March 29, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Minol dan Asas Manfaat Dalam Kapitalisme

Saat ini minuman beralkohol (Minol) menjadi barang yang tidak susah lagi untuk dijumpai. Padahal minuman ini memiliki dampak negatif yang besar. Sudah banyak fakta yang membuktikannya dampak dari minuman ini seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, kecelakaan saat berkendara. Wajar apabila masyarakat merasa resah dengan keberadaan dan para pengkonsumsi Minol ini.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan industri minuman alkohol menjadi bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Keputusan ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) No 49 Tahun 2021 yang telah ditanda tanganinya dan berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2021. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 10 Tahun 2021 yang terdapat dalam Undang-undang tentang cipta lapangan kerja. (Insidepontianak.com, 08/06/21)

Perpres ini jelas hanya menutup investasi. Bukan melarang produksi dan peredaran minol. Industri dan peredarannya pun tetap ada. Dampak negatif akan tetap dirasakan oleh masyarakat.
Industri minuman beralkohol memang menjadi bisnis yang menggiurkan dan menguntungkan bagi para pengusaha. Bisnis ini juga memberikan pemasukan yang besar bagi negara. Jadi wajar apabila bisnis ini terus bertahan dan berkembang di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem ini menjunjung tinggi asas manfaat. Maka tidak akan mungkin menghilangkan kepentingan bisnis, walaupun korban nyawa akibat minol terus berjatuhan.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam jelas-jelas melarang minol. Sebab sudah jelas keharamannya. 10 orang yang terlibat dalam minuman keras disebutkan oleh Rasulullah Saw dalam Hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu majah sebagai tindakan kriminal yang layak dijatuhi sangsi sesuai ketentuan syariah. Sangsi yang lebih besar lagi akan diberikan kepada produsen dan pengedar. Sebab, keberadaan mereka lebih besar bahayanya.[]

Wallahu’alam Bisshowwab