March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law dan Dhoror yang Harus Dihilangkan

Oleh : Ustadz Yuana Ryan Tresna

Fakta Omnibus Law
Omnibus Law bukan lagi ucapan “selamat datang” karena faktanya kapitalis asing sudah lama hadir menguasai kekayaan alam Indonesia. Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mereka kini sedang mempersiapkan “syukuran” untuk pesta besar. Mereka masuk ke tanah air semakin leluasa.

UU Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38, perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK. Bukan sekadar kemudahan, UU Cipta Kerja ini bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut untuk masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus. Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan.

Masuknya impor barang juga tak ada lagi pembatasan. Ini dapat dilihat di pasal 27 dan 32 perubahan UU tentang KEK. UU Cipta Kerja tersebut bahkan memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan.

UU tentang Penanaman Modal
Omnibus Law juga menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing. Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Hal ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal. Masih di pasal 12 tersebut, UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar, karena pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya. Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM.

Ketidakadilan dalam penerapan insentif juga tercermin dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU Penanaman Modal, pasal 18 ayat 13 huruf k. UU Cipta Kerja kali ini mensejajarkan antara UMKM, Industri yang menjaga kelestarian lingkungan dan Industri yang berada di daerah terpencil, dengan bisnis pariwisata diskotik, klab malam dan panti pijat.

UU tentang Investasi Pemerintah Pusat
Bab yang krusial juga dalam RUU Cipta Kerja adalah Bab 10 tentang Investasi Pemerintah Pusat, yang melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada potensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara, dengan berubahnya frasa “aset negara” menjadi “aset lembaga” dan frasa “kerugian Negara” menjadi “kerugian lembaga”. Sehingga ketika aset negara (termasuk didalamnya aset BUMN dan kekayaan alam bangsa) dipindahtangan kan oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI), aset tersebut tidak lagi disebut sebagai aset negara, tetapi menjadi aset lembaga. Bila dalam melaksanakan tugasnya, LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik atau pun mengalami kejadian luar biasa yang tidak mampu diprediksi sebelumnya, maka negara dapat kehilangan aset-asetnya yang berharga.

Potensi pelanggaran terhadap konstitusi juga terlihat dari pasal yang memberikan kekebalan hukum kepada pengurus dan pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Di dalam Pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak bisa dituntut/digugat baik secara pidana maupun perdata. Hal ini juga dapat melanggar asas “Persamaan dihadapan hukum” atau “equality before the law.”

Masih di dalam Bab 10 tentang Invetasi Pemerintah Pusat, terdapat juga potensi pelanggaran terhadap prinsip ketatanegaraan dengan hilangnya status “Penyelenggara Negara” pada pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang mengelola aset dan kekayaan negara. Serta berpeuang tidak diauditnya LPI oleh BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan terhadap lembaga yang mengelola aset negara. Hal ini termaktub dalam Pasal 154 dan 153 yang menghilangkan status penyelenggara negara pada pegawai LPI dan menyatakan pemeriksaan keuangan LPI hanya dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK.

Padahal mereka adalah orang yang diberi kewenangan mengelola uang negara dan menerima gaji dari negara, seharusnya mereka termasuk penyelenggara negara. Ketentuan ini juga telah mereduksi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menempatkan penyelenggara negara sebagai subyek tindak pidana korupsi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Bab 10 ini juga memuat ketentuan yang mereduksi UU BUMN dan UU Keuangan Negara, yaitu Pasal 160 dan Pasal 154 ayat 3. Yakni mengambil alih pengaturan tentang pengelolaan keuangan negara dengan menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara tidak berlaku untuk LPI yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.

UU Ketenagakerjaan
Pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja juga sangat merugikan buruh Indonesia. Padahal dari namanya saja, UU ini untuk menciptakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja untuk siapa sebenarnya?

Beberapa kritik terhadap Omnibus Law Bab Ketenagakerjaan adalah terkait uang pesangon, penetapan berdasarkan UMP saja dan menghilangkan UMK. Selain itu upah buruh persatuan kerja (bisa per jam), hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP, outsourcing dengan kontrak seumur hidup, aturan PHK, terkait jaminan sosial dan kesejahteraan, tenaga kasar asing bebas masuk, termasuk terkait ketetapan cuti, libur dan istirahat.

