March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pentingkah Penggantian Logo?

Oleh : Syria (Sintang-Kalimantan Barat)

Logo atau label adalah suatu tanda pengenal yang dengannya orang mudah mengenali suatu barang agar mudah dalam pencarian. Logo halal berarti tanda pengenal bahwa produk tersebut adalah halal, sehingga umat Muslim akan mudah mencari produk halal (yang merupakan suatu kewajiban bahkan kebutuhan hidup sehari-hari) dengan mengenali logo halal pada produk yang mereka butuhkan.

Artinya, bahwa sebuah label harus mudah dipahami dan sesuatu yang bersifat informatif. Jadi seharusnya label mudah dibaca dan memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang label tersebut. Label sebaiknya memiliki ciri khas yang orang lain tidak bisa membuat tiruannya untuk memalsukan suatu produk tertentu.

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan logo halal baru berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Alasan pergantian label ini pun seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH (KumparanNews, 12/3/2022)

Label halal yang baru, mulai diperkenalkan kepada masyarakat terutama bagi mereka pengguna media sosial. Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak mengenal dunia internet dan televisi? Padahal yang mereka hanya kenal label halal estetik yang dikeluarkan MUI atau label yang memberikan informasi lebih mudah.

Label baru ini justru sangat jauh dari kata estetik dan tidak informatif. Selama ini produk dengan label halal memang diperuntukkan untuk umat muslim agar mudah mengenali produk yang bisa mereka gunakan tanpa melawan hukum Islam yang berkaitan dengan halal-haram. Label halal ini penting dimiliki oleh pengusaha yang mengincar pasar muslim.

Logo halal selama ini hanya dikeluarkan setelah LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap suatu produk tertentu. Apakah nantinya BPJPH juga yang akan mengambil alih wewenang ini? Masalahnya pemeriksaan dan penelitian kehalalan suatu produk tidak bisa dilakukan oleh semua orang, harus diserahkan kepada mereka yang memiliki keahlian dibidang itu.

Sebetulnya apa sih pentingnya mengganti logo? Logo halal yang lama semestinya tidak ada masalah, baik dalam desain informasi ataupun kemudahan dalam pengenalan. Penggantian seharusnya jika memang logo lama ternyata tidak memberikan informasi  yang jelas kepada konsumen.

Menurut Mastuki kepala Pusat Registrasi Halal BPJPH, BPJPH juga tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketentuan halal dari MUI melalui sidang fatwa. Sebab ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara (kemenag.go.id, 15/3/2022)

Seharusnya BPJPH berfungsi sesuai namanya yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dan seharusnya memastikan produk-produk yang dipasarkan di pasar Muslim adalah produk yang halal sebagai pemenuhan kebutuhan umat Muslim di Indonesia. Tapi pada kenyataannya masih banyak produk haram yang illegal masuk ke pasar Muslim Indonesia. Termasuk peredaran obat-obatan yang seharusnya juga dipantau agar obat yang beredar juga dapat dijamin bukan obat-obatan yang berbahaya dan aman untuk dikonsumsi bagi umat Muslim. Seperti produk dalam bentuk cangkang karena diduga menggunakan gelatin babi. Seharusnya BPJPH dapat membuat kebijakan untuk merekomendasikan bahan-bahan obat-obatan dapat menggunakan produk yang halal. Terlebih lagi produk-produk non obat-obatan.

Logo atau label halal berlaku dalam jangka waktu 5 tahun setelah LPPOM MUI meriliskan label halal produk tertentu. Jika logo wajib untuk diganti, tentu pelaku usaha harus punya label halal yang baru untuk bisa memasarkan produknya di pasar Muslim. Di sisi lain untuk mendapatkan satu label halal para pelaku usaha harus mengeluarkan cuan yang tidak sedikit dan mereka harus menunda waktu peluncuran produk mereka yang dalam hitungan bisnis perusahaan mereka akan mendapatkan kerugian. Karena tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan, oleh karenanya produk  yang memiliki label halal akan berbeda harganya dengan produk  tanpa  label  halal, terutama produk farmasi seperti obat dan kosmetik yang banyak dicari masyarakat.

Tidak banyak juga produk obat  yang  memiliki label halal terutama produk dalam bentuk kapsul, dikarenakan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendaftarkan produk halal. Mereka harus memiliki bukti hasil penelitian yang membuktikan secara jelas dan nyata tentang produk mereka. Penelitian ini tidaklah cepat dan mudah dan membutuhkan waktu yang lama dan dana yang tidak sedikit. Selain itu, masuk ke LPPOM MUI pun akan diuji kebenaran dan hasil uji para pelaku usaha yang biayanya wajib ditanggung bagi para pendaftar.

Maka dari itu peran negara untuk mengelola dan membantu para pelaku usaha menjadi suatu keharusan. Karena memang wewenang ini ada pada negara. Namun perlu diingat, dalam menjalankannya bukan semata-mata karena cuan atau keuntungan semata atau sekedar untuk mengganti logo yang tidak memberikan informasi yang jelas. Namun negara menjalankan itu semua dengan landasan taqwa kepada Allah SWT.[]Wallahu’alam bis showwab