March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law – Undang-Undang Cipta Kerja untuk Kepentingan Siapa?

Latar Belakang

Omnibus law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU (Kompas.com – 21/01/2020). Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019) Joko widodo menyinggung sebuah konsep hukum perudang-undangan yang di sebut Omnibus Law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencana mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu Negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. (Kompas.com, 05/10/2020).

Menurut Prof Fahmi Amhar mengatakan bahwa, Omnibus Law UU Cipta kerja di buat oleh pemerintah dengan alasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah harus membuka lapangan kerja selebar-lebarnya. Untuk itu maka para pengusaha dan investor harus diberi insentif dan kemudahan berusaha seluas-luasnya dengan cara mengatur ulang (deregulasi) semua peraturan perundang-undangan yang dianggap menghambat.

Oleh karena itu, untuk keefektifitasan dan keharmonisan semua itu, maka dibuat UU Cipta (Lapangan) Kerja “Omnibus”. Dalam hal ini pemerintah melakukan perubahan dan penggantian substansi dari 79 UU yang ada dengan menyiapkan draf RUU yang terdiri dari 1028 halaman dan naskah akademik setebal 1981 halaman. (jumlah total 3000 halaman).

Dalam pembahasan dan penyusunan Omnibus law cipta kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja), DR. M Ryan, M.Ag di NSTv menyatakan bahwa pemerintah membentuk dua satgas pada tanggal 9 desember 2019, yaitu satgas pemerintah dan satgas Kadin. Kemudian pada tanggal 9 desember 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menemui sejumlah buzzer pendukung Jokowi untuk mendukung rencana omnibus law.

Selanjutnya pada tanggal 22 januari 2020, DPR menetapkan Omnibus Law sebagai Prolegnas. Pada tanggal 7 februari 2020 dibentuk satgas khusus pembahasan ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Dan setelah RUU tersebut rampung, pada tanggal 12 februari 2020, Airlangga menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Selanjutnya pada tanggal 13 februari 2020, sosialisasi draft RUU Cipta Kerja pertama kali berlangsung ricuh karena serikat pekerja merasa tak dilibatkan dan dicatut namanya.

Respon Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) mengundang kekecewaan dari berbagai pihak. Demonstrasi penolakan terjadi dimana-mana. Kesepakatan antara pemerintah dan para wakil rakyat itu pun menuai respons dari berbagai ormas Islam seperti; Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. MUI menilai pengesahan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan masyarakat menunjukkan kesan perpolitikan Tanah Air dikuasai oligarki.

Sementara itu, NU berpendapat pengesahan UU Cipta Kerja yang seakan memaksa hingga menimbulkan resistensi publik merupakan bentuk praktik kenegaraan yang buruk. Adapun Muhammadiyah mengatakan, pihaknya sejak awal telah meminta DPR menunda bahkan membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdapat banyak pasal kontroversial. (Kompas.com, 09/10/2020).

Tetapi Pemerintah tidak menghiraukan respon dari berbagai elemen masyarakat tersebut. Bahkan ketika sebagian kalangan mengusulkan perpu karena kondisi yang memungkinkan (penolakan massive dari rakyat), pemerintah menegaskan tak ada opsi perpu batalkan omnibus low Cipta Kerja (Kompas TV). Sebaliknya pemerintah menyebutkan ada sponsor di demo penolakan UU Cipta Kerja.

Substansi Onnibus Law UU Cipta Kerja

Pemerintah mengatakan bahwa tujuan RUU Cipta Kerja adalah untuk meningkatan Investasi dan daya saing global serta meningkatan Product Domestic Bruto agar Indonesia menjadi Negara maju (Tempo.co,26/10/2019). Ketika melihat nama “RUU Cipta Kerja” maka seharusnya akan menciptakan peluang kerja, tetapi faktanya justru menggelar “Karpet Merah” demi kepentingan investasi asing dan aseng melalui Foreign Direct Investment (FDI), sehingga nama yang lebih tepat adalah “RUU Cipta Investasi. Hal ini sama dengan kasus BPJS yang seolah-olah untuk mensejah terakan rakyat dengan gotong royong, tetapi faktanya adalah melepaskan tanggung jawab pemerintah dengan swastanisasi kesehatan.

