March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Partai Islam, Demokrasi Dan Harapan Perubahan

Anita Rachman (Pemerhati Sosial Politik)

Di saat presiden masih aktif, bahkan baru genap satu tahun menjabat, pada bulan Oktober 2020 lalu. Jajarannya di eksekutif, legislatif dan yudikatif pun masih menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Namun, geliat menyongsong pemilu selanjutnya yang notabene adalah momen pergantian pemimpin dan jajarannya, sudah mulai terlihat. Hal ini tampak pada deklarasinya dua partai baru, yaitu Partai Umat besutan Amien Rais dan Masyumi Reborn bentukkan para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Sejumlah tokoh masyarakat telah mendeklarasikan berdirinya kembali Partai Masyumi pada Sabtu (7/11) lalu atau bertepatan dengan 75 tahun peringatan lahirnya partai tersebut. Dalam deklarasinya, Partai Masyumi ‘Reborn‘ berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi. Kebangkitan Masyumi kali ini diklaim ‘merindu’ akan hadirnya partai Islam ideologi seperti Partai Masyumi pada masa lalu. (CNNIndonesia, 11/11/2020).

Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais juga mengumumkan nama partai baru besutannya yakni Partai Ummat. “Partai Ummat insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,” kata Amien.  Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin. “Pendek kata lebih baik dari situasi dan kondisi kita saat ini,” ujar Amien. (Kompas.com, 01/10/2020).

Kemunculan partai baru adalah lumrah di dunia perpolitikan dalam sistem demokrasi. Apalagi mendirikan partai politik adalah salah satu hak warga negara yang dijamin undang-undang. Tapi, tentu tak ada asap bila tak ada api. Pasti ada sebab yang melatarbelakangi mengapa partai-partai baru ini muncul. Apakah ini menjadi sinyal ketidakpuasan pada rezim yang kini berkuasa, sehingga butuh figur pemimpin baru, yang mampu membawa kepada perubahan? Alhasil, di mana letak ketidakpuasannya?

Respon publik terhadap kebijakan rezim yang terekam media hingga hari ini kurang lebih sama. Diantaranya adalah warisan utang yang kian menggunung, kebijakan impor yang merugikan petani dan pengusaha local, longgarnya penerimaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tengah gelombang pengangguran dalam negeri yang cukup tinggi, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang dinilai banyak pihak lebih mementingkan ekonomi dan kekuasaan daripada nyawa rakyat.

Jajaran wakil rakyat yang berwenang dalam membuat peraturan perundang-undangan di anggap lebih berpihak kepada korporasi dibandingkan rakyat yang mereka wakili. Terbukti beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) tetap disahkan menjadi Undang-Undang (UU) meskipun mendapat penolakan dari banyak kalangan, seperti UU KPK, UU Minerba, dan yang terbaru UU Omnibuslaw.

UU KPK dianggap semakin melemahkan fungsinya dalam memberantas korupsi yang sudah menjalar dan mengakar kuat di negeri ini. UU Minerba disinyalir menjadi karpet merah para korporasi dalam mengeruk kekayaan alam, padahal di saat yang sama, 26 juta rakyat Indonesia mengalami kemiskinan. UU Omnibuslaw memantik reaksi buruh karena dianggap akan semakin merampas hak-hak mereka. Regulasi kemudahan investasi ala Omnibuslaw, dinilai sebagai penjajahan bentuk baru yang justru akan semakin melemahkan kedaulatan Indonesia.

Sementara itu, track record penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, terbaca tajam ke bawah tumpul ke atas. Perbedaan perlakukan hukum sangat jelas terlihat. Rezim begitu keras terhadap siapapun yang berseberangan dan kritis terhadap pemerintah. Mereka dengan mudah dijerat UU dengan tuduhan ujaran kebencian, penyerbar hoax, bahkan dianggap perbuatan makar. Sementara kasus-kasus besar yang jelas merugikan negara, yang diduga melibatkan pejabat, tak jelas ujung pangkalnya. Tidak berlebihan saat banyak pihak menilai bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan.

Mengapa kebijakan-kebijakan yang ada dinilai tidak berpihak pada rakyat? Mari kita lihat siapa yang membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku hari ini? Dari mana sumbernya? Dalam sistem demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang berwenang membuat hukum melalui para wakilnya di lembaga legislatif. Meskipun praktiknya, sebagaimana disebutkan sebelumnya, jauh panggang dari api.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang penuh transaksi kepentingan para pelaku korporasi. Asas kebebasan yang dianutnya memungkinkan siapapun bebas memiliki dan menguasai apapun. Disinilah kemudian berlaku hukum rimba. Siapa kuat akan menang. Baik kuat dari sisi modal maupun pengaruh atau kekuasaan. Keduanya, yaitu pengusaha dan penguasalah yang kemudian memegang kendali, mulai dari bidang ekonomi, politik, pemerintahan hingga hubungan luar negeri.

Apakah tidak ada partai Islam yang mencoba memperbaik kondisi di atas, sehingga perlu partai Islam baru? Mengutip dari CNNIndonesia.com (19/11), dalam catatan perjalanan politik di Indonesia, pada 1999, ada sekitar 17 partai berideologi Islam dari 48 peserta pemilu. Lima tahun berikutnya, ada 7 partai Islam yang ikut pemilu dengan total suara 38,33 persen. Kemudian di 2009, jumlah partai Islam bertambah jadi 9 parpol, tapi suara turun jadi 29,16 persen. Pada Pemilu 2014, ada lima partai berideologi Islam dengan total raihan 31,41 persen. Sementara di Pemilu 2019, raihan partai Islam turun kembali jadi 30,05 persen. (CNNIndonesia, 09/11/2020)

Ternyata permasalahan-permasalahan di atas muncul di masa pemerintahan yang terdapat partai Islam di dalamnya. Lantas, sudah sejauh mana peran parta Islam tersebut dalam memperjuangkan tegaknya syariat demi perubahan dan perbaikan negeri ini?

Faktanya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari paham sekulerisme. Agama tak diberi ruang untuk mengatur negara dan urusan kepemerintahan. Agama hanya mengurusi hubungan manusia dengan Tuhannya dalam bentuk ibadah ritual. Sementara itu, aturan di luar ibadah, seperti ekonomi, politik, pemerintahan dan hubungan luar negeri menggunakan aturan buatan manusia. Dalam sistem seperti ini, mampukah partai Islam memperjuangkan tegaknya syariat Islam secara keseluruhan yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah?

Sementara itu di dalam Islam, yang berhak membuat hukum adalah Allah S.W.T. Halal-haram menjadi standar kebenaran yang dipegang teguh tanpa tapi, tanpa nanti, tanpa melihat untung rugi. Semua diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali, tak sekedar perkara ibadah saja. Partai politik di dalam Islam menjalankan perannya sebagai jamaah dakwah, bukan untuk ambisi kekuasaan. Aktivitasnya adalah menyeru kepada yang ma’ruf, dan mencegah kepada yang munkar termasuk kepada sang khalifah (red : Pemimpin/Penguasa) agar tetap berada dalam koridor syariat. Allah berfirman: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Ma’idah: 50). []


Wallahu’alam Bis Showwab