March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Penista Agama, Tak Semestinya Dibela

(Oleh : Khairani, Aktivis Back To Muslim Identity Pontianak)

Polemik berbau agama senantiasa menjadi pembahasan hangat di negeri ini. Hilangnya rasa damai senantiasa dirasakan, hingga sangat mudah kita temukan munculnya kelompok ataupun seseorang yang senantiasa saling curiga, memprovokasi serta melakukan penistaan terhadap agama. Entah kapan hal ini akan berakhir? Tentu saja masalah ini membutuhkan solusi yang sistematis agar kasus penistaan terhadap agama tidak kembali terjadi.

Seperti yang baru-baru saja terjadi, ialah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang tokoh tanah air berinisial FH. Melalui akun twitter pribadinya ia meng-tweet, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”  Cuitan ini pun langsung mendapat tanggapan oleh warganet. Akhirnya FH dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA.

Namun sangat disayangkan, perbuatan tersebut justru mendapatkan pembelaan dari berbagai pihak. Salah satunya oleh politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera yang meminta pihak yang melaporkan FH ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya. Bagi Kapitra, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membina FH guna menguatkan keislamannya, lantaran FH merupakan seorang mualaf yang baru masuk Islam pada tahun 2017.

“Ada pengakuan jujur, kita maafkan sebagai umat Islam, apalagi dia juga bagian dari umat Islam, karena dia baru mualaf, baru mengerti Islam. Kita umat Islam harus membimbingnya,” ujar Kapitra. (msn.com, 09/01/2022)

Hal senada juga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag justru meminta masyarakat untuk bertabayyun terhadap FH dan tidak melontarkan cacian. Menurutnya, sangat mungkin karena Ferdinand mualaf dan belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Gus Yaqut meminta semua cooling down. Masyarakat diajak menghormati proses hukum dan tidak buru-buru menghakimi FH. (wartaekonomi.co.id, 09/01/2022)

Sistem Sekuler Penyebab Penistaan Agama kian Berulang

Fenomena penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian ketika banyak yang menuntut orang tersebut namun dengan mudahnya ia mengaku baru menjadi mualaf agar mendapatkan suatu kewajaran atas tindakan penistaan yang telah diperbuat. Peristiwa ini niscaya terjadi di tengah sistem sekuler. Terlebih jika yang melakukannya adalah seorang tokoh.

Apabila ada seorang tokoh yang melakukan tindakan kriminal ataupun penistaan apalagi jika ia adalah orang yang berpengaruh di tengah masyarakat, pintu maaf dan pembelaan pun akan senantiasa terbuka. Padahal perbuatan tersebut jelas merupakan praktik mempermainkan dan menistakan agama dan tentu saja akan memunculkan perpecahan hubungan antar umat beragama.

Di dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan diantaranya adalah kebebasan berpendapat, yakni suatu kebebasan seseorang berhak mengeluarkan pendapat apapun meski pendapat tersebut dapat menghina suatu agama, namun sampai saat ini cenderungnya hanya berlaku penghinaan terhadap agama Islam saja. Ditambah sistem sanksi hukum yang lemah dan mengatasnamakan HAM, walhasil pelaku penista agama cukup untuk dimaafkan atau dihukum dengan hukuman yang tidak memberikan efek jera. Akhirnya, kasus penistaan agamapun akan sangat mungkin untuk terjadi kembali karena mudahnya mendapatkan pembelaan dan keringanan hukuman.

Butuh Penerapan Sistem Islam

Dalam pandangan Islam, ungkapan yang mengatakan bahwa Allah itu lemah adalah suatu ungkapan yang merendahkan agama, dan jelas merupakan perbuatan yang terlarang. Seorang muslim sepatutnya menjunjung tinggi agamanya dan memperhatikan setiap kalimat yang dikeluarkannya. Hal ini bertujuan agar tidak ada ungkapan yang ia keluarkan yang bertentangan dengan Islam. Membela Allah juga merupakan suatu keharusan, karena ini merupakan bukti kecintaan seorang hamba kepada Rabbnya.

Di dalam sistem Islam, pemimpin negara atau seorang khalifah bertanggung jawab untuk menindak tegas para penista agama. Khalifah tidak akan berkompromi, atau bersikap lemah di hadapan para penista agama. Aturan Islam sangatlah tegas. Bagi yang menghina Allah dan Rasul-Nya baik hanya untuk lelucon atau merendahkan, maka hukumannya dapat dihukum mati. Namun, bagi mereka yang dipaksa melakukan penghinaan tapi hatinya tetap beriman maka mereka dapat dilepaskan dari hukuman.

Jika pelakunya merupakan kafir harbi (orang kafir yang memerangi umat Islam-red) selain si penghina mendapatkan hukum, harus ditegakkan pula hukum perang (jihad), negara Islam harus mengumumkan perang kepada kafir harbi tersebut, apalagi kalau itu dilakukan oleh sebuah negara. Jika pelakunya kafir dzimmi (non muslim yang tunduk pada naungan dan hukum Islam) maka ditegakkan hukum mati sebab mereka sudah tidak ada lagi dzimmah (perlindungan).

Sedangkan jika pelakunya muslim maka mereka juga dijatuhi hukuman mati, namun para ulama berbeda pendapat apakah karena pelanggaran atas hadd atau karena kukufuran atau murtad. Jika termasuk salah satu pelanggaran hudud Allah maka pertaubatannya tidak diterima (pendapat Malikiyyah). Namun jika dihukumi murtad (riddah) maka diberlakukannya hukum mati sebagai murtad dan pertaubatannya diterima (pendapat Syafiiyyah).

Tegasnya hukum Islam akan membuat siapa saja tidak akan berani untuk melakukan penistaan terhadap agama dan kepada Allah SWT. Maka, kasus penistaan agama hanya bisa dihentikan bila Islam dipraktikkan untuk menggantikan pemikiran dan sistem demokrasi sekuler yang saat ini sedang diterapkan. Islam yang dipraktikkan secara politik akan menghalangi berkembangnya konflik social yang dipicu karena agama. Implementasi Islam secara kaffah akan menghalangi Muslim maupun non Muslim terhadap perbuatan yang mengolok-olok dan menistakan suatu agama.

Sungguh, kasus penistaan agama butuh solusi tuntas yakni dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam sistem kehidupan. Karena mustahil penistaan agama dapat tuntas, jika peluang untuk melakukannya penistaan tersebut terbuka lebar seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi sekuler hari ini.[]

Wallahu a’lam bish-shawab