April 17, 2024

Beranda Islam

Terpercaya – Tajam – Mencerdaskan Umat

Mimpi Buruk Datang Lagi, Harga Beras Dunia Naik

Oleh: Harjo (Aktivis Mahasiswa)

Badan Pangan Dunia (FAO) mencatat harga beras internasional merangkak naik dalam tiga bulan terakhir. Kenaikan harga sebagai dampak pembatasan ekspor India serta cuaca buruk di sejumlah negara (cnbnindonesia.com, 10/10/2022). “Kenaikan harga beras karena kebijakan ekspor India serta ketidakpastian produksi di sejumlah negara akibat banjir, seperti di Pakistan,” tulis FAO dalam FAO Food Price Index Drops for the Sixth Consecutive Month.

Kenaikan harga beras juga masih terjadi di Indonesia. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) mencatat harga beras medium kualitas I dibanderol Rp 12.200/kg pada hari ini, Senin (10/10/2022). Harganya naik 0,41% sepekan dan 1,7% sebulan (cnbnindonesia.com, 10/10/2022).

Meskipun kenaikan harga tipis tetapi dapat memberi pengaruh ke inflasi menjadi besar. Pada bulan September lalu ada inflasi yang disebabkan karena meningkatnya ongkos angkut dan upah harian kuli panggul. Namun hal Ini karena kenaikan transportasi yang sedang naik.

Ketua Umum Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Rina Sa’adah mengatakan adanya gangguan sentra produksi menjadi salah satu penyebab naiknya harga beras. Dia menambahkan kenaikan harga beras juga menjadi imbas faktor musiman, fungsi alih lahan, pupuk yang mahal hingga perubahan iklim (cnbnindonesia.com, 10/10/2022).

Penerapan sistem kapitalisme menjadikan minimnya peran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk dalam sektor pertanian, dimana penyediaan pupuk, pestisida, dan benih yang menjadi penunjang utama terlaksananya kegiatan pertanian diambil alih perannya oleh swasta.

Kapitalisasi sektor pertanian ini yang akhirnya menjadikan harga bahan pokok produksi menjadi tinggi. Tingginya biaya produksi akan berdampak pada harga jual yang tinggi. Disisi lain permainan distribusi hasil pertanian menyebabkan harga beli ditingkat petani sangat rendah. Sedangkan Islam memiliki mekanisme pengaturan agar lahan pertanian menjadi produktif dalam rangka menstabilkan harga di tingkat petani.

Menjaga Produktivitas Lahan Pertanian

Dilansir dari al-waie.id (4/10/2021) menurut telaah Gus  Syam  di dalam kitab Muqaddimah al-Dustur Pasal 136 yang berbunyi:

يُجبَر كُلُّ مَنْ مَلَكَ أَرْضاً عَلَى اِسْتِغْلاَلِهاَ، وَيُعْطَى الْمُحْتَاجُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا يُمَكِّنُهُ مِنْ هَذَا اْلاِسْتِغْلاَل. وَكُلُّ مَنْ يُهْمِلُ اْلأَرْضَ ثَلاَثَ سِنِيْنَ مَن غَيْرِ اِسْتِغْلاَلِ تُؤْخَذ مِنْهُ وَتُعْطَى لِغَيْرِهِ.

Setiap orang yang memiliki lahan pertanian dipaksa untuk menggarap tanahnya. Yang membutuhkan akan diberi bantuan dari Baitul Mal yang memungkinkan dirinya untuk menggarap tanahnya.  Setiap  orang yang menelantarkan tahanya selama tiga tahun, tanpa ada penggarapan, maka tanah tersebut akan disita dari dia dan akan diberikan kepada orang lain

Pasal di atas menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa pemilik lahan pertanian dipaksa untuk menggarap lahan miliknya. Dan Khilafah selaku negara dan penguasa akan memberikan bantuan kepada para pemilik lahan pertanian agar mereka mampu menggarap dan mengelola lahan-lahan mereka dengan maksimal. Apabila pemilik lahan menelantarkan lahannya lebih dari tiga tahun, tanahnya akan disita dan diberikan kepada orang lain.

Adapun dalil yang mendasari pasal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf di dalam Al-Kharaj.  Beliau menuturkan sebuah riwayat dari Salim bin ‘Abdillah bahwa Umar bin al-Khaththab ra. pernah berkata di atas mimbar:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِر حَق بَعْدَ ثَلاَثِ سِنِيْنَ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu miliknya. Tidak ada hak bagi orang yang memagari (tanah mati) setelah tiga tahun (jika tidak ia garap, red.) (HR Abu Yusuf). 

Apa yang dikatakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab disaksikan dan didengarkan oleh para Sahabat. Mereka tidak mengingkarinya.  Oleh karena itu, ketetapan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. menyita lahan yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun merupakan Ijmak Sahabat.

