March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Perangkap Sekulerisme Dalam Investasi Miras

Oleh : Kusuma Dewi, M.Pdi

Sebagaimana dilansir Tempo.co (2/3) Pemerintah mengeluarkan industri minuman keras alias miras dari daftar negatif investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Dengan beleid anyar tersebut, pemerintah memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kebijakan tersebut disambut pro dan kontra, UU omnibus law telah memfasilitasi investasi miras tersebut. Di dalam UU omnibus Law ada daftar investasi negatif dan positif, artinya, miras itu invetasi yang dibolehkan, sehingga walaupun lampirannya sudah dicabut tetapi UU omnibus Law tidak dicabut artinya masih terbuka lebar investasi tersebut.

Makanya Presiden hanya mencabut lampirannya bukan UU. Sebagaimana dilansir dari Detik.com (2/3) Maret 2021, presiden mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual (Detik.com, 2/3/2021).

Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.

Selama ini peredaran miras diatur melalui Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol secara daring. Dengan demikian industri miras serta perdagangan eceran dan kaki lima miras seperti “status quo”. Pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi tidak ada.

Bagi pihak yang pro terhadap kebijakan tersebut, beberapa alasan untuk melegalkan investasi miras juga diutarakan, diantaranya dapat berpotensi menarik masuknya modal asing. Perpres tersebut juga sudah dianggap sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. Bahkan akan melibatkan tenaga kerja yang banyak, seperti di Sababay Winery di Bali.

Kebijakan ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi. Bahkan Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang.

Bagi yang tidak sependapat dengan alasan tersebut beralasan, jika pemerintah memberikan kebebasan produksi, aturan ini justru akan menimbulkan persaingan yang lebih besar dan menyebabkan banjir pasokan. Musababnya, produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, maupun kapangan tertentu. Produsen bertambah, tetapi pangsa pasar sangat terbatas.

Begitulah, ketika negara ini masih mengadopsi sistem sekulerisme. Yaitu suatu sistem yang masih mempertimbangkan akal manusia sebagai penentu UU dan keputusan. Sekulerisme berarti memisahkan agama dengan kehidupan berasaskan kepada manfaat. Maka wajar, baik yang pro maupun kontra semuanya bersumber dari manfaat.

Padahal minuman keras sejatinya sangat merugikan dan merupakan sumber kejahatan. Sesuatu yang memang dilarang oleh Islam pasti akan mendatangkan mudharat. WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun.

Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (Kompas.com, 12/5/2014).

Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes dan tuberkulosis.

Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan.

Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Kasus terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (Kompas.com, 26/02/2021).

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras dan mengharamkannya. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan” (TQS al-Maidah [5]: 90).

Nabi saw. juga menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):

Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya” (HR ath-Thabarani).

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda:

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantar-nya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan” (HR at-Tirmidzi).

Berbeda dengan sistem sekulerisme sistem yang berakar pada pemisahan agama dari kehidupan. Miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekular, aturan agama (syariah) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi.

Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi. Karena pemerintah mengambil sumber hukum dari akal manusia, sehingga pasti akan menimbulkan pertentangan dan perselisihan.

Penetapan peraturan miras ini ibaratnya seperti ini menerapkan aturan untuk memihak oligarki yaitu kepentingan kapitalis. Meskipun Indonesia negara kaya raya, tetapi tidak menguasai sumber daya alam yang dapat memberikan pemasukan untuk negara karena dikuasai oleh para kapitalis. sudahlah sumber daya alam diambil, miras pun dilegalkan demi keuntungan kapitalis lagi. []

WalLâh a’lam bi ash-shawâb