Masalah ketenagakerjaan sebenarnya sedikit kompleks. Karena saat ini berada di dalam sistem kapitalis. Dalam pandangan Islam, hubungan buruh dan majikan adalah terikat dengan akad-akad tertentu dan sesuai keridhoan. Nilai upah sesuai dengan kesepakatan berdasarkan kompetensi buruh. Adapun jaminan kehidupan buruh menjadi tanggungjawab negara. Saat ini nasib buruh dibiarkan kepada masing-masing dan hidupnya dibebankan kepada perusahaan. Negara hanya membuat regulasi seperti penetapan UMR.

Hadits tentang Dharar

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

[Hadits hasan , HR. Ibnu Majah , no. 2340 ; al-Daraquthni no. 4540 , dan selain keduanya secara musnad , serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al Muwaththa ’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa id , tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain]

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

 َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

“Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Hadits Abu Sa id di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya Ubadah bin al Shamit Ibnu Majah (no. 2340, Abdullah bin Abbas Ibnu Majah no. 2341, Abu Hurairah, Jabir bin Abdillah , Tsa labah bin Abi Malik al Qurazhi , Abu Lubabah , dan Aisyah Radhyallahu anhum.

Hadits ini dinilai hasan oleh an Nawawi rahimahullah dalam al Arba in dan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami ul Ulum wal Hikam Islam mendorong untuk menghilangkan bahaya dan dilarang memberikan bahaya pada orang lain. Bahaya bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya.

Hadits ini berisi kaidah syariat yaitu menghilangkan dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu larangan. Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Pengulangan adalah untuk penegasan.

Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda. Dharar adalah memberi bahaya kepada orang lain tetapi memberikan manfaat bagi dirinya. Diartikan pula dengan merugikan orang lain yang tidak merugikan dirinya. Sedangkan Dhirar adalah merugikan orang lain yang merugikannya pula, yakni membalas keburukan dengan yang lebih buruk. Kalau dharar saja dilarang , lebih lebih lagi dhirar.

Kaidah Fiqhiyyah dari Hadits di Atas

Dari dalil tersebut maka lahir satu kaidah kulliyât:

الأصل في المضارّ التحريم

Hukum sesuatu yang mudharatkan adalah haram.”


كلّ فرد من أفراد المباح إذا كان ضارًّا أو مؤدّياً إلى ضررٍ حرّم ذلك الفرد و ظلّ الأمر مباحاً

“Setiap bagian dari perkara-perkara yang mubah apabila berbahaya atau akan mengakibatkan bahaya, maka bagian tersebut diharamkan, sementara perkara yang mubah lainnya tetap berada dalam kemubahannya.”

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya itu harus dihilangkan”

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا

“Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripadamendatangkan kemashlahatan”

Bentuk Dharar dalam Omnibus Law

  1. Kezhaliman dalam membuat hukum , yaitu menempatkan manusia sebagai Hakim yang menetapkan hukum yang berkaitan dengan masalah tasyri
  2. Memberikan jalan kemudahan kepada para kapitalis pemodal asing menguasai kaum muslimin
  3. Makin lemahnya peran negara sebagai institusi yang menegakkan hukum dan memelihara rakyatnya
  4. Membuka jalan dikuasainya sektor sektor strategis oleh swasta
  5. Menyengsarakan dan menyulitkan rakyat kecil
  6. Menimbulkan kerusakan lingkungan, dan sebagainya

Oleh karena itu , semua dharar bahaya tersebut adalah haram dan harus dihilangkan. Hukum yang menimbulkan bahaya harus diganti dengan hukum Islam yang berasal dari Rabb semesta alam. []

Sumber : disarikan dari materi “Omnibus Law dan Dhoror Yang Harus Dihilangkan” yang disampaikan melalui kanal Youtube Khilafah Channel dalam program Kabar Malam & Kajian Online, Rabu, 7 Oktober 2020.
Link : https://www.youtube.com/watch?v=-AtXkLCChZA