March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Negara Bertanggung Jawab Terhadap Rapuhnya Ikatan Keluarga

Pengadilan Agama (PA) Soreang yang mengurus proses perceraian di wilayah Kabupaten Bandung membenarkan jika tingkat perceraian di Kabupaten Bandung melonjak di masa pandemi Covid-19. Senin (24/8/2020), PA Soreang akan menjalani proses sidang gugatan cerai lebih dari 150 kasus.

Sebagaimana dilansir melalui laman Kompas.com (24/08), tingkat perceraian sangat tinggi di Kabupaten Bandung terutama pada bulan Maret, April sampai Mei 2020. Hal ini telah diungkapkan oleh Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang. (Kompas.com, 24/08/2020)

Tingginya tingkat perceraian di masa pandemi, memang bisa saja disebabkan adanya tekanan ekonomi pada sebagian besar keluarga. Selain pemasukan yang berkurang, di sisi lain kebutuhan hidup cenderung meningkat, menyebabkan ketegangan hubungan anggota keluarga, berupa cek-cok suami istri hingga KDRT akan mudah dan kerap terjadi. Ketidaknyamanan ini diselesaikan dengan pikiran pendek, yakni bercerai.

Ketidakpahaman keluarga akan visi misi suatu keluarga, termasuk lemahnya pemahaman Islam yang dimiliki sehingga menyebabkan keutuhan rumah tangga terlihat goyah dan tampak sekali kerapuhannya. Kondisi ini akan mudah terjadi di dalam sistem Kapitalis seperti sekarang, karena faktor dan himpitan ekonomi lah biasanya yang jadi pemicu utama.

Keretakan rumah tangga karena himpitan ekonomi, dikarenakan buah dari penerapan sistem Sekuler, yang memisahkan agama dengan negara. Peran negara hilang, baik dalam bidang politik, ekonomi hingga hilang pula perannya dalam mewujudkan keutuhan keluarga. Sedangkan di dalam Islam, keutuhan keluarga diperlukan peran negara untuk memenuhi kebutuhan pokok dan memberikan pendidikan sehingga setiap keluarga dapat memahami dan menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.

Pembagian Peran dalam Keluarga

Islam telah memberikan aturan yang khusus kepada suami dan istri untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami adalah kepala  dan pemimpin keluarga yang berkewajiban mencari nafkah untuk keluarganya, sedangkan istri adalah pengatur rumah dan sekaligus ibu bagi anak-anaknya.

Islam pun memberikan kewajiban, peran dan fungsi mulia bagi istri. Ia berkewajiban untuk mentaati suaminya. Selain kewajiban, taat kepada suami juga merupakan karakter seorang istri salihah (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 34).

Bergaul Secara Makruf

Allah SWT memerintahkan kepada suami agar bergaul secara makruf dengan istrinya (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 228). Agar dapat terbentuknya rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah dalam lindungan sistem Islam.

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وأنا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluargaku” (HR Ibnu Majah).

Memaksimalkan Fungsi Keluarga

Dalam pandangan Islam, selain memiliki fungsi sosial, keluarga juga memiliki fungsi politis dan strategis. Secara sosial, keluarga adalah ikatan terkuat yang berfungsi sebagai pranata awal pendidikan primer. Ayah dan ibu adalah sumber pengajaran pertamanya. Keduanya sekaligus menjadi tempat membangun dan mengembangkan interaksi harmonis untuk meraih ketenangan dan ketenteraman hidup satu sama lain.

Secara politis dan strategis, keluarga berfungsi sebagai tempat yang paling ideal untuk mencetak generasi unggulan. Itulah generasi yang bertakwa, cerdas dan siap memimpin umat membangun peradaban ideal pada masa depan, sebagaimana telah terbukti berhasil membangun peradaban ideal umat Islam pada masa lalu hingga umat Islam muncul sebagai khayru ummah.

Peran Negara Dalam Mewujudkan Keluarga Tangguh

Untuk mewujudkan fungsi keluarga yang maksimal maka negara (baca: Khilafah) memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas. Negara memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir dari hukum syariah.

Negara Islam (Khilafah) berkewajiban untuk memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian. Dan juga mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik, apabila tidak ditemukan maka akan menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak mereka.

Ketika Islam mewajibkan kepada suami atau para wali untuk mencari nafkah, negara juga wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal. Semua itu telah dijamin pemenuhannya oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling terintegrasi. Mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya.

Termasuk juga yang berkaitan dengan kebutuhan pokok berupa jasa seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan, pemenuhannya mutlak sebagai tanggung jawab negara. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk ”pelayanan umum” dan kemaslahatan hidup terpenting.

Jika ada suami yang tidak memenuhi nafkah anak dan istri ataupun melakukan tindak kekerasan kepada istri atau anaknya, maka ia akan diberi peringatan atau sanksi tegas. Atau apabila ada pihak keluarga yang berbuat zalim kepada keluarganya maka akan dikenakan hukuman. Oleh karena itu, mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan menerapkan sistem sanksi (uqûbat) yang tegas bagi para pelanggar hukum.

Sedangkan jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara menyediakan berbagai fasilitas, baik berupa tenaga medis, rumah sakit, maupun aspek-aspek penunjang lain yang bisa meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Dan semua ini harus diberikan akses yang mudah, murah bahkan bebas biaya.

Demikian pula dengan pendidikan, di mana negara melaksanakan sistem pendidikan berdasarkan paradigma yang lurus, berbasis akidah Islam yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya hingga menjadi umat terbaik. Segala aspek yang menunjang seperti penyediaan tenaga pengajar berkualitas, sarana prasarana, dan lain-lain menjadi tanggung jawab penuh negara. Negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan dan pemberlakuan kurikulum yang akan melahirkan generasi berkepribadian Islam, yang mampu memahami diri sebagai hamba Allah sekaligus mumpuni dalam ilmu dan sains teknologi serta berjiwa pemimpin.

Hal ini tentu saja akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, yakni sekolah pertama (madrasatul ula) bagi anak. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalehan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah maupun masyarakat, karena negara juga akan menjaga masyarakat yang menyimpang dari aturan.

Jelaslah bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan hanya bisa diraih dalam keluarga yang menerapkan aturan Islam. Setiap pasangan suami istri harus memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam untuknya. Keluarga yang terikat syariah Islam dalam menjalani rumah tangganya akan menjadi keluarga muslim pembangun peradaban, dan ini semua akan terwujud dan didukung dengan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang menerapkan aturan-aturan Islam.

Wallahualam