March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Poliandri ASN dan Jauhnya Perempuan dari Syariah

Oleh: Fathimah Fakhrunnisa, SE (Aktivis Muslimah, Undergraduate Management-IPB)

Baru-baru ini sebuah berita mengenai fenomena poliandri di kalangan ASN menyeruak. Dilansir melalui Republika, Sabtu (29/8), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Tjahyo Kumolo juga menyebutkan bahwa satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com, Sabtu (29/8), menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3,” katanya. Adapun bunyinya adalah, “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Berkaitan dengan fenomena ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri. “Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (1/9). Dia menyatakan bahwa poliandri di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Menurutnya, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu suami. (CNN Indonesia.com, 2/9/2020).

Fenomena poliandri ini menambah variasi problematika perempuan di tengah masyarakat. Seakan belum cukup, di tengah problematika kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat. Situs komnasperempuan.go.id mencatat bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% hampir 800%. Angka ini berarti bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

Semakin kompleks serta bervariasinya problematika perempuan merupakan gambaran jauhnya perempuan dari syariah. Jangankan bicara tentang undang-undang atau norma, syariah Islam sejak berabad-abad lalu telah mengatur dengan jelas mengenai keharaman poliandri. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa Allah berfirman, “Dan (diharamkan juga atas kalian menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu” (QS An-Nisa (4): 24).

Dikutip dari muslimahnews.com, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut: Darul Ummah, 2003) hal. 119, “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.” Adapun dalil Sunah, bahwa Nabi Saw. telah bersabda, “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya.” (HR Ahmad).

Kedua dalil di atas telah dengan tegas dan jelas menyuratkan keharaman poliandri bagi perempuan. Melihat poliandri di kalangan ASN ini bukan sebuah problem baru, dan hal ini merupakan bukti bahwasanya keharaman ini telah menjadi pemahaman umum di tengah-tengah masyarakat. Lantas mengapa pemahaman umum ini bisa dilanggar dan bahkan dilakukan oleh ASN? Tentunya karena jauhnya perempuan dari syariat.

Penanaman aqidah islam di tengah perempuan masih minim. Kesadaran untuk terikat dengan syariat Islam masih kurang tumbuh. Contoh kecilnya, masih banyak perempuan muslimah yang belum sadar untuk menutup aurat. Apalagi dalam perkaran lain seperti, fenomena poliandri, hingga hubungan perselingkuhan dan perzinahan. Untuk itulah, dakwah yang masif di tengah masyarakat berupa penanaman aqidah islam serta penyadaran terkait keterikatan terhadap syariat sangatlah dibutuhkan.

Sebuah catatan untuk negara, bahwasanya fenomena ini tidak dapat diselesaikan semata-mata dengan dakwah secara individu ataupun kelompok. Karena negaralah yang memiliki kewenangan besar dalam menentaskan fenomena ini dan bahkan berbagai problematika perempuan lainnya. Peran negara sebagai penentu kebijakan yang tegas dan penerapan syariat Islam sangatlah penting, karena selain sebagai pelaksana juga sebagai penjaga yaitu memberikan sanksi kepada para pelaku yang melanggarnya.

Negara menerapkan syariat untuk seluruh aspek kehidupan. Mulai dari aspek pendidikan, negara perlu menekankan penanaman aqidah islam serta penyadaran keterikatan terhadap syariat sejak dini. Selain itu, dalam aspek hukum negara perlu menerapkan syariat islam yang berasal dari Allah SWT yaitu aspek hukum dan sanksi dengan fungsinya sebagai zawajir yaitu pencegah dari tindakan pelanggaran lainnya, serta jawabir yaitu penebus dari sanksi di akhirat.

Seandainya negara mau menerapkan kedua aspek ini (pendidikan dan sanksi) serta aspek syariat lainnya, niscaya fenomena poliandri atau problematika baru lainnya di kalangan perempuan tidak akan mudah muncul. Selain itu pula berbagai problematika lainnya akan tertangani. Negara akan bertindak dengan sigap dan tegas terhadap prilaku pelanggar syariat, serta masyarakat akan mendapatkan keberkahan dari Ilahi. InsyaAllah. []

Wallahualam