April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Poliandri, Kebebasan Buah Sekularisasi

Oleh : Ulfa Ni’mah (Pegiat Literasi)

Mencuatnya fenomena poliandri di kalangan ASN baru-baru ini, cukup menjadi keprihatinan tersendiri. Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Dalam sambutannya pada acara peresmian mal, Menpan-RB menuturkan dalam satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Setiap bulan kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga kementerian Hukum dan HAM menggelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN termasuk masalah poliandri. (Republika.co.id, 29/08/2020).

Mendengar fenomena poliandri, tentunya menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga dalam sistem kapitalis saat ini. Keluarga yang seharusnya menjadi ujung tombak pembinaan dan pembentukan generasi sebagai penerus peradaban, justru menghadapi persoalan serius yang sangat mengguncang peran vitalnya. Ironisnya, kasus poliandri menimpa pada perempuan terdidik kalangan ASN, lantas apa yang mendorong mereka melakukan tindakan poliandri?

Poliandri Buah sekulerisasi

Perlu dipahami pasca runtuhnya Khilafah Islamiyah, umat Islam termasuk kaum muslimahnya mengalami kemunduran luar biasa di berbagai lapangan kehidupan. Terkuburnya sistem Islam yang berganti menjadi sistem sekuler turut mengubur kemuliaan kaum muslimin. Umat tidak lagi dikawal dengan pembinaan Islam yang ketat sehingga pemikiran sesat mudah merasuk ke dalam diri mereka. Maka tak heran, muncul kasus poliandri sebagai dampak penyebab keterpurukan kaum muslim.

Fenomena poliandri di kalangan ASN semakin menguatkan bukti bobroknya sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Sistem yang berasas pada sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan telah mengarahkan penganutnya untuk mengagungkan kebebasan berperilaku yang tanpa batas.

Praktik istri memiliki  suami lebih dari satu (poliandri) jelas bukan budaya Islam. Meski fakta perempuan yang berpoliandri ada, seperti di wilayah Tibet,  India (Pegunungan Himalaya), masyarakat Bari Venezuela, apapun motifnya misal; demi menyelamatkan lahan agar tidak habis terbagi, sebagai strategi reproduksi perempuan saat pasangan pergi lama/tingkat mortalitas laki-laki di suatu tempat tinggi, motif tradisi ataupun mendukung kesejahteraan keluarga, bukan berarti poliandri menjadi legal. Karena bagaimanapun perempuan berpoliandri kerap mendapat stigmatisasi.

Sistem Kapitalisme Akar Masalah

Tidak dimungkiri, sejumlah permasalahan kerap menimpa perempuan maupun anak-anak, seperti kemiskinan, kekerasan, pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang pada akhirnya membuat hidup sengsara. Namun, bila permasalahan tersebut dijadikan pemicu poliandri maka tidaklah tepat bahkan justru berakibat fatal.

Sebab, bila dicermati sebenarnya peliknya permasalahan yang menimpa perempuan juga menimpa laki-laki. Hal ini akibat penerapan sistem kapitalis sekuler yang membuat kehidupan serba sempit dan menghimpit.

Di tengah ekonomi sulit, perempuan masa kini tidak hanya dituntut menjadi benteng keluarga, yakni mendidik anak-anak sekaligus mengurus rumah tangga. Namun di sisi lain, mereka terbebani tanggung jawab untuk turut serta menyelamatkan kondisi ekonomi keluarga dengan cara ikut bekerja mencari nafkah tambahan, atau bahkan harus menggantikan posisi bapak yang tersingkir dari dunia kerja.

Akibat tekanan ekonomi pula, tidak sedikit perempuan lemah iman terjerumus dalam lembah dosa. Ini menunjukkan, bahwa sistem kapitalis tidak hanya menyengsarakan, tetapi sistem liberal yang diterapkan ini telah mengikis akidah seorang muslim.

Parahnya lagi, di tengah sistem kapitalis sekuler ini lahir pula ide kesetaraan gender yang membius perempuan agar lebih bangga mencari ekonomi ketimbang mengurusi dan beraktivitas domestik rumah tangga. Akibatnya, perempuan berbondong-bondong untuk berlomba mensejajarkan dirinya dengan laki-laki. Waktu, tenaga dan pikiran mereka habis tereksploitasi untuk mengumpulkan pundi-pundi dan untuk mendapatkan pengakuan eksistensi diri. Tugas mulia dan peran utama sebagai ibu dan istri sholihah direduksi dan telah berganti menjadi kemerdekaan aktivitas pada ranah publik, meski disadari mereka hanyalah obyek eksploitasi dari sistem kapitalisme.

Tak cukup sampai di sini, ‘kemandirian mereka’ dalam hal ekonomi menjadi pemicu disharmonisasi keluarga. Belum lagi, ketidakpuasan terhadap pasangan kerap dijadikan alasan terjadinya perselingkuhan hingga rela menjadi istri simpanan (poliandri) padahal dirinya masih menyandang status istri orang lain.

