March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

PP No.25 Tahun 2021 Menguntungkan Para Kapitalis

Oleh : Abu Yasna (Intelektual Muslim)

Dilansir dari CNBC (22/2), Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satu Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada Pasal 3 PP No.25 tahun 2021 ini ditegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, dan juga IUP Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

BAB II tentang Mineral dan Batu Bara pasal 3 ayat (1) PP No 25 Tahun 2011 menyatakan bahwa “Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi dan IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan pegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).”

Ayat (2) pasal tersebut juga menyatakan bahwa “Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.” Ayat (3) pasal 3 juga menyatakan bahwa “Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu bara”.

Ayat (4) pasal juga menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut menegnai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.” Ayat (5) menegaskan bahwa “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.”

Kebijakan pemberian royalti 0% ini diharapkan agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif. Padahal sejak awal UU Omnibus Law Cipta Kerja memang dibuat untuk kepentingan para pengusaha. Memberikan kebebasan kepada para pengusaha untuk mengambil sumber daya alam negeri sepuasnya. Sehingga apapun yang menjadi penghalang harus segera dihilangkan sehingga muncullah peraturan ini untuk memuluskan kepentingan mereka.

Sayangnya, kepentingan rakyat semakin terpinggirkan. Rakyat tidak dapat lagi menikmati hasil pengelolaan SD yang ada. Karena berbagai SDA yang ada hanya untuk kepentingan segelintir orang berdasarkan peraturan yang diberlakukan. Negara juga malah justru menjadi fasilitatornya, maka wajar kalau ada yang mengatakan saat ini negara sudah menjadi negara korporasi yaitu pengelolaan negara dikendalikan oleh para perusahaan-perusahaan dagang. Mereka tergabung ke dalam korporasi (corporations), sindikat (syndicates), atau serikat (guilds) untuk mengatur berbagai urusan negeri ini. Inilah dampak dari sistem demokrasi-kapitalis. Segala kebijakan akan berpihak kepada para kapital (pemilik modal).

Islam memberikan pengaturan yang jelas dan tegas terhadap pengelolaan sumber daya alam. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sehingga haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi kepada asing.Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara ini merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

“Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Dalam hadis ini, semula Rasul saw memberikan tambang garam di Ma’rib itu kepada Abyadh bin Hamal. Namun, setelah diberitahu bahwa itu seperti al-mâ‘u al-‘iddu, maka Rasul saw. menarik kembali tambang garam itu. Ini menunjukkan bahwa tambang yang sifatnya seperti al-mâ‘u al-‘iddu tidak boleh diberikan kepada individu, yakni tidak boleh dikuasai dan dimiliki oleh individu. Hal itu memberikan pemahaman bahwa sifat seperti al-mâ‘u al-‘iddu itu menjadi sebab (‘illat) penarikan kembali pemberian itu. Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Hal ini menunjukkan bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—dengan kandungannya yang sangat besar. Sehingga tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing. [Yahya Abdurrahman, 2019]

Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut  bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang. [M. Syafi’ie, 2016]

Ibnu Qudamah juga menjelaskan didalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”

Alhasil, menurut  aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik  garam maupun selain garam yaitu seperti emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas termasuklah batubara maka semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas. Sehingga menjadikan ia milik para pengusaha apalagi dikuasai untuk segeintir orang maka melanggar ketentuan syariah.

Dengan demikian, untuk pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini harus dikembalikan kepada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan demokrasi kapitalis (red_sekuler), tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak merugikan bagi rakyat. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini semakin miskin, tragisnya di daerah-daerah yang sedang berlangsung ekploitasi dan ekspolarasi sumber daya alam. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. []

Wallahu’alam Bisshowwab