April 18, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Pajak Bukan Satu-satunya Solusi

Oleh : Nanis Nursyifa

Kita tentunya sudah tidak asing lagi mendengar kata pajak, selain sudah familiar di kalangan masyarakat Indonesia, pajak juga biasa di pakai oleh negara-negara bersistem kapitalis. Kata pajak sendiri mempunyai arti pungutan wajib yang di berikan rakyat untuk negara.

Di kutip dari kompas.com (7/10), pemerintah bersama DPR RI sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun, kenaikan tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain secara global. Yasonna menjelaskan secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen). Hal ini disampaikan di dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dalam negara kapitalis, pajak merupakan keniscayaan, tanpa tapi tanpa kecuali. Pajak juga dijadikan pemasukan negara saat ini. Tentunya hal ini bukan menjadi solusi melainkan mengakibatkan problem baru khususnya untuk rakyat kecil. Alih-alih negara memberikan kenyamanan dan kebutuhan untuk rakyat nyatanya malah menyengsarakan rakyat.

Pungutan pajak yang ssmakin masif juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu lagi mengelola sumber daya alam negaranya dengan baik. Karena dalam Islam sumber daya alam bisa dikelola sebagai penghasilan negara untuk kesejahteraan bagi rakyat.

Dalam Islam ada istilah dharibah yaitu pungutan sejenis pajak. Namun pungutan ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat, diantaranya ; (1) diambil apabila kas negara/baitul mal sedang kosong, (2) dharibah dilakukan karena adanya kebutuhan syar’i seperti untuk memberi makan fakir miskin, membantu masyarakat yang terkena bencana dll. Adapun jika negara memungut pajak untuk kepentingan lain seperti membangun infrastruktur maka hukumnya haram karena tidak tergolong syarat syar’i.

Adapun sumber pemasukan dalam Daulah Islam terdiri dari beberapa bagian yaitu bagian fa’i dan kharaj. Termasuk pendapatan negara berupa ghanimah (harta rampasan perang), kharaj, status tanah dan sebagainya. Selain itu pemasukan negara di Daulah Islam pun ada pada pengelolaan sumber daya alam yang masuk dalam bidang kepemilikan umum seperti pengelolaan laut, minyak, gas, tambang, hutan, sungai dan lain-lain.

Seluruh sumber daya alam itu bisa dikelola negara bukan seperti sekarang, yang mendominasi pengelolaan tersebut adalah asing dan aseng. Pendapatan Daulah Islam selanjutnya adalah bagian shadaqah yang di dalam nya terdiri dari zakat mal dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan dan sebagainya.

Dari beberapa sumber pendapatan diatas tentunya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan negara dan melaksanakan tugas negara dalam meriayah (mengurus urusan) rakyat. Sehingga negara tidak perlu melakukan penarikan pajak sebagai pemasukan negara.

Apalagi negara kita yang kaya akan sumber daya alam, jika di kelola dengan baik tanpa ikut campur tangan-tangan asing tentunya negara kita akan menjadi negara yang makmur dan sejahtera. Apalagi jika negara kita mengambil hukum Islam sebagai sistem termasuk sistem ekonomi, maka tidak hanya kesejahteraan melainkan keberkahan juga akan kita dapatkan.[]

Wallahu’alam BIsshowwab