April 19, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pajak Kekuatan Ekonomi Kapitalis, Dzalim


Oleh: Agustina (Aktivis Back To Muslim Identity)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya. Dalam sistem kapitalisme neoliberalisme pajak menjadi andalan utama pemasukan negara.

Baru-baru ini masyarakat negeri ramai membincangkan wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, jasa pendidikan serta jasa layanan rumah sakit mulai dari dokter umum hingga persalinan. Rencana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (CNN Indonesia, 14/06/2021)

Mampukah Pajak Menjadi Solusi?

Pajak merupakan kekuatan ekonomi kapitalis. Terlihat jelas dari kebijakan pajak fiskal yang dianggap membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. (cermati.com, 22/11/2019)

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjamin bahwa kebijakan pajak menjadi salah satu solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengenjot perekonomian di tengah keterpurukan yang tajam. Sebelum pandemi ekonomi Indonesia sudah memperhatinkan ditambah lagi masa pandemi. Kebijakan PPN sembako saat ini yang lagi dirancang yang tujuannya untuk memperbaiki ekonomi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor menuturkan perluasan PPN perluasan PPN dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, merespon pandemi yang membuat penerimaan kas negara tertekan hebat, padahal negara harus mengeluarkan dana besar untuk alternatif pemulihan ekonomi nasional. Kedua, tarif PPN Indonesia yang dipotok 10% masih terlalu rendah jika dibandingkan negara lain. Ketiga, PPN memiliki kontribusi sebesar 42% terhadap penerimaan negara.

Di sisi lain konsep dasar ekonomi kapitalisme adalah setiap orang bebas bersaing untuk memperoleh kekayaan. Karena itu, kapitalisme hanya mengakui harta kepemilikan individu, tidak ada harta milik negara atau milik umum. Inilah salah satu faktor kesalahan mendasar ekonomi kapitalisme yang membuat ketimpangan kekayaan yang luar biasa pada manusia, jurang antara kaya dan miskin semakin melebar. Sedangkan pajak dipukul rata untuk setiap orang baik kaya maupun miskin.

Diri sini, seharusnya semakin menyadarkan umat Islam bahwa ekonomi kapitalis tidak pernah berpihak kepada rakyat. Sangat terbantahkan bahwa kebijakan kenaikan pajak untuk keadilan rakyat Indonesia. Karena kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan rakyatnya. Terlihat, jelas bahwa pemerintah menutup mata atas derita rakyat ini karena memutuskan tidak mempertimbangkan masyarakat luas.

Pajak Dalam Islam Berbeda dengan Kapitalis

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
Artinya “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh al-Hakim).

Dari hadist tersebut mengegaskan bahwa orang yang mengambil pajak perdagangan. Ini menunjukkan larangan mengambil pajak dengan prinsip kapitalis. Tidak dipungkiri memang, dalam Islam pun dikenal adanya pajak, dengan istilah dharibah. Akan tetapi penerapan dan pengaturannya sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalis.

Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitulmal kaum Muslim untuk membiayainya.” (al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129)

Pajak bukanlah sumber tetap pendapatan Baitulmal (kas negara Khilafah). Pendapatan ini bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja. (Muqaddimah Ad-Dustur, Al-Nizham al-Iqtishadi fil Islam) Karenanya ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, maka pajak pun harus segera dihentikan. Dengan demikian, pajak dalam Islam, tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya. (MuslimahNewsId, 19/06/2021)

Lantas bagaimana solusi Islam?

Dalam Islam hal-hal penting yang dilakukan oleh negara yaitu dengan menerapkan hukum-hukum syariah dengan rinci telah menjelaskan tatacara pemungutan harta oleh daulah dan tatacara pembelanjaannya. Hukum syariah tidak menjadikan hal itu untuk ijtihad dan penilaian manusia. Hukum syariah menjadikan infak atas sebagian perkara tidak bergantung pada ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal sebab pembelanjaan (infak) terhadapnya adalah wajib bagi Baitul Mal dan kaum Muslim.

Pemasukan Baitulmal yang kontinu adalah: fay`i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah. Demikian juga pemasukan kepemilikan umum dengan berbagai jenisnya, pemasukan kepemilikan negara, usyur, khumus rikaz, barang tambang, harta zakat. Dan pada asalnya harta pemasukan Baitulmal yang kontinu mencukupi untuk pembelanjaan atas apa yang pembelanjaanya wajib bagi Baitulmal baik dalam kondisi ada harta atau tidak ada harta. Dengan begitu terjadinya defisit keuangan untuk menutupi pembelanjaan ini merupakan perkara yang tidak mungkin terjadi.

Sistem Islam, menempatkan pajak bukan sebagai sumber pendapatan negara. Sudah saat kita berganti sistem yang Allah ridho yang bukan dibuat oleh manusia. Karena hanya sistem ekonomi Islam dan penerapan syariat secara kafah yang dapat mengelola negara dengan benar dan tepat untuk kemaslahatan umat. []

Wallahu’alam BIsshowwab