March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Warga Palestina beribadah. Sumber : Republika

Pengadilan Israel : Masjid Qaqaa Bin Amr Tak Punya Surat Izin Maka Akan Dihancurkan

BerandaIslam.com — Pengadilan Israel mengeluarkan putusan untuk meratakan Masjid Qaqaa Bin Amr karena diklaim Israel tak punya surat izin dengan tanah di wilayah pendudukan Yerusalem Barat.

Dilansir dari Al-Jazeera pada Selasa (15/9) yang dikutip oleh Republika, Kementerian Dana Abadi dan Hubungan Agama Palestina langsung menyikapi putusan pengadilan Israel dengan kutukan. Pengadilan Israel diwanti-wanti agar tak melakukan penghancuran Masjid. Lembaga tersebut mengajak dunia internasional termasuk Liga Arab dan OKI agar melindungi situs suci dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.

Pengadilan Israel memang memberi tenggat waktu selama 21 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika tidak dilakukan banding maka putusan akan langsung ditindak di lapangan.

Seperti diketahui, Masjid Qaqaa Bin Amr pernah dijatuhi putusan penghancuran serupa pada 2015. Namun putusan itu belum pernah diterapkan. Dalam beberapa tahun belakangan, Israel menguasai sebagian kota Silwan di Yerusalem Barat. Kondisi ini diperburuk dengan kampanye penghancuran rumah penduduk asli Palestina dalam beberapa pekan terakhir.[]

(WI)

Sumber : https://republika.co.id/berita/qgov4t335/pengadilan-israel-keluarkan-putusan-penghancuran-masjid