Indonesia sebenarnya tidak pernah ada masalah dengan undang-undang investasi. Data dari Kemenko perekonomian menunjukkan bahwa pada tahun 2016 Indonesia masuk peringkat ke delapan sebagai Negara tujuan investasi yang prospektif, dan naik menjadi peringkat keempat dalam kurun waktu tahun 2017-2019 menurut UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development/ Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan). Menurut Global Competitiveness Report 2017-2018, hambatan investasi di Indonesia yang pertama adalah Korupsi.

Disisi lain, Produk Domestik Bruto tinggi tidak berarti meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena dalam sistem kapitalis saat ini, ketimpangan kesejahteraan sangat tinggi. Oleh sebab itu, walaupun menurut data Badan Pusat Statistik, PDB Per kapita Indonesia tahun 2019 naik jadi Rp 59,1 Juta/ orang, tapi kesejahteraan tidak dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini karena 50,3 % harta kekayaan di Indonesia hanya dikuasai oleh 1% penduduknya sebagaimana dinyatakan Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN RI. Selain itu, 74% tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 0,2% penduduknya menurut Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Seketaris Negara RI. Bahkan menurut Prof. Dr. Pratikno, mantan Rektor UGM, dan Menteri Sekertaris Negara, sekitar 70 % – 80 % sumber daya alam Indonesia telah dikuasai pihak asing.

Kritik Terhadap Isi UU Ciptaker

Pada acara Forum Doktor Muslim Peduli bangsa, Prof. Fahmi Amhar menyatakan bahwa awalnya ada Pasal Karet Sapu Jagat yang memberi kewenangan pada Presiden untuk menjadi diktator konstitusional, sebagaimana disebutkan pada pasal 170 ayat 1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana diaksud dalam Pasal 4 ayat 1, berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini. 2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia. Meskipun pasal ini di draf final yg terdiri 12 BAB, 10/11 KLUSTER, 905 Halaman (590 hal Pokok, 315 hal Penjelasan) tak ada lagi, tetapi tersembunyi di banyak sekali Peraturan turunan (PP/Perpres).

  1. Peningkatan Ekosistem Investasi
  2. Impor pangan : Pasal 36 ayat 2) Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan di dalam negeri. Artinya pemerintah bisa melakukan impor pangan dengan mudah dan semaunya dengan dalih untuk mencukupi cadangan pangan.
  3. kedaulatan pangan : Impor bahan pangan pokok juga akan membuat barang di pasar semakan banyak dan harganya semakin turun. Sehingga biaya produksi akan lebih mahal di banding harga jual. Saat petani bangkrut dan dan pangan Negara tergantung pada inport, maka negara tidak memiliki kedaulatan pangan.
  4. Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan
  5. Fasilitas Imigrasi dan Keamanan: Pada pasal 38 tentang perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), disebutkan akan memberi kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK serta memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui KEK. Padahal di UU No.39 tahun 2009 tentang KEK di sebutkan bahwa fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.
  6. UMKM akan mendapatkan saingan : Pasl 18 ayat 13 huruf k, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini mensejajarkan antara UMKM, Industri yang menjaga kelestarian lingkungan dan Industri yang berada di daerah terpencil, dengan bisnis pariwisata diskotik, klab malam dan panti pijat. Ketika UMKM di sejajarkan dengan indurtri yang bisa berupa perusahaan besar, maka besar peluang UMKM untuk gulung tikar.
  7. Bank tanah bisa dari dana asing : Pasal 128, Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari; a) APBN, b) Pendapatan sendiri, c) Penyertaan modal Negara, d) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (sebelumnya modal asing). Sumber lain disini bisa berasal dari modal asing, sehingga asing bisa menguasai tanah.
  8. Kepemilikan property: Pasal 144 ayat 1) Hak milik rumah susun dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Pasal ini memberikan kesempatan pada asing untuk menguasai property di tanah air, padahal jika mengacu pada UU No.5 Tahun 1960, hanya WNI yang memiliki hak milik atas tanah, sedangkan WNA hanya diberikan hak pakai dan hak sewa.
  9. Penggusuran lahan: Pasal 129, Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. Ayat 2) Hak atas tanah di atas  hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Ayat 3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Ayat 4) Dalam rangka mendukung Investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk: a) melakukan penyusunan rencana induk, b) membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan, c) melakukan pengadaan tanah, dan d) menentukan tarif pelayanan. Pada pasal ini berpotensi melegalkan penggusuran dan perampasan tanah milik warga setelah menetapkan “zonasi” atas tanah warga atau tanah umum. Badan bank tanah  merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah
  10. Investasi Pemerintah Pusat
  11. Pelepasan BUMN melalui Lembaga Pengelola Investasi: Pada BAB 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, RUU Cipta Kerja melahirkan Lembaga baru bernama LPI (Lembaga Pengelola Investasi) yang berhak mengelola asset Negara, serta memindahkan aset Negara menjadi asset lembaga. Dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya jika LPI mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, tidak bisa dituntut/digugat baik secara pidana maupun perdata. Dalam masalah keuangan, LPI tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LPI hanya diaudit oleh akuntan public yang terdaftar pada BPK sebagaiman tercantum pada pasal 154 dan 153.

Selain kritik diatas, DR. M Ryan, M.Ag di NSTv juga mengatakan UU ini akan meminggirkan Kelompok Rentan (Buruh, Petani, Kepemilikan tanah adat), karena jika di bandingkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Omnibus law Ciptaker banyak di soroti oleh buruh mengenai: upah minimum, waktu kerja, hak pekerja dalam PHK, pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan, serta bonus atau penghargaan lainya yang pada intinya dipersepsikan oleh serikat pekerja akan mengalami penurunan atau kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Sehingga hal ini akan berpotensi terjadinya pemiskinan per individu rakyat secara keseluruhan dalam jangka panjang.

Alhasil, saat Omnibus Law UU Cipta Kerja ini di terapkan, maka akan semakin mengokohkan neoimperialisme melalui kebijakan ekonomi dan politik di negri ini sehingga kaum kapitalis lokal dan asing berpesta pora menjarah Sumber daya Alam Indonesia dan rakyat hanya menjadi kuli serta krisis ekonomi akan semakin menjadi-jadi.

Dampak Diterapkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja

  1. Model Negara oligarki- korporasi. Artinya Indonesia akan dikuasai oleh penguasa sekaligus/ yang berkolaborasi dengan pengusaha dan akan menggunaka aparat keamana (polri) dalam mencapai tujuanya dengan stick and carrot policy (yaitu menggunakan money diplomacy bagi yang mau dan ironhand diplomacy bagi yang menolak dengan tujuan utuk membungkam oposisi dan “gerakan alternative perubahan” dengan kasar. Sehingga akan meningkatkan kekuatan pro rezim dan melemahkan bahkan melenyapkan kekuatan pro perubahan. Ketika hal ini terjadi, maka Negara akan menjadi kepentingan bisnis dan semua keputusan politik akan mengabdi pada kepentingan bisnis. Sehingga akan terjadi liberalisasi dan kapitalisasi di bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, layanan publik dan lain-lain yang ujungnya akan melahirkan peradaban material, dimana peradaban ini mempunyai karakter kehidupan yang marerialistis, kesenjangan masyarakat yang semakin lebar, dan dehumanisasi (kehilangan rasa kemanusiaan) di sisi sosial. Hal ini akan menyebabkan rakyat terzalimi yang berujung pada kerusakan (Fasad).
  2. Islam makin dipinggirkan melalui berbagai instrument undang-undang yang sekuler-liberal. Karena dalam system korporasi tidak mengenal halal-haram, tetapi untung-rugi.

Solusi Dalam Islam

Omnibus Law UU Ciptaker di buat atas dasar system kapitalis yang fitrahnya pasti akan menimbulkan fasad karena berasal dari hawa nafsu manusia. Oleh sebab itu solusi mendasarnya adalah dengan membuat negara yang tunduk kepada syariah dalam mengatur segala segi kehidupan sebagaimana di contohkan oleh Rasulullah SAW.( System Khilafah ). Dan untuk mencapai itu, Allah telah mewajimban ummat Islam untuk membentu kelompok dakwah dalam masyarakat untuk menyeru kepada Al-Khair/ Islam (melakukan pembinaan Islam) dan amar makruf nahi mungkar sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah Ali-Imron ayat 104. []

Wallahu’alam bis showwab