March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Omnibus Law Cilaka Merupakan Kezaliman Rezim Dan Sistem Kapitalisme

Hiruk pikuk disahkannya Omnibus Law telah membuat negeri ini semakin terperosok ke dalam jurang kerusakan yang dalam. Senin (5/10) lalu, merupakan hari kezaliman terbesar tahun ini diantara beberapa kezaliman lainnya. Penguasa abai dan lalai dalam mengurusi urusan rakyat bahkan tega menzalimi rakyatnya sendiri. Berbagai kritikan, teguran hingga munculnya berbagai aksi tidak digubris oleh penguasa.

Banyak pengamat menyatakan bahwa Omnibus Law tidak layak secara akademis dan berbahaya terhadap konstitusional. UU Cipta Kerja tersebut juga tidak memperhitungkan semua resiko, misalnya resiko kesehatan, resiko keamanan, lingkungan, resiko moral dan budaya dan sebagainya. Penguasa hanya mengharapkan investasi cepat masuk resikonya tidak dipedulikan. Padahal, dalam pembuatan UU semua hal yang terkait dengan resiko itu harus diperhitungkan di depan.

Pada draf awal Omnibus Law juga ada pasal yang diistilahkan sebagai “pasal karet sapu jagad”. Pasal ini memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengubah ketentuan UU, sehingga bisa menjadikan presiden sebagai diktator konstitusional. Meskipun dalam draf final pasal sudah tidak ada, walaupun begitu masih tersembunyi di banyak sekali peraturan turunan yaitu PP/Perpres.

Omnibus Law hadir dikarenakan banyak substansi UU sebelumnya yang selama ini dianggap sebagai penghambat investasi. Diantaranya adalah kewenangan daerah dalam tata ruang seperti diatur UU Penataan Ruang (UU 26/2007). Dalam Omnibus Law wewenang tersebut diambil oleh pusat. Dulunya apabila pemerintah pusat menginginkan reklamasi tetapi Pemprov DKI tidak memberi izin maka reklamasi itu tidak akan jalan, maka dengan UU Omnibus Law perizinan akan bisa di-bypass semua oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, pengesahan Omnibus Law didukung pula oleh aparat keamanan. Sebagaimana dikutip dari Mediaumat.news (7/10) terdapat Surat Telegram Kapolri terkait pengesahan RUU Ciptaker Omnibus Law yang salah satu isinya ‘melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi’ dan ‘menginstruksikan perihal melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah menjadi rezim otoriter dan polisional. Bukankah dalam negara demokrasi warga katanya bebas mengemukakan pendapat dan kritik? Dengan kebijakan telegram tersebut menunjukkan negara menutup pintu kritik dan perbedaan pendapat.

Bahwa UU Omnibus Law yang nyata berisi banyak potensi ancaman terhadap kepentingan rakyat dan menguntungkan pengusaha alias oligarki semakin membuktikan dalam sistem demokrasi yang berkuasa dan berdaulat bukanlah rakyat melainkan para pemilik modal atau pengusaha sehingga disebut sebagai Kapitalisme. 

Terkait problem perburuhan sebenarnya dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan oleh sistem Kapitalisme dalam menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Yaitu living cost terendah. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh.

Dalam menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Selain masalah perburuhan dalam sistem Kapitalisme juga memiliki masalah terkait kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja. Padahal Islam mengharamkan kebebasan kepemilikan. Konsep kebebasan kepemilikan (hurriyah milkiyyah) tidak ada dalam Islam. Islam mengajarkan konsep Ibahatu al-Milkiyyah (kebolehan pemilikan), bukan Hurriyah Milkiyyah. Artinya ada harta-harta yang boleh dimiliki dan ada yang tidak. Makanya Islam membagi konsep kepemilikan menjadi tiga; kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Faktor halal dan haramlah yang menentukan status kepemilikan seseorang, apakah boleh atau tidak.

Islam juga mengharamkan kebebasan bekerja. Islam hanya mengenal konsep Ibahatu al-‘Amal. Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan, konsep kebebasan bekerja (Hurriyatu al-‘Amal) ini juga membebaskan manusia untuk bisa melakukan pekerjaan apapun, tanpa melihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram. Ini berbeda dengan konsep Ibahatu al-‘Amal. Karena justru faktor halal dan haramlah yang menentukan boleh dan tidaknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh seseorang. Tiap Muslim boleh bekerja, tetapi cara (pekerjaan) yang dia lakukan untuk menghasilkan harta jelas terikat dengan hukum syariah.

Terkait adanya hak serikat pekerja, dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalisme untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh dan untuk meredakan gejolak. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara.

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalisme pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini selalu muncul dan muncul, karena tidak pernah diselesaikan. Konsep dan solusi Islam benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama akan terulang kembali, jika kelak khilafah berdiri, dan Islam diterapkan. Pemimpin dalam Islam sebagai penanggung jawab atas segala urusan-urusan masyarakatnya. Sedangkan pemimpin yang membuat kebijakan yang merugikan masyarakat dan membela kepentingan segelintir orang merupakan pemimpin yang mengkhianati Allah SWT, Rasul-Nya dan umat Islam. Dan mereka itulah pemimpin-pemimpin yang zalim. []