March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode Kelima belas)

Radhiyah Abdullah

Dan kita akan membahas bidang keempat pemeliharaan kesehatan masyarakat di Daulah Islamiyah:

4- Karantina:

Virus Corona baru-baru ini menyebar di dunia yang awalnya muncul di China. Meskipun Corona merupakan penyakit menular dengan risiko tinggi, namun otoritas China tidak menutup kota yang merupakan episentrum epidemi dan tidak mencegah perjalanan ke dan dari kota itu. Demikian juga di seluruh dunia. Para kapitalis sebagian besar khawatir dengan penghentian perdagangan dan pendapatannya. Oleh karena itu mereka secara efektif menolak untuk mengisolasi pelancong yang datang dari China sejak awal atau dari negara mana pun di mana epidemi muncul belakangan. Hal itu memungkinkan virus menyebar dengan cepat dan luas, menginfeksi jutaan dan membunuh ratusan ribu dari mereka.

Penanganan yang benar untuk penyakit ini adalah seperti yang dinyatakan di dalam hukum Allah SWT dan yang diajarkan oleh Nabi dan Rasulullah saw yang diwahyukan kepada beliau melalui penerapan di Daulah Islamiyah (negara beradab kelas pertama) bahwa negara memonitor penyakit itu sejak awal dan bekerja untuk mengkarantina penyakit di tempat munculnya pertama dan penduduknya tetap di tempat itu dan penduduk tempat lain tidak boleh memasuki daerah itu… Al-Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahîhnya dari Usamah bin Zaid dari Nabi saw, Beliau bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا»

“Jika kamu mendengar tha’un menjangkit di satu daerah maka jangan kamu masuk ke dalamnya dan jika terjadi di satu daerah dan kamu ada di situ maka jangan kamu keluar darinya”.

Karantina jenis ini diterapkan oleh para Khalifah selama berabad-abad di dalam Daulah Islamiyah. Ibnu Hajar menyebutkan di dalam Fath al-Bârî bahwa Umar ra keluar ke Syam. Dan ketika sampai di Sirghun telah sampai berita kepadanya bahwa epidemi terjadi di Syam. Maka Abdurrahman bin ‘Awf memberitahunya bahwa Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ»

“Jika kamu mendengar wabah terjadi di satu daerah maka jangan kamu mendatanginya dan jika wabah terjadi di satu daerah dan kamu ada di situ maka jangan kamu keluar lari dari daerah itu”.

Maka Umar bin al-Khaththab kembali … Artinya, ketika datang berita kepada Umar bahwa Tha’un telah menyebar maka Umar kembali bersama kaum Muslim …

Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut, pasien yang terinfeksi terkadang harus benar-benar diisolasi, baik di rumah atau di rumah sakit jika memerlukan perawatan dan monitoring, atau memaksa mereka untuk melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan seperti memakai masker, agar orang yang sehat tidak terpapar mikroorganisme menular yang dibawa orang yang sakit. Jika orang yang sakit tidak mematuhi keputusan isolasi, negara memaksanya dan mengisolasi dia dengan paksa, karena keluarnya dia dan kontak dengan orang-orang akan berbahaya bagi mereka. Karena imam adalah seorang pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. Dan karena kaedah syara’ “lâ dharara wa lâ dhirâra -tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain-“. Hal itu mewajibkan imam untuk menghilangkan bahaya dari rakyatnya. Imam (negara) harus menanggung biaya atas pasien yang dikarantina jika dia tidak punya cukup uang dikarenakan dia tidak bisa bekerja dan keluar.

Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Hassan dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«لا تَفْنَى أُمَّتِي إِلا بِالطَّعْنِ وَالطَّاعُونِ»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الطَّعْنُ قَدْ عَرَفْنَاهُ، فَمَا الطَّاعُونُ؟”، قَالَ: «غُدَّةٌ كَغُدَّةِ الْبَعِيرِ، الْمُقِيمُ بِهَا كَالشَّهِيدِ، وَالْفَارُّ مِنْهَا كَالْفَارِّ مِنْ الزَّحْفِ»

“Umatku tidak dapat musnah kecuali karena ath-tha’nu (fitnah) dan tha’un”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah ath-tha’nu ini sudah kami ketahui, lalu apa itu ath-tha’ûn?” Beliau bersabda: gondok seperti gondok unta, orang yang mukim dengannya seperti syahid sedangkan orang yang lari darinya seperti orang yang lari dari peperangan”.

Tha’un merupakan penyakit menular yang berbahaya. Rasulullah saw telah menjadikan orang yang bersabar dan tidak meninggalkan tempatnya di antara mereka yang terinfeksi tha’un mendapat pahala syahid. Sedangkan orang yang keluar dari daerah isolasi dan karantina lalu bercampur dengan orang-orang maka dia mendapat dosa seperti orang yang lari dari medan perang dan itu termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Ini merupakan qarinah haramnya orang yang sakit dengan penyakit semisal ini untuk bercampur (kontak dan berkumpul) dengan orang-orang yang sehat.

Telah dibuktikan bahwa orang sehat yang ada di daerah epidemi dapat menjadi pembawa mikroba (bibit penyakit) tanpa menunjukkan gejala-gejala penyakit. Meski begitu, dia bisa menularkan penyakit kepada orang sehat lainnya. Masa inkubasi yang mendahului munculnya gejala sejak mikroba masuk ke dalam tubuh dan reproduksinya hingga mencapai yang paling parah, adalah masa yang tidak tampak bagi seseorang bahwa dia terinfeksi yakni sakit.

Seorang pasien mungkin diisolasi karena sistem kekebalannya lemah dan bahkan tidak mampu memerangi penyakit sederhana yang mungkin ditularkan orang lain kepadanya. Pasien semacam itu diisolasi karena dikhawatirkan dia akan tertular, bukan karena khawatir orang lain tertular darinya. Negara tidak memaksanya untuk menghindari kontak dengan orang, karena tidak ada bahaya terhadap masyarakat dalam kasus ini, melainkan dharar itu terbatas pada individu. Jadi individu itu tidak boleh mengekspos dirinya kepada bahaya, dan dia harus mengambil tindakan pencegahan yang telah Allah wajibkan kepadanya. Kami akan menunjukkan bukti untuk itu di bab tentang pencegahan, insya’a Allah. []

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71626.html