Riwayat di atas berkaitan dengan tanah mati yang dihidupkan oleh seseorang dengan cara menggarap, memagari atau dengan meletakkan suatu tanda yang menunjukkan penguasaan atas tanah tersebut. Lalu, ia menelantarkan tanahnya selama tiga tahun. Namun demikian, nash-nash lain menyebut ketentuan itu untuk tanah-tanah selain tanah mati, bahkan tanah garapan yang diberikan oleh negara.

Memberikan Lahan Kepada yang Mampu Mengelola

Selain itu di antara sebab penelantaran lahan pertanian adalah ketidakmampuan pemilik menggarapnya.  Ketidakmampuan menggarap merupakan salah satu sebab lahan milik seseorang disita oleh Negara Khilafah, lalu diberikan kepada siapa yang sanggup mengelola dan menggarapnya.

Makna seperti ini tampak jelas dari apa yang dipahami dan dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra terhadap tanah-tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun. Dan bukan hanya hanya untuk tanah-tanah pemberian negara semata, melainkan tanah apapun. 

Pasalnya, yang menjadi topik bukanlah pertanyaan atau kejadian yang melatarbelakanginya hingga ketetapan nas dikhususkan hanya untuk pertanyaan dan kejadian itu saja.  Topik yang terkandung di dalam riwayat itu bersifat umum sehingga berlaku umum untuk semua tanah yang ditelantarkan. Tidak hanya berlaku untuk tanah pemberian negara saja.   Hal ini diperkuat oleh perkataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.:

مَنْ عَطَلَ أَرْضًا ثَلاَثَ سِنِيْنَ لَمْ يَعْمُرْهَا فَجَاء غَيْرهُ فَعَمَرَهَا فَهِيَ لَه

Siapa menelantarkan tanah selama tiga tahun, tidak menggarapnya, lalu datang orang lain yang menggarapnya, maka tanah itu menjadi miliknya (milik penggarap baru). 

Lafadz [ardhan: tanah] adalah lafal mutlak mencakup semua tanah yang dimiliki; baik tanah mati yang dimiliki dengan cara dihidupkan atau tanah garapan yang dimiliki dari pemberian negara, waris, jual beli, maupun hibah.

Atas dasar itu, semua lahan yang dimiliki oleh seseorang, baik yang diperoleh dengan cara menghidupkan tanah mati, pemberian negara, jual-beli, hibah, maupun waris, jika ditelantarkan selama tiga tahun, wajib disita oleh Negara dan diberikan kepada orang lain yang sanggup menggarapnya.

Larangan Menyewakan Lahan

Di dalam riwayat lain dituturkan agar pemilik lahan menggarap lahannya secara maksimal, melarang menyewakan lahan, serta menyita lahan dari pemiliknya jika ia menelantarkan lebih dari tiga tahun. Nabi saw. bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاه وَ لاَ يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلاَ بِرُبُعٍ وَلاَ بِطَعَامٍ مُسَ مى

Siapa saja yang memiliki lahan, garaplah tanah itu atau saudaranya yang akan menggarapnya. Janganlah menyewakan lahan dengan 1/3 atau 1/4 dari hasilnya atau dengan makanan yang telah ditetapkan (HR Abu Dawud).

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا فَإِنْ لم يَفْعَل فَلْيُمْسِكْ أَرْضَه

Siapa saja yang memiliki tanah, garaplah tanah itu, atau ia berikan kepada orang lain. Jika ia tidak melakukan hal itu, sitalah tanahnya (HR al-Bukhari). 

Dari Usaid bin Dhuhair dituturkan: Rasulullah saw. telah melarang sewa tanah.  Kami bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana jika kami menyewakannya dengan sesuatu dari biji-bijian?” beliau menjawab, “Jangan!”  Kami akan menyewakannya dengan jerami.” Beliau menjawab, “Jangan!” Kami akan menyewakannya dengan tumbuhan yang tumbuh di saluran air.” Beliau menjawab, “Jangan! Garaplah tanah itu atau berikan (tanah itu) kepada  saudaramu.” (HR an-Nasa’i).

Negara Wajib Memberikan Bantuan

Adapun bantuan negara kepada para pemilik lahan agar mereka memiliki kemampuan menggarap lahannya, dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khathtbab ra. di Irak.   Pada saat Irak ditaklukkan, tanah di sana dibiarkan berada di tangan penduduknya dan tidak dibagi-bagi kepada pasukan. Padahal tanah-tanah itu termasuk ghanimah.  Beliau memberikan kepada para petani, sejumlah harta yang diambil dari Baitul Mal agar mereka bisa menggarap tanah-tanah mereka.  Padahal mereka saat itu belum masuk Islam, juga bukan termasuk orang-orang fakir yang berhak memperoleh harta dari Baitul Mal.

Maka dari itu, syariat islam telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan segala aktivitas pertanian sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi umat terutama petani. Sebagai seorang muslim tentu kita memahami dan mengimani setiap syariat islam yang diturunkan sang khalik akan memberikan hikmah bagi segala ciptaan-Nya.[]

WalLahu a’lam bi ash-shawwab.