March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Paradoks E-KTP untuk Tr4ns6ender

Oleh : Habiba Mufida (Paktisi Kesehatan dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Ada wacana dari Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri) tentang pembuatan KTP elektronik  (e-KTP) untuk tr4ns6ender. Hal tersebut disampaikan melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. Setelah sebelumnya Kemendagri telah melakukan keterangan Pers Pusat Penerangan kementrian Dalam Negeri pada Sabtu 24 April 2021. (tempo.com, 25/04/2021)

Tentu saja wacana ini menyebabkan paradoks di tengah masyarakat. Mereka yang pro menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk meminimalisir adanya diskriminasi bagi kaum tr4ns6ender. Sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menilai pembuatan e-KTP bagi tr4ns6ender dapat meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka, terutama dalam pelayanan hak dan akses mereka terhadap layanan publik. Untuk jangka panjang,  pilihan gender pada e-KTP perlu terobosan lain. Misalnya, dengan opsi-opsi yang juga digunakan di negara lain seperti “Tidak Disebutkan”. (tempo.co, 26/04/2021)

Senada, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, juga  menyatakan bahwa Pembuatan e-KTP dilakukan karena para tr4ns6ender kerap mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi, terutama ketika mengakses layanan publik, khususnya terkait administrasi kependudukan. Contohnya seperti BPJS-Kes, akses bansos, dan lain-lain.

Agak sedikit berbeda, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan pihaknya akan membantu para tr4ns6ender mendapatkan e-KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK). Namun, ia mengatakan, di dalam e-KTP tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin “tr4ns6ender”, tetapi hanya ada dua pilihan jenis kelamin, yaitu laki-laki atau perempuan. (kompas.com, 25/04/2021)

Di sisi lain, muncul berbagai kritikan. Antara lain dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi kaum L98T. Selain itu, bisa saja dimanfaatkan para pelakunya sebagai bahan pengakuan dan alat propaganda ide-ide L98T hingga alat kampanye, bahwa menjadi tr4ns6ender di Indonesia sudah dianggap bukan lagi masalah. (tempo.co, 27/04/2021)

Narasi Sesat, Waspada Pelegalan L68T

Secara jelas, negara ini hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan, sebagaimana kodrat penciptaan manusia. Di sisi lain, dalam Pasal 64 UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Di dalam pasal ini menyatakan bahwa semua warga Negara Indonesia (WNI) harus didata, sehingga mereka semua memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, mereka akan bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Hal ini sudah menjadi kewajiban negara di dalam hal administrasi kependudukan dan pendataan rakyat sipil. Maka seharusnya, bukan menjadi masalah baru bagi siapa saja untuk mendapatkan e-KTP, termasuk bagi mereka tr4ns9ender.

Per definisi, tr4ns9ender adalah seseorang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin biologisnya. Secara fakta, jenis kelamin biologis manusia tetaplah laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam kondisi tertentu, ada bayi yang terlahir dengan memiliki dua alat kelamin karena disebabkan oleh faktor kongenital. Pada perkembangannya para ahli medis bisa menentukan mereka secara kuat ke satu jenis kelamin. Hal ini berdasarkan, kecenderungan berbagai faktor dalam tubuh yang lebih dominan. Jadi, sebenarnya manusia itu hanya ada perempuan dan laki-laki. Pastinya, yang diakui adalah yang sesuai dengan kondisi biologis ketika dia dilahirkan.

Maka, bagi mereka tr4ns9ender dapat dilakukan pendataan dengan baik sesuai dengan jenis kelaminnya. Hanya saja, yang menjadi catatan adalah bagaimana bisa negeri yang mayoritas muslim semakin lama membiarkan berkembangnya perilaku tr4ns9ender yang menjadi bagian dari ide L98T. Padahal sejatinya L98T tidak sesuai dengan ajaran agama. Dahulu perilaku ini dianggap tabu, tetapi sekarang justru ingin dilegalkan. Berbagai kisah sudah menggambarkan secara nyata akibat perilaku menyimpang ini. Sebagaimana kaum Nabi Luth yang telah dihancurkan oleh Allah SWT akibat perilaku keji dan dosa tersebut.

