March 28, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 30)

Radhiyah Abdullah

Setelah kami meninjau apa yang terkait dengan subjek pendidikan kedokteran, kualifikasi profesi, penelitian ilmiah dan industri obat-obatan di Daulah Islamiyah, maka perlu dalam hal ini untuk membahas apa yang disebut hak cipta dan paten penemuan yang digunakan dalam sistem kapitalisme. Paten termasuk dalam apa yang disebut kekayaan intelektual yang diberikan kepada individu dan perusahaan yang lebih dahulu mendaftarkan suatu inovasi  (penemuan) -hingga meskipun dia tidak memiliki bagian dalam inovasi atau penemuan itu-, hak dengan kepemilikan inovasi untuk memiliki harta dan manfaat, dan tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya tanpa izinnya. Maka ia adakalanya memonopolinya atau menjual hak manfaat itu kepada pihak lain, dengan menjual pendaftaran paten atau mengambil uang untuk setiap kali inovasi (penemuan) itu digunakan.

Barat membuat undang-undang perlindungan hak kekayaan intelektual. Tetapi hakikat undang-undang ini ditujukan melindungi para kapitalis pemilik modal dan memungkinkan mereka untuk memonopoli modal dan mempersempit daerah likuiditas dan bahkan membatasinya pada lingkaran para kapitalis. Perusahaan memberi inovator imbalan keuangan yang bisa dianggap sangat sedikit jika dibandingkan dengan pendapatan hakiki para pemilik saham perusahaan-perusahaan besar dan kuat. Dan ini merupakan salah satu dari alat kapitalisme yang digunakan dalam membantai orang-orang miskin, di dalam sektor yang paling sensitif dan paling penting bagi kehidupan manusia. Surat kabar the Wall Street Journal menyebutkan bahwa perusahaan NextSource Biotechnology pada tahun 2018 menaikkan harga Lomustine obat kanker (untuk kemoterapi) sebesar 1.400% sehingga harga satu tabletnya menjadi lebih dari 700 dolar yang sebelumnya dijual seharga 50 dolar per kapsul.

Perusahaan-perusahaan ini dalam banyak kesempatan menunda penggunaan penemuan-penemuan penting, terutama di bidang kedokteran dan industri farmasi selama bertahun-tahun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Penundaaan itu karena tidak dapat melindunginya disebabkan sederhananya penemuan itu. Sebab jika diketahui maka perusahaan lain dapat menemukan kembali dengan cara lain yang tidak terlindungi. Berapa banyak obat bermanfaat yang tidak diproduksi karena kurangnya kelayakan ekonominya. Dan berapa banyak obat yang murah dan terjangkau karena tidak tunduk pada undang-undang monopoli komersial. Belakangan ini ditemukan bahwa banyak dari obat-obatan ini memiliki kegunaan baru dalam mengobati banyak penyakit yang tidak dapat disembuhkan, tetapi perusahaan farmasi lebih memilih untuk mengabaikannya dan lebih memilih untuk menghabiskan miliaran untuk penelitian guna mengembangkan dan mempromosikan produk farmasi baru yang mahal dan manfaatnya sedikit yang pembuatan dan paten penemuannya dimonopoli karena hal itu membuatnya lebih menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan itu.

Di antara kebiasaan sistem kapitalisme utilitarian, kadang-kadang melilitkan undang-undang terhadapnya. Di bawah dalih pandemi virus Corona disahkan undang-undang untuk situasi darurat di Kanada, yang memberi Menteri Kesehatan kekuasaan untuk menghindari hukum paten, untuk memastikan kemungkinan memproduksi peralatan-peralatan medis, obat-obatan atau vaksin secara lokal. Demikian pula, entitas Yahudi bersandar kepada klausul untuk menangguhkan paten dalam keadaan darurat, yang mengizinkan entitas Yahudi untuk mengimpor salinan generik Kaletra obat anti-virus, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi glogal AbbVie.

Syarat-syarat perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan syarat-syarat yang tidak syar’iy, yang tidak boleh ditaati. Syarat-syarat itu menjadikan penggunaan materi yang dijual dibatasi pada penggunaan tertentu tanpa penggunaan lainnya. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan akad jual beli yang sah. Sebab ketentuan akad jual beli dalam Islam, sebagaimana memberikan hak kepemilikan kepada pembeli, juga memberinya hak melakukan tasharruf terhadap apa yang dia miliki, dan penjual tidak memiliki otoritas terhadap apa yang telah dia jual setelah jual beli itu.

Setiap syarat yang bertentangan dengan ketentuan akad jual beli adalah batil, dan pembeli dalam keadaan bebas darinya, meski itu sebanyak seratus syarat. Syarat-syarat yang mengharamkan apa yang halal adalah syarat yang batil sesuai sabda Rasul saw:

«وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا» رواه الترمذي بسند صححه الألباني

“Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal atau menghalalkan apa yang haram” (HR at-Tirmidzi dengan sanad yang dishahihkan oleh al-Albani).

Daulah tidak meminta pertanggungjawaban, juga tidak melarang perusahaan atau individu di bawah kekuasaan Daulah dari melakukan tasharruf dan memanfaatkan apa yang mereka impor atau mereka angkut dari negara-negara lain dalam batas-batas Syariah, seperti menganalisis obat-obatan yang dipatenkan secara internasional dan kemudian memproduksinya kembali sesuai dengan prinsip-prinsip medis yang benar dan menjualnya, atau mencetak ulang artikel-artikel ilmiah dan menerbitkannya tanpa izin dari penulis atau penerbitnya.

Perjanjian hak kekayaan intelektual (TRIPPS – Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) atau, Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT – General Agreement on Trade and Tarrifs) tidak diperhatikan. Di bawah dalih paten, perusahaan besar dan mafia pasar obat internasional terus memonopoli pembuatan obat-obatan, dan paten dengan memanfaatkan perjanjian internasional tersebut, sehingga menaikkan harga obat dengan cara yang keji, dan yang terkena dampaknya adalah individu miskin atau negara dunia ketiga. Misalnya 10% penduduk Afrika Selatan terinfeksi dan total biaya pengobatan diperkirakan 1.000 dolar per bulan, yang merupakan angka yang tidak dapat disediakan negara untuk pasiennya, maka sebuah perusahaan obat India menawarkan untuk menjual obat dalam jumlah tertentu dengan harga tiga puluh lima kali lebih rendah dari harga perusahaan monopoli, dan ketika Afrika Selatan memberinya izin untuk memproduksi obat tersebut, itu dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian Perdagangan Bebas yang memberlakukan hak kekayaan intelektual! Perusahaan obat yang saling bersolidaritas menggugat Afrika Selatan karena melanggar hak-hak itu.

Sanksi internasional atau boikot komersial yang mungkin digunakan oleh negara lain atau Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Daulah Islamiyah jika melanggar perjanjian tersebut adalah masalah politik yang harus ditangani oleh Daulah tanpa memberikan konsesi atau melakukan pelanggaran Syariah. Dan media dapat digunakan untuk mencoba membongkar keserakahan kapitalis dan eksploitasinya atas perjanjian ini untuk menghalang-halangi negara dan orang-orang miskin untuk mendapatkan manfaat dari manfaat ilmu pengetahuan, dan Daulah berusaha memenangkan opini internasional untuk melanggar perjanjian ini dan menyingkirkan konsekuensinya.[]

Sumber :
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71915.html