March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Nasib Guru Dalam Sistem Salah

Oleh : Desi Kurnia – Anggota Komunitas Tinta Peradaban Ketapang

Nasib guru saat ini seperti kapas yang diterbangkan oleh angin, terkatung-katung tanpa kejelasan. Terakhir pemerintah menetapkan kebijakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) bagi guru. Pertanyaannya apakah ini solusi atau malah menambah permasalahan baru? Sebagaimana dilansir dari Tribun Pontianak, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat, Prof. Dr. H. Samion H. AR, M.Pd menanggapi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.

“Organisasi Pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta sudah merilis dan meneruskan surat pernyataan sikap. Supaya hal itu tidak seperti apa yang diputuskan karena PGRI beranggapan bahwa guru itu adalah tugas profesi yang sangat luar biasa sebenarnya tidak bisa mengandalkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tutur Samion. (tribunpontianak.co.id, 4/1/21)

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah gelar yang tak biasa. Sebab, tugas dan tanggung jawabnya amatlah luar biasa. Baik buruknya guru akan berdampak pada generasi yang dididiknya. Tanpa guru, tak ada ilmu yang diajarkan. Karena guru adalah penyampai ilmu laksana pelita di gelap gulita.  Setinggi-tinggi jabatan seseorang, ia tak akan sampai pada jabatan tersebut tanpa seorang guru. Di balik prestasi gemilang, selalu ada guru yang mengajarkan.

Sayangnya, pengorbanan guru tak berbalas kepastian setelah kebijakan pemerintah yang hanya merekrut guru lewat jalur PPPK. Mendikbud Nadiem Makarim mengakui bila pada rekrutmen tahun 2021 ini, pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.

Menurut Koordinator Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim,  rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. Pasalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satriwan khawatir jika perekrutan guru hanya lewat jalur PPPK, kelak tak akan ada guru berstatus PNS.

Di antara profesi yang paling banyak tuntutan dan persyaratan yang detail adalah tenaga pendidik. Seleksi formasi guru sebagai pegawai pemerintah tidaklah mudah. Banyak guru yang menggantungkan harapan dengan menjadi ASN. Mereka berlomba ikut seleksi pendaftaran CPNS. Paling tidak, upah mereka terjamin dengan menjadi PNS. Sayangnya, hal itu harus kandas akibat kebijakan ini.

Pemerintah beralasan kebijakan ini diambil lantaran dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, banyak guru berstatus PNS meminta mutasi setelah pengangkatan. Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan. Banyaknya permintaan mutasi guru biasanya karena lokasi penempatan mereka mengabdi memiliki akses yang minim. Baik fasilitas pendidikan atau akses publik di wilayah tersebut. Akibat pembangunan tak merata, para guru cenderung tidak betah jika ditempatkan di daerah terpencil atau tertinggal.

Sangat banyak fakta ketimpangan di dunia pendidikan. Ada sekolah dengan fasilitas wah, tak jarang pula terdapat sekolah yang bangunannya hampir ambruk dan sangat jauh disebut sebagai sekolah. Ada guru bergaji tinggi, ada pula guru bergaji rendah atau tak dapat gaji. Jika ingin menyelesaikan problem pendidikan, maka pandanglah masalah pendidikan itu secara komprehensif. Bukan sepotong-potong. Agar solusi yang diberikan tidak tambal sulam.

Perekrutan guru yang tidak lagi melalui jalur CPNS ini semakin membuat nasib guru tidak jelas. Kesejahteraan tenaga pendidik makin jauh dari harapan. Tentunya selama negara masih berkiblat pada sistem kapitalisme, problem-problem serupa akan terus bermunculan. Mustahil akan terwujud kesejahteraan siswa dan guru. Pendidikan berasas sekularisme adalah penyumbang terbesar kerusakan generasi. Kapitalisasi pendidikan sejatinya adalah sumber masalah sistem pendidikan saat ini.

Padahal pendidikan adalah hak bagi setiap individu, maka negara wajib memenuhinya. Karena itu, pendidikan di masa peradaban Islam mengalami kegemilangan sepanjang sejarah. Sistem Islam banyak melahirkan ilmuwan sekaligus ulama yang membidangi banyak ilmu. Hal itu karena negara Islam (red_Khilafah) mengambil peran besar dalam menciptakan peradaban mulia.

Pencapaian ini belum pernah bisa dilampaui peradaban mana pun, termasuk kapitalisme. Sebab, dalam pandangan Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sistem Islam memberi suasana yang sangat mendukung belajar. Bahkan sistem ini mampu memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidiknya.

Penerapan sistem Islam secara kafah berhasil memenuhi dan menjamin kebutuhan siswa dan guru. Kebutuhan pokok dan biaya sekolah ditanggung oleh pemerintah sehingga membuat hidup mereka menjadi nyaman.

Dalam Islam, guru berposisi sebagai aparatur negara (muwazif daulah). Tidak ada pembedaan status guru PNS dan honorer. Semua guru dimuliakan dalam sistem Islam karena perannya yang begitu strategis. Khilafah memberikan perhatian maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat dalam mewujudkannya, termasuk para guru..

Begitulah totalitasnya sistem Islam ketika diterapkan. Semua terintegrasi dalam sistem politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunah. Dengan Islam, guru bisa sejahtera. Namun, di sistem salah seperti sekuler kapitalisme, kesejahteraan guru bagai menegakkan benang basah. Maka sudah saatnya para guru menyadari bahwa sistem sekulerlah yang telah mendzolimi dan merendahkan martabat dan derajatnya yang hakiki. []

Wallahu’alam bis showwab