Allah Swt. berfirman, “(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’” (QS Al-A’raf: 80). Pada ayat selanjutnya, Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 81)

Selain disebut fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth as. juga disebut sebagai khaba’its, bentuk jamak dari khabitsah. “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (QS Al-Anbiya’ [21]: 74)

Oleh karena itu, L68T termasuk di dalamnya adalah tr4ns9ender bukanlah hal yang dibenarkan oleh Islam, bahkan dapat menyebabkan datangnya azab Allah SWT. Na’udzubillahi min dzalik. Namun saat ini telah menjadi paradoks. Atas nama hak asasi manusia, perilaku tersebut justru dianggap biasa bahkan cenderung dilegalkan serta diberikan fasilitas. Secara gamblang juga terlihat bahwa perilaku ini bukan lagi perilaku menyimpang yang terjadi pada satu dua orang, namun telah menjadi gerakan global yang terorganisir. Bahkan memperoleh dana yang besar dari lembaga internasional. Oleh karenanya wajar apabila terus diupayakan untuk dilegalkan, bahkan gerakan ini telah menularkan kepada masyarakat dan menjadi budaya.

Telah nyata kerusakan yang terjadi diakibatkan perilaku menyimpang tersebut. Mulai dari rusaknya tatanan sosial hingga merebaknya penyakit menular seksual yang mematikan. Bahkan, berdasarkan data terbaru “94y” kini telah menyumbang porsi terbesar bagi penambahan prevalensi HIV/AIDS.

Beginilah kerusakan yang terjadi akibat agama telah dibuang karena penerapan kapitalisme-sekuler. Kerusakan demi kerusakan pun tak bisa dihindarkan. Seharusnya umat muslim menyadari dan berupaya untuk mencegah berkembangnya. Sangat dikhawatirkan, jika perilaku fasik dan dosa ini menyebabkan datangnya azab Allah SWT. Na’udzubillahi min dzalik. RasulullahSAW  bersabda: “Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth”. (HR Ahmad).

Butuh Terapi Komprehensif

Sacara faktual, kondisi tr4ns9ender sebenarnya dapat disembuhkan dengan cara diberikan terapi. Tentunya terapi ini memerlukan dukungan sebuah sistem yang komprehensif. Islam memiliki solusi untuk mencegah merebaknya L68T ini. Baik yang bersifat preventif (pencegahan) ataupun kuratif(terapi/pengobatan).

Secara preventif, negara memiliki kewajiban untuk membina rakyatnya dengan keimanan dan ketakwaan,  sehingga mereka senantiasa menjaga diri dari segala macam bentuk kemaksiatan. Negara wajib memahamkan umat agar senantiasa terikat dengan hukum-hukum syara’. Serta menjadikan standar perbuatan bukan pada manfaat dan kebebasan melainkan halal dan haram.

Selain itu negara juga  harus menerapkan aturan yang mampu melindungi akal, jiwa dan harta rakyatnya. Serta menjaga akidah umat Islam agar senantiasa berada di dalam bingkai aturan Islam. Semuanya termaktub di dalam sistem pendidikan, sistem sosial, sistem media, dan sistem politik-ekonomi yang semuanya terlahir dari asas aqidah Islam. Berikutnya adalah pembinaan dari keluarga agar bisa mendidik anak-anak sesuai dengan kodratnya. Bukan menelantarkan anak sebagaimana terjadi pada keluarga di era kapitalisme sekuler saat ini.

Sedangkan secara kuratif, dengan adanya aturan yang jelas dan tegas akan membuat efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Hukuman mati bagi pelaku L68T akan membuat masyarakat jera. Sehingga adanya sanksi akan mampu menghilangkan dan memutus mata rantai L68T di tengah-tengah masyarakat. Inilah pentingnya penerapan hukum-hukum Allah secara menyeluruh termasuk di dalam sanksi dan peradilan.

Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelakunya (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)”. (HR Abu Dawud, Ibn Majah, At Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Adapun jika pelaku masih tergolong awal dan belum sampai pada tahap hubungan seksual, maka pencegahannya dengan cara pembinaan secara intensif. Karena sejatinya dari sisi medis, gangguan kecenderungan seksual adalah gangguan yang bisa diterapi dan disembuhkan secara total.  Dengan mengarahkah pola pikir dan pola sikap mereka berdasar aqidah Islam. Sehingga mereka akan memahami hakikat kehidupan. Demikianlah solusi yang ditawarkan Islam.[]

Wallahu a’lam bish-shawab