Disisi lain, gaya hidup hedonis dan materialis telah menggeser makna kebahagiaan hanya dapat dipenuhi dengan materi. Maka wajar, bila kepuasan materi ini tidak didapatkan dari suaminya yang pertama, menelikung dari belakang ‘poliandri’ adalah jalan pintas untuk memperolehnya. 

Bergesernya nilai kebahagiaan dengan memandang materi adalah segalanya, semakin melengkapi pola pikir rusak pelaku poliandri.  Padahal alih-alih mendapatkan kebahagiaan, justru ide kebebasan poliandri yang mereka lakoni akhirnya telah menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Bukan kebahagiaan dan kemuliaan yang didapat, melainkan perempuan-perempuan yang haus akan eksistensi diri itu semakin kehilangan jati diri dan menjadi rendah martabatnya.

Maraknya poliandri di tengah masyarakat juga diakibatkan oleh sistem interaksi sosial yang bebas. Campur baur antara laki-laki dan perempuan yang tak mengenal batas serta aturan dalam sistem kapitalisme turut memberi peluang besar merusak tatanan keluarga. Padahal pangkal dari interaksi bebas ini hanyalah menempatkan perempuan sebagai obyek seksual semata. Poliandri menjatuhkan perempuan ke dalam kubangan libido laki-laki, pria lemah iman yang menilai mereka hanya sebagai pemuas nafsu belaka.

Dengan demikian, sistem kapitalislah yang menyuburkan poliandri serta ide kesetaraan gender hakikatnya adalah sistem bobrok yang tidak akan pernah memuliakan perempuan. Selama sistem ini masih bercokol, maka kaum perempuan akan terjerumus ke dalam eksploitasi yang makin menggila dan tidak akan mengentaskan persoalan kaum perempuan, sebaliknya malah menimbulkan persoalan baru bagi perempuan bahkan masyarakat pada umumnya.

Islam Muliakan Perempuan

Pada praktiknya, dalam sistem kapitalis pelaku poliandri akan mendapatkan sanksi.  Poliandri secara hukum positif dilarang dan dapat diancam dengan hukum pidana selama ada pengaduan. Artinya sistem ini memang berpijak pada kebebasan berperilaku atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, jika dilihat pada dasar hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami sesuai ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun, selama tidak ada pengaduan maka pelaku poliandri tidak dapat terjerat hukum pidana. Inilah bukti sistem yang mengagungkan akal manusia, dimana peraturan dibuat suka-suka dan dilanggar suka-suka.

Point terpentingnya adalah kebebasan merupakan hal pokok yang harus dijaga dalam sistem demokrasi. Maka wajar kehancuran tatanan keluarga dan masyarakat bersumber dari rapuhnya ketahanan keluarga akan menjadi keniscayaan akibat buah dari penerapan sistem kapitalis.

Berbeda dengan Islam, Islam sangat memuliakan perempuan dan menempatkan kemuliaan itu dengan penjagaan dan perlindungan terhadap posisi dan fungsi strategis mereka. Islam menyiapkan solusi atas berbagai masalah kehidupan termasuk solusi tepat untuk permasalahan perempuan.

Berbagai hukum untuk manusia dalam sifatnya sebagai manusia telah ditetapkan dalam Islam, meski ada perbedaan hukum dengan laki-laki bukan berarti menjadikan perempuan lebih rendah, karena dalam Islam kemuliaan manusia terletak pada ketakwaannya kepada Allah SWT. Adanya perbedaan hukumpun justru menjamin perwujudan peran masing-masing sesuai dengan kodratnya.

Islam dengan tegas melarang poliandri, yaitu perempuan yang memiliki suami lebih dari satu. Hal ini jelas terkategori perbuatan zina dan pelakunya akan mendapatkan sanksi yang tegas. Selain itu, tindakan nista tersebut akan merusak garis keturunan. Salah satu tujuan syariat Islam adalah hifdzun nasal (menjaga nasab atau garis keturunan), pernikahan juga untuk menggapai ketenangan (sakinah). Poliandri juga akan merembet pada kekacauan hukum turunannya seperti waris dan perwalian.

Keharaman poliandri tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an, QS. An-Nisaa[4]: 24 yang artinya “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…” Makna ayat tersebut jelas bahwa secara hukum Islam, poliandri adalah perbuatan yang diharamkan dan pelakunya diberi sanksi hukuman rajam.

Islam juga menetapkan negara sebagai pengatur urusan umat, yang wajib memenuhi kebutuhan kaum laki-laki maupun perempuan. Islam memiliki mekanisme sempurna yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat, termasuk penyelesaian masalah perkawinan.

Dengan demikian, maka jelas sekali hanya Islamlah yang dapat memuliakan perempuan. Tidak mungkin terwujud kesejahteraan, dan keadilan di tengah masyarakat kecuali kaum muslimin melepaskan diri dari kungkungan sistem rusak kapitalis demokrasi yang nyata-nyata menyengsarakan. Beralihlah pada sistem Islam yang sempurna, Karena hanya dengan Islamlah keadilan akan didapatkan dan kemuliaan perempuan akan dijaga.[]

Wallahualam