakan tudingan yang keji dan tak berdasar sama sekali. Sederhananya, materi Khilafah tertera di dalam buku fikih siswa dan termasuk materi ajar bagi Madrasah Aliyah Kelas XII yang diresmikan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Artinya Khilafah merupakan ajaran Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Pada halaman 9 di dalam buku tersebut disebutkan tujuan Khilafah. Secara umum Khilafah mempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Adapun tujuan Khilafah secara spesifik adalah; (1) Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW; (2) Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin dengan aparat yang bersih dan berwibawa; (3) Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama dan (4) Untuk membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

Sedangkan hukum membentuk Khilafah yaitu berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam (mu’tabar). Hukum mendirikan khilafah itu adalah fardu kifayah dengan beberapa alasan diantaranya Ijma’ sahabat, demi menyempurnakan kewajiban dan memenuhi janji Allah SWT.

Pada bagian akhir rangkuman halaman 27, Khilafahberarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariah Islam. Artinya Khilafah adalah sistem politik pemerintahan yang berbeda dengan sistem demokrasi saat ini. Jadi kalau menganggap negeri ini sudah Khilafah juga keliru.

Benarlah, kalau kita merujuk kepada kalam ulama, bahwa penerapan syariah secara kaffah dan penegakkan Khilafah adalah min a’zham al-wajibat yakni kewajiban yang paling agung. Dan Khilafah ini bukan milik HTI atau kelompok tertentu tetapi milik seluruh umat Islam dan madzhab-madzhab Islam, dan perkara ini merupakan ma’lum[un] min ad-din bi adh-dharurah yakni sesuatu yang sudah diketahui kewajibannya.

Lantas apabila kita sudah mengetahui tujuan mulia hingga hukumnya adalah suatu kewajiban kenapa masih dipermasalahkan? Mengapa dianggap melanggar konstitusi atau sesuatu yang berbahaya? Apalagi tuduhan akan adanya upaya kudeta, padahal yang ada hanyalah aktivitas dakwah sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW. Jelaslah Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib untuk ditegakkan, dan sungguh sangat menggelikan jikalau masih dianggap berbahaya.

Di sisi lain cengekeraman kapitalisme sekulerisme, neoliberalisme dan neoimperialisme serta kelompok-kelompok penganut paham tersebut malah dibiarkan. Termasuk kelompok-kelompok yang memang telah nyata-nyata membahayakan, merusak dan menghancurkan negeri ini. Para penentang syariah Islam, pendukung komunisme, penjual aset negara, prilaku korupsi, hingga penyuka sesama jenis dan free sex yang seharusnya diberikan pembinaan dan sanksi yang tegas.

Berharap hukum syariah Islam dapat diterapkan sebagaimana tujuan dari Khilafah tadi agar membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT. Jangan sampai kondisi kita semakin parah gara-gara menyerang Khilafah dan syariah Islam, justru keduanya adalah solusi atas kondisi negeri dan bagi masyarakat. Selamat membaca.

Salam Redaksi Beranda Islam