March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pemeliharaan Kesehatan di Daulah Islamiyah (Episode 27)

Oleh : Radhiyah Abdullah

Kami akan membahas dalam episode ini aspek berikutnya yaitu pendidikan kedokteran, pelatihan profesi dan penelitian ilmiah.

Sektor kesehatan di banyak negara Barat dan negeri Islam menyaksikan peningkatan terjadinya kesalahan medis yang fatal dan berulang terutama terjadi di rumah sakit. Di Inggris, sebagai contoh, sekira 12 ribu pasien setiap tahunnya menjadi korban buruknya diagnosis penyakit, pemberian resep obat yang salah dan operasi pembedahan yang tidak sesuai. Para ahli di bidang kesehatan mengungkap dalam seminar yang diadakan di Jeddah bahwa selama lima tahun tercatat ada 25.900 kesalahan medis di rumah sakit di Saudi.

Di sisi lain, fenomena global telah menyebar, undang-undang disusun dan konferensi diadakan untuk itu. Dan itu adalah fenomena dokter palsu. Di Khartoum, misalnya, setelah penggerebekan sejumlah klinik, ada 30-40 dokter palsu ditahan yang mereka tidak pernah belajar kedokteran atau bahkan keahlian medis apa pun. Beberapa dari mereka bakan tidak menyelesaikan sekolah dasar namun berpartisipasi dalam operasi selama bertahun-tahun. Seorang penjual sayur dengan gelar sarjana palsu dari Universitas Khartoum, fakultas Farmasi, dan gelar dokter palsu dari Universitas Juba, Fakultas Kedokteran juga ditahan.

Islam melarang siapa saja yang tidak memiliki pengetahuan kedokteran untuk melakukan praktik pengobatan. Di dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:

«مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ»

“Siapa saja yang melakukan praktek pengobatan sementara dia tidak mengetahui kedokteran (pengobatan) sebelum itu maka dia menjamin”.

Lafal tathababa menunjukkan memaksakan diri atas sesuatu dan masuk di dalamnya dengan berat, seperti halnya dia bukan orang yang ahli atau dia memiliki pengetahuan teori tetapi tidak baik dalam penerapannya.

Oleh karena itu, Daulah Islamiyah harus menetapkan standar yang dengannya bisa diketahui seorang dokter dari yang bukan dokter. Dan juga harus melarang siapa yang tidak memenuhi standar ini untuk melakukan praktek kedokteran. Jika orang yang bukan bidang keilmuan dan spesialisasinya memaksakan diri maka itu membahayakan pasien, maka ia bertanggung jawab atas kejahatannya, dan menjadi penjamin sesuai kadar dharar yang terjadi. Karena dengan melakukan hal tersebut ia dianggap melakukan pelanggaran, dan jaminan ada dalam hartanya. Termasuk dalam hukum adh-dhamân (jaminan) ini adalah asisten dokter, termasuk perawat, ahli radiologi, apoteker, dan lain-lain yang menjalankan profesinya tanpa kapasitas yang signifikan untuk melakukannya dan membahayakan pasien.

Institusi Hisbah melarang siapa pun yang tidak memperoleh izin yang sesuai untuk memberikan layanan kesehatan. Dia tidak cukup hanya menjamin dharar yang diakibatkan oleh tindakannya, tetapi dia juga dijatuhi sanksi ta’zir sesuai kadar pengetahuan dan praktik dari profesi yang tidak memenuhi syarat, dan dia dihukum dan dipublikasikan, karena klaim pengetahuan dan keahlian oleh orang yang jahil (bodoh) merupakan penipuan yang dilarang oleh syariah. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

“Barangsiapa yang menipu kami maka dia bukan bagian dari golongan kami”.

Dahulu Daulah Islamiyah memantau praktik medis dan dokter. Mereka menguji dokter dan apoteker. Apoteker diuji pada saat al-Ma’mun dan al-Mu’tashim. Khalifah al-Muqtadir memerintahkan dokter kepala Sinan bin Tsabit bin Qurrah pada tahun 316 H untuk melarang semua praktisi medis untuk melakukan dan menjalankan profesi mereka kecuali setelah diuji. Ketika itu ada lebih dari delapan ratus dokter. Dan siapa pun yang menjalankan profesi kedokteran diambil sumpah sebagai dokter Muslim, yang dia harus menjaga rahasia pasien, mengobati pasien tanpa diskriminasi, dan menjaga martabat profesi dan rahasianya.

Oleh karena itu, Daulah Islamiyah harus membentuk komite dokter khusus dan tenaga pengajar yang tugasnya menyiapkan program pengajaran kedokteran di perguruan tinggi, dan menetapkan tingkat minimal subyek studi dan keterampilan yang diperlukan yang harus diketahui dan dikuasai oleh seorang dokter agar dapat diberikan izin praktik kedokteran. Juga ditetapkan program spesialisasi untuk setiap spesialisasi medis oleh para spesialis (ahli) di bidang tersebut untuk memberikan izin praktik spesialis tertentu kepada mereka yang menguasainya, seperti bedah, penyakit dalam, spesialis anak, dll. Dan komite serupa dibentuk untuk profesi keperawatan, apoteker, dan topik lain yang berkaitan dengan kedokteran.

Adapun dokter yang pernah belajar kedokteran di perguruan tinggi di luar Daulah Islamiyah maka akan dilihat lebih dahulu. Jika ia telah bekerja di kedokteran dalam jangka waktu yang cukup di negara itu sehingga ia memperoleh keahlian dan pengetahuan di bidangnya, ia akan diberikan izin praktik kedokteran. Dan jika ia belum bekerja dalam jangka waktu yang cukup, ia harus diuji dalam materi-materi akademik (teori) dan keterampilan yang dibutuhkan oleh mereka yang belajar kedokteran di Daulah Islamiyah. Dan jika dia lulus ujian, dia akan diberikan izin praktek. Dan jika tidak, maka dia harus mempelajari materi dan keterampilan yang diperlukan sesuai dengan hasil tes, dan kemudian dia dapat diberi izin.

Negara juga menaruh perhatian besar pada pengajaran keterampilan medis dasar seperti pertolongan pertama dan resusitasi jantung dalam kursus khusus gratis. Kursus ini wajib bagi anggota polisi, tentara dan guru di sekolah, dan bersifat opsional untuk seluruh rakyat. Badan penyuluhan kesehatan khusus akan dibentuk di bawah Departemen Kesehatan dan terkait dengan Departemen Media. Tugasnya memberikan bimbingan kesehatan umum kepada rakyat melalui media, dan memberikan bimbingan kesehatan khusus untuk setiap sektor sesuai kebutuhan, seperti instruksi khusus untuk penambang, angkatan bersenjata, pengemudi dan lain-lain.[]

Sumber :

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/others/71854.html