March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law Ruu Ciptaker : Memberangus Cipta Kerja Dan Sinyal Otoriter (Bagian 1)

Oleh : Taofik Andi Rachman, M.Pd.

Pengisi Tetap Channel Youtube Majelis Baitul Ummah

Sudah terjadi beberapa kali aksi demo menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan bergejolak di berbagai penjuru Nusantara. Namun, proses pembahasan rancangannya tidak bergeming dan terus berlanjut.

Sebenarnya pada model omnibus law ini, ada beberapa RUU lain yang disasar oleh pemerintah selain RUU Ciptaker yaitu RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. RUU model Omnibus Law, RUU Ciptaker memang jadi highlight dan yang paling banyak dikritik. Karena, secara substansinya dinilai lebih banyak merugikan rakyat. Proses upaya legislasinya yang terlalu cepat bagi suatu RUU padahal disaat merebaknya Covid-19. Hal ini menghadirkan suatu asumsi bahwa RUU tersebut dibuat hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

Istilah Omnibus secara literatur diambil dari bahasa latin, yang artinya “untuk semuanya”. Pada kamus Black’s Law, Omnibus berarti “untuk semua : mengandung dua atau lebih,” dan istilah ini sering kali diterapkan pada Undang-Undang (UU) legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum. Omnibus Law atau Omnibus Bill bisa dikatakan aturan lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat. (Kompas.com, 18/02/2020)

Di Irlandia, pengesahan Omnibus Law oleh dewan perwakilan bisa langsung mengubah 3200 UU sekaligus. Sedangkan pemerintah Indonesia menyatakan sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Omnibus Law RUU Ciptaker paling sedikit memuat UU berkaitan dengan; (a) penyederhanaan perizinan berusaha; (b) persyaratan investasi; (c) kemudahan berusaha; (d) riset dan inovasi; (e) pengadaan lahan; dan (f) kawasan ekonomi, hal ini menyebabkan drafnya saja sudah 1028 lembar. Sehingga Omnibus Law merupakan metode pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu regulasi dalam satu payung hukum.

Namun omnibus law ini, menurut beberapa ahli hukum, dianggap sebagai cara penguasa untuk membentuk Despotism (tirani) dan Dictatorism karena bisa dengan mudahnya mengganti dan mengubah banyak UU dalam satu regulasi secara cepat tanpa menimbang opini lain. Padahal, setiap 74 UU itu dibuat dengan naskah akademik, musyawarah dan tahapan panjang namun diubah begitu saja dalam saru tarikan. Ditambah dalam proses penyusunan UU dengan sistem Omnibus Law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Oleh karenanya, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model omnibus law dalam sistem konstitusinya. (Kompas.com, 22/02/2020) Di Indonesia sendiri, dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada ketentuan tentang proses perundangan dengan model Omnibus Law.

A. Arogansi Pengusaha pada Penggodokan RUU Ciptaker

Pada pembahasan tim tripartit pada RUU Ciptaker, ada 15 konfederasi dan serikat pekerja atau buruh yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan keluar, setelah sebelumnya dibentuk bersama dengan Kementrian Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin). Tim teknis tersebut dibentuk bertujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan dan ditunda sementara pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR. Kalangan pekerja yang keluar dari tim tripartit ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo). (Kompas.com, 14/7/2020)

Keluarnya kalangan pekerja dari tim teknis diduga karena arogansi kalangan pengusaha yang dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep Apindo atau Kadin secara tertulis. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan yang menganggap bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan. Menurut kalangan pemerintah, tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan dan bukan perundingan dari berbagai pihak. Padahal, produk pembahasan tim tripartit ini menjadi rekomendasi bagi Presiden. Hal ini menunjukkan pembelaan pemerintah terhadap pengusaha, sehingga kita tahu betul bahwa para kapital bermain di sini.

Maka dari itu, muncul aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara nasional di DPR RI dan juga tersebar di 20 provinsi. Agenda utamanya meminta DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker. (Pikiran Rakyat.com, 25/8/2020)

B. Omnibus Law RUU Ciptaker Memberangus Cipta Kerja

Pada Omnibus Law RUU Ciptaker, pemerintah menghapus, mengubah, dan menambahkan pasal pada UU. Sehingga hal ini berakibat terjadinya perubahan regulasi dan menjadi permasalahan dikarenakan muncul ketidakadilan dan kerugian bagi rakyat. Berikut beberapa konsekuensi yang terjadi jika Omnibus Law RUU Ciptaker diberlakukan.

Pertama, Hanya berlaku upah minimum provinsi (UMP) dan hilangnya upah minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pada pasal 88C draf RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). 

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1,81 juta. Nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan UMK di beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat contohnya UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324 dan di Kota Bekasi Rp 4.589.708. (Tempo.co, 15/02/2020)

Kedua, Tidak ada cuti khusus pada beberapa aktivitas. RUU Ciptaker juga mengubah beberapa ketentuan cuti khusus atau izin yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Diantara perubahannya seperti meniadakan cuti khusus saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a. RUU ini juga menghapus cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

Ketiga, berkurangnya pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengurangi besaran pesangon yang harus dipenuhi pengusaha jika melakukan PHK. Pemerintah mengatakan perubahan ini dibuat karena aturan pesangon yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai tidak bisa dilaksanakan. Banyak pengusaha tidak mampu membayar pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

Sebelumnya, pesangon PHK dimulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun dengan besaran 1 bulan upah. Kemudian bertambah setiap masa kerja dalam 1 tahun sebesar 1 bulan upah kerja. Namun, pada omnibus law RUU Ciptaker berubah dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah. Kemudian bertambah setiap masa kerja dalam 3 tahun sebesar 1 bulan upah kerja. Jadi, secara relatif lebih murah dan dengan jangka yang lama.

Keenam, pekerja bisa dikontrak seumur hidup tanpa batas waktu. RUU Ciptaker bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu dengan menghilangkan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti perjanjian hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak oleh perusahaan. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup. Seperti Pada pasal 89 poin 20 RUU Ciptaker tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Tempo.co, 15/02/2020)

Kelima, terhapusnya aturan terkait outsourcing. RUU ini juga menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing. Penghapusan ini semakin lepasnya hubungan hukum, perlindungan hukum, kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan bagi para pekerja outsourching. Sebelumnya ada aturan perjanjian tertulis, ada syarat pengaturan pekerjaan dll.

Keenam, mudah masuknya buruh kasar TKA (Tenaga Kerja Asing) tanpa ijin tertulis dari Menteri. Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,”.

Pasal ini mempermudah perizinan TKA karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saja. Padahal sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan, TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Wartaekonomi.co.id, 25/8/2020)

Ketujuh, waktu kerja lebih eksploitatif. RUU Ciptaker hanya mengatur waktu kerja maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Pengusaha bisa saja mempekerjakan buruh 7 hari dalam seminggu tanpa libur, dengan skema 6 jam kerja sehari dari Senin sampai Sabtu dan Minggu 4 jam kerja sehari. Hal itu berpotensi mengarah pada perbudakan modern. (id.investing.com, 25/08/2020)Kedelapan, hilangnya sanksi pidana pengusaha. Sanksi pidana ini menjadi isu kontroversial dalam RUU Cipta Kerja karena sanksi itu sebelumnya ada dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. (Detik.com, 15/08/2010)