March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Perlu Edukasi Pernikahan Dini

Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan anak yang lahir antara tahun 2000-2008. Hal ini semakin diwarnai dengan sebuah Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings yang melakukan promosi dengan mencantumkan rentang usia ideal bagi perempuan siap menikah yakni 12-20 tahun saja.

Pernikahan dini menjadi semakin viral, terlebih lagi ketika menimbulkan pro dan kontra. Sebab, pernikahan di Indonesia telah diatur UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, bahwa usia pernikahan adalah 19 tahun. Maka, apa yang dilakukan Aisha Weddings dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, dan melawan hukum UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Merdeka.com, 11/02/2021)

Pernikahan dini yang saat ini marak terjadi membuat berbagai kalangan turun tangan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi dengan mengungkapkan bahwa kasus pernikahan dini ini merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang akan berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang. Dengan demikian hal ini juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih intensif lagi untuk melakukan sosialisasi dan advokasi bahwasanya, perkawinan anak tidak boleh terjadi. (Jawapos.com, 16/02/2021)

Dikutip dari CNN Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga ikut menggaungkan kampanye “2125 Keren” yang mengedukasi para remaja tentang usia ideal menikah, yakni 21 untuk anak perempuan, dan 25 tahun untuk anak laki-laki. Selain itu ikut mengkampanyekan dampak dari pernikahan dini merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Pasalnya, pernikahan dini memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi. (CNNIndonesia, 4/07/2020)

Apabila kita lihat, kebijakan pemerintah tentang pelarangan pernikahan dini dianggap sebagai upaya melindungi anak dari ancaman resiko infeksi kanker rahim maupun resiko kehamilan yang begitu berbaya bagi ibu maupun bayinya. Pelarangan pernikahan dini ini dapat dianggap sebagai kriminalisasi syari’at terkait usia yang diperbolehkan menikah.

Di dalam ajaran Islam, menikah tidak ada ketentuan terkait batasan usia. Sebab, bagi perempuan, ketika sudah akil balig sudah siap untuk dinikahi. Padahal, usia baliq pada seorang perempuan sudah dapat dicapai saat usia 9 tahun. Dan termasuk apabila seorang anak sudah siap memikul tanggung jawab dalam rumah tangga maka diperbolehkan menikah.

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah, beliau bersabda : “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dari hadist tersebut memotivasi kepada para pemuda dan pemudi kaum Muslimin untuk bersegera menikah. Islam mendorong untuk menikah di usia muda selama memiliki kesiapan dan tidak memberikan ketentuan usia berapa ideal menikah. Sebagaimana yang disebutkan di Aisha Weddings bahwa pernikahan itu idealnya bagi perempuan siap menikah yakni 12-20 tahun.

Oleh karena itu pemahaman terhadap hukum dan fikih terhadap pernikahan didalam Islam sangatlah penting untuk dipahami oleh orang-orang yang akan menikah, bukan sekedar terprovokasi untuk nikah dini sehingga berpotensi menjadi celah penyerangan terhadap syariat Islam. Akhirnya pernikahan dini menjadi kambing hitam dan menjadi dilarang seseorang untuk melakukan nikah dini.

Menikah adalah sebuah proses ibadah. Selain itu menikah juga sebagai wadah untuk melatih emosi ketika ada suatu permasalahan. Maka dari itu perlu edukasi menyeluruh tentang syariat pernikahan. Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan fitrah bagi manusia untuk melestarikan keturunan.

Berikut ini beberapa bentuk edukasi yang harus dilakukan. Pertama,  menjadikan iman dan Islam sebagai landasan pernikahan. Iman yang kokoh akan melahirkan keyakinan yang kuat pada kemahakuasaan Allah SWT. Kekokohan iman akan menjadi tameng manakala keluarga dihadang kesulitan. Keluarga tersebut tidak akan gelisah apalagi putus asa karena yakin Allah akan memberikan jalan keluar dari setiap permasalahan (QS ath-Thalaq [65]: 2). Keluarga tidak mungkin akan meraih bahagia jika amal tak dilandasi iman dan tidak didasari Islam. Keluarga tanpa landasan iman akan jauh dari keberkahan.

Kedua, tetapkan visi, misi dan tujuan berkeluarga sesuai Islam. Visi keluarga seorang Muslim adalah meraih kebahagian hidup di dunia dan di akhirat kelak bisa masuk surga bersama keluarga. Misi dan tujuan berkeluarga adalah mewujudkan sakinah mawaddah wa rahmah; melahirkan generasi shalih-shalihah, penghulu orang bertakwa dan pelanjut estafet perjuangan Islam.

Ketiga, menjalani kehidupan keluarga sesuai panduan syariah Islam. Menempuh kehidupan rumah tangga ibarat bahtera yang sedang mengarungi samudera. Tak selamanya berlayar di dalam udara yang tenang. Kadang ada riak dan gelombang. Bahkan tidak jarang dihadang hujan dan badai.

Selain itu diperlukan peran negara sebagai institusi penerapan syariat Islam secara kaffah untuk mengakhiri serangan terhadap syariat pernikahan karena yang menjadi problem bukanlah pernikahan dini. Selain itu, sistem kehidupan Islam juga akan mampu menyiapkan generasi agar siap menikah pada waktunya. Karena kehidupan Islam akan menjadikan kehidupan sosial terikat dengan hukum syara, dan seseorang akan dididik dengan pendidikan Islam serta penerapan sistem sanksi.

Negara yang berperan di dalam Islam disebut dengan Khilafah. Negara Khilafah akan menerapkan sistem sosial Islam berupa aturan interaksi pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam juga memaknai usia baligh (pertumbuhan anak) dengan kewajiban menutup aurat, mengatur kehidupan khusus dan umum serta larangan berdua-duaan tanpa mahram,  larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan serta pemisahan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika ada keperluan. Semua aturan sosial ini akan menjaga kehormatan perempuan serta menutup pintu perzinahan. Negara juga akan menetapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku zina dan penuduh pelaku zina, karena Islam mengharamkan zina bukan melarang menikah di usia